x

Gelombang Flayer Antigratifikasi ASN Probolinggo, Sinyal Kegelisahan Birokrasi?

waktu baca 2 menit
Jumat, 23 Jan 2026 15:29 0 69 Redaksi Satu

Gbr. Ilustrasi

Probolinggo, kabarbromo66.com – Sejumlah Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Probolinggo mengunggah pesan bertema penolakan terhadap praktik jual beli jabatan dan gratifikasi melalui media sosial, Jumat (23/1/2026).

Unggahan tersebut menampilkan flayer berisi pesan moral seperti “Stop Jual Beli Jabatan”, “Mau Pindah Tugas? Cukup Modal Kompetensi, Tidak Perlu Gratifikasi!” serta “Mutasi Adalah Amanah, Bukan Ajang Transaksi”. Kampanye ini terlihat dibagikan oleh ASN dari berbagai Organisasi Perangkat Daerah (OPD), baik dari unsur pimpinan maupun staf pelaksana.

Berdasarkan keterangan yang tercantum dalam flayer, materi kampanye tersebut disebut berasal dari tiga OPD, yakni Inspektorat Kabupaten Probolinggo, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, serta Badan Pengembangan Kepegawaian dan Sumber Daya Manusia (BPKSDM).

Selain berisi pesan penolakan, flayer tersebut juga memuat ajakan kepada ASN untuk melaporkan dugaan gratifikasi atau pelanggaran etika melalui Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) maupun Inspektorat Daerah sesuai mekanisme yang berlaku.

Munculnya kampanye ini berkembang seiring beredarnya informasi di internal birokrasi mengenai adanya pihak-pihak yang diduga menawarkan pengurusan mutasi jabatan dengan mencatut kedekatan tertentu. Informasi tersebut masih bersifat klaim dan belum dapat diverifikasi secara independen.

“Ini merupakan bentuk keprihatinan ASN terhadap isu yang beredar di luar mekanisme resmi birokrasi,” ujar salah satu sumber internal Pemkab Probolinggo yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan.

Hingga berita ini diturunkan, Bupati Probolinggo Haris Damanhuri belum memberikan pernyataan resmi terkait fenomena tersebut. Upaya konfirmasi yang dilakukan wartawan via seluler belum memperoleh tanggapan.

Menanggapi dinamika tersebut, pengamat politik dan hukum Kamil Wahyudi, SE., SH., menilai bahwa munculnya kampanye internal ASN perlu dilihat sebagai sinyal penting bagi tata kelola birokrasi.

“Dalam sistem pemerintahan yang berjalan baik, mekanisme mutasi seharusnya transparan dan berbasis merit, sehingga tidak memunculkan kegelisahan di internal ASN,” ujarnya.

Namun demikian, Kamil mengingatkan bahwa kampanye moral perlu diikuti dengan langkah-langkah institusional yang jelas dan terukur.

“Pesan visual memiliki nilai edukatif, tetapi publik juga berharap adanya penegasan sistem dan pengawasan yang konsisten,” katanya.

Ia juga menekankan bahwa dugaan praktik jual beli jabatan merupakan persoalan serius yang harus disikapi secara hati-hati dan proporsional.

“Setiap informasi perlu diverifikasi dan diserahkan kepada mekanisme hukum yang berwenang agar tidak menimbulkan spekulasi publik,” ujarnya.

Menurutnya, klarifikasi terbuka dari pimpinan daerah dan penguatan sistem merit akan menjadi kunci dalam menjaga kepercayaan publik terhadap reformasi birokrasi.

Fenomena ini menjadi momentum bagi Pemerintah Kabupaten Probolinggo untuk menegaskan komitmen terhadap tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan berintegritas. Publik kini menunggu langkah-langkah konkret yang dilakukan sesuai aturan dan prinsip akuntabilitas. (Red)

 

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

x