
Surabaya – Ratusan perwakilan LSM LIRA dan Madas Nusantara dari berbagai kabupaten di Jawa Timur menggelar aksi damai di depan Kantor Gubernur Jawa Timur, Kamis (12/02/2026).
Aksi tersebut mengusung tema “Jawa Timur Darurat Korupsi” dengan tuntutan pencabutan surat edaran terkait pengawasan dana hibah.
Dalam orasinya, Wapres LIRA Syamsudin asal Kabupaten Probolinggo meminta Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa mencabut Surat Edaran Nomor 118 Tahun 2019. Ia menilai surat tersebut bertentangan dengan Pergub Nomor 134 Tahun 2018 karena dinilai membatasi monitoring dan evaluasi di lapangan.
“Kami meminta agar surat edaran itu dicabut. Pengawasan harus terbuka agar masyarakat tahu penggunaan dana hibah,” tegas Syamsudin di hadapan massa aksi.

Ia juga mengingatkan agar pejabat daerah memberikan contoh yang baik kepada masyarakat dan menjalankan amanah dengan transparan. Selain itu, dalam orasinya Syamsudin turut menyinggung ketidakhadiran Gubernur dalam panggilan sebagai saksi oleh Jaksa Penuntut Umum terkait dugaan korupsi dana hibah.
Menurutnya, sebagai pejabat publik, seharusnya memberikan sikap kooperatif terhadap proses hukum.
Aksi berlangsung damai dengan pengawalan aparat keamanan. Hingga aksi berakhir, belum ada pernyataan resmi dari pihak Pemerintah Provinsi Jawa Timur terkait tuntutan tersebut.
Hery.
Tidak ada komentar