Tag: #PolresProbolinggo

  • Diduga Gelapkan Mobil dan Ponsel Warga, Oknum Anggota Polsek Gading Dilaporkan ke Polres Probolinggo

    PROBOLINGGO, Kabarbromo66.com – Komitmen institusi Kepolisian Republik Indonesia (Polri) dalam menjaga integritas kembali diuji. Seorang oknum anggota Polsek Gading berinisial R resmi dilaporkan ke Mapolres Probolinggo atas dugaan tindak pidana penggelapan satu unit mobil dan telepon seluler (ponsel) milik seorang warga sipil.

    ‎​Laporan tersebut dilayangkan langsung oleh korban berinisial RF (26), warga Desa Batur, Kecamatan Gading, Kabupaten Probolinggo. Pengaduan resmi ini telah diterima oleh pihak kepolisian dengan nomor registrasi resmi: LP/B/126/V/2026/SPKT/POLRES PROBOLINGGO/POLDA JAWA TIMUR.

    ‎​Aksi dugaan penggelapan ini terjadi di Jalan Raya Bago, Desa Dandang, Kecamatan Gading, pada Rabu (20/5/2026) dini hari sekitar pukul 01.30 WIB.

    ‎​Peristiwa bermula saat korban yang mengendarai mobil Honda Mobilio berwarna putih dengan nomor polisi W 1406 EI, menepi di depan sebuah toko di Desa Dandang untuk membeli rokok. Karena mendapati toko tersebut sudah tutup, korban berinisiatif menghubungi sang pemilik toko melalui sambungan telepon.

    ‎​Secara mendadak, terlapor (oknum polisi R) datang ke lokasi mengendarai sepeda motor matik Yamaha NMax dan langsung menginterogasi tujuan keberadaan korban di tempat tersebut. Tanpa prosedur yang jelas, R diduga melakukan penyitaan sepihak terhadap kunci mobil, ponsel merek Oppo A18, serta Kartu Tanda Penduduk (KTP) milik korban.

    ‎​Korban kemudian sempat dibawa ke salah satu rumah warga setempat dan diancam akan digelandang ke Mapolsek Gading. Karena merasa tidak melakukan pelanggaran hukum atau tindak pidana apa pun, korban menolak tuntutan tersebut dan memilih pulang dengan berjalan kaki. Nahas, mobil dan ponsel milik korban tetap ditahan dan dikuasai oleh oknum polisi tersebut hingga kasus ini dilaporkan.

    ‎​Merespons laporan hukum yang menyeret anggotanya, Kapolsek Gading AKP Maskur Ansori angkat bicara. Ia menegaskan bahwa pihaknya sangat menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan memastikan tidak akan melakukan intervensi dalam bentuk apa pun.

    ‎​AKP Maskur menyatakan telah menyerahkan sepenuhnya penanganan perkara ini baik dari dimensi pidana umum maupun pelanggaran kode etik profesi kepolisian kepada Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) dan Seksi Profesi dan Pengamanan (Si Propam) Polres Probolinggo.

    ‎​”Kami serahkan proses sepenuhnya kepada Satreskrim dan Propam Polres Probolinggo sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku,” tegas AKP Maskur Ansori saat dikonfirmasi oleh awak media.

    ‎​Saat ini, penyidik Polres Probolinggo tengah melakukan penyelidikan mendalam guna membongkar motif dan modus di balik tindakan penyitaan sepihak tersebut. Pihak kepolisian berkomitmen untuk mengusut tuntas kasus ini secara transparan demi keadilan korban sekaligus menjaga marwah institusi Polri di mata publik.

    ( Fabil )

  • Iduladha 1447 H: Polres Probolinggo Satukan Kebersamaan Lewat Salat Id dan Penyaluran Puluhan Hewan Kurban

    PROBOLINGGO, Kabarbromo66.com – Dalam rangka memperingati Hari Raya Iduladha 1447 H / 2026 M, Kepolisian Resor (Polres) Probolinggo menggelar ibadah Salat Id berjamaah yang dilanjutkan dengan penyembelihan hewan kurban, Rabu (27/05/2026). Kegiatan penuh kebersamaan ini berpusat di Masjid Amanullah dan halaman Mapolres Probolinggo.

    ‎​Acara tersebut dihadiri langsung oleh Kapolres Probolinggo AKBP M. Wahyudin Latif, Ketua Bhayangkari Cabang Probolinggo, Pejabat Utama (PJU), serta seluruh personel Polri, ASN, dan keluarga besar Polres Probolinggo.

    ‎​Suasana khidmat dan syahdu terasa sejak pagi hari saat gema takbir, tahmid, tasbih, dan tahlil dikumandangkan, sebelum akhirnya ditutup dengan pelaksanaan Salat Id berjamaah dan ramah tamah.

    ‎​Setelah rangkaian ibadah selesai, acara dilanjutkan dengan prosesi penyembelihan hewan kurban. Kegiatan ini dibuka secara simbolis melalui penyerahan hewan kurban oleh Kapolres Probolinggo kepada ketua panitia pelaksana.

    ‎​Dalam sambutannya, Kapolres Probolinggo AKBP M. Wahyudin Latif menyampaikan bahwa momentum Iduladha merupakan sarana penting untuk mempertebal keimanan, ketakwaan, serta memupuk jiwa rela berkorban dan kepedulian sosial anggota Polri.

    ‎​”Kami berharap, khususnya bagi seluruh anggota Polres Probolinggo, dapat mengimplementasikan makna sejati dari Iduladha ini. Semoga kita semua dapat terus berbuat lebih baik dalam memberikan pelayanan dan pengabdian kepada masyarakat,” ujar AKBP M. Wahyudin Latif.

    ‎​Pada perayaan hari raya kurban tahun ini, Polres Probolinggo berhasil menghimpun dan menyalurkan puluhan ekor hewan kurban yang bersumber dari jajaran kepolisian setempat.

    ‎​”Tahun ini Polres Probolinggo berkurban sebanyak 13 ekor sapi dan 17 ekor kambing. Dari jumlah tersebut, 6 ekor sapi dan 12 ekor kambing di antaranya telah kami salurkan secara langsung,” jelas Kapolres.

    ‎​Seluruh daging kurban tersebut didistribusikan kepada masyarakat yang membutuhkan, kaum dhuafa, serta warga yang berada di wilayah hukum Polres Probolinggo. “Mudah-mudahan ini bisa membawa manfaat nyata bagi kaum dhuafa,” tambahnya.

    ‎​Aksi sosial ini memicu respons positif dari masyarakat setempat. Kegiatan kurban ini dinilai sukses menjadi jembatan untuk mempererat semangat gotong royong dan kemitraan antara kepolisian dan warga.

    ‎​”Saya mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada Polres Probolinggo atas penyaluran daging kurban ini. Semoga berkah dan kegiatan positif seperti ini terus berlanjut demi mempererat hubungan antara polisi dan masyarakat,” ungkap salah satu warga penerima manfaat. ( Fabiel )

  • Pimpin Apel, Kapolres Probolinggo Instruksikan Anggota Bijak Bermedsos dan Jaga Humanis Menjelang Idul Adha ‎

    PROBOLINGGO, Kabarbromo66.com – Kapolres Probolinggo AKBP M. Wahyudin Latif menekankan pentingnya menjaga profesionalisme, kedisiplinan, serta citra positif institusi Polri di tengah derasnya perkembangan teknologi informasi. Arahan tegas tersebut disampaikan saat memimpin apel Jam Pimpinan di halaman mapolres setempat pada Senin (25/5/2026).

    ‎​Dalam arahannya, AKBP M. Wahyudin Latif mengingatkan bahwa setiap anggota Polri melekat tanggung jawab besar sebagai pelindung, pengayom, dan pelayan masyarakat. Oleh sebab itu, setiap personel dituntut mampu menjaga perilaku serta tutur kata, baik saat kedinasan maupun dalam kehidupan sehari-hari.

    ‎Perkembangan media sosial (medsos) saat ini menjadi salah satu poin krusial yang disorot oleh Kapolres. Ia meminta seluruh personel lebih berhati-hati dalam bersikap dan berinteraksi di ruang digital demi menghindari polemik yang dapat merugikan nama baik institusi.

    ‎​“Gunakan media sosial sebagai sarana menyampaikan hal positif, edukasi, dan informasi yang membangun. Jangan sampai aktivitas digital kita justru mencederai kepercayaan (public trust) masyarakat yang selama ini telah kita bangun,” tegas AKBP M. Wahyudin Latif.

    ‎​Selain itu, Kapolres mengajak anggotanya untuk menanamkan sikap hidup sederhana dan rendah hati sebagai bagian penting dari jati diri Bhayangkara.

    ‎Menjelang Hari Raya Idul Adha 1447 H, Kapolres menginstruksikan seluruh jajaran untuk meningkatkan kesiapsiagaan dalam mengawal aktivitas masyarakat. Personel diminta aktif memantau situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) di berbagai lini, meliputi ​pengamanan malam takbiran. ​Pemberian rasa aman pada pelaksanaan Salat Idul Adha.

    ‎​Pengawasan jalur mudik lokal dan titik keramaian. ​Pengawalan proses distribusi hewan kurban agar tepat sasaran dan kondusif.

    ‎​”Momentum Idul Adha harus menjadi semangat bagi kita untuk meningkatkan keikhlasan dalam bertugas dan memberikan pelayanan terbaik yang humanis, responsif, dan penuh empati,” tambah AKBP Latif.

    ‎Di akhir amanatnya, Kapolres mengingatkan pentingnya menjaga kekompakan dan solidaritas internal antaranggota agar implementasi tugas di lapangan dapat berjalan optimal tanpa ego sektoral.

    ‎​Apel Jam Pimpinan ini sekaligus menjadi ruang evaluasi berkala bagi Polres Probolinggo untuk menguatkan komitmen pelayanan yang beretika. Kapolres berharap jajarannya mampu menjadi teladan nyata, baik secara langsung di tengah publik maupun melalui jaringan siber.

    ‎​“Jaga nama baik institusi dengan kerja yang tulus, disiplin, dan sikap yang mencerminkan anggota Polri yang profesional,” pungkasnya.

    ( Fabil )

  • ‎Kembali Terjadi, Rumah Bos Perusahaan Debt Collector di Kota Probolinggo Dilempar Bom Bondet

    PROBOLINGGO, Kabarbromo66.com – Aksi teror bom ikan atau bondet kembali meresahkan warga Kota Probolinggo. Kali ini, kediaman Indra Kurniawan (40), seorang pimpinan perusahaan yang menaungi debt collector, menjadi sasaran pelemparan bom bondet oleh orang tidak dikenal (OTK) pada Sabtu (16/5/2026) sekitar pukul 23.26 WIB.

    ‎​Ledakan keras yang bersumber dari rumah di Jalan Ir. Juanda, Kelurahan Tisnonegaran, Kecamatan Kanigaran, Kota Probolinggo tersebut sempat menggemparkan warga sekitar. Beruntung, pihak kepolisian memastikan tidak ada korban jiwa maupun luka dalam insiden mencekam ini.

    ‎​Aparat Kepolisian Resor Probolinggo Kota bergerak cepat menangani kasus ini. Saat ini, Satreskrim Polres Probolinggo Kota tengah melakukan penyelidikan intensif dan telah mengamankan sejumlah barang bukti krusial dari lokasi kejadian.

    ‎​”Petugas telah mengamankan barang bukti berupa rekaman CCTV yang memperlihatkan detik-detik kedatangan hingga pelarian pelaku yang menggunakan sepeda motor,” ungkap Plt Kasi Humas Polres Probolinggo Kota, Iptu Zainullah, saat dikonfirmasi.

    ‎​Selain rekaman kamera pengawas, polisi juga menyita sejumlah serpihan bahan peledak di area teras rumah korban serta memeriksa sejumlah saksi mata guna mengungkap tabir di balik aksi teror ini.

    ‎​Iptu Zainullah membenarkan bahwa target pelemparan bom bondet tersebut merupakan rumah milik warga bernama Indra Kurniawan. Kendati demikian, pihak kepolisian belum bisa berspekulasi mengenai jenis bom maupun motif spesifik dari penyerangan tersebut.

    ‎​”Kejadian ledakan ini belum bisa kami pastikan jenis bahan peledaknya maupun motifnya. Sampai saat ini sedang kami dalami melalui olah TKP (Tempat Kejadian Perkara), pengumpulan bukti-bukti, serta meminta keterangan saksi-saksi di lokasi,” jelasnya.

    ‎​Rangkaian olah TKP di lokasi kejadian dilaporkan telah rampung dilakukan oleh tim identifikasi. Namun, personel Satreskrim Polres Probolinggo Kota dipastikan terus bergerak di lapangan untuk memburu pelaku yang teridentifikasi mengendarai roda dua tersebut.

    ‎​”Tim dari Satreskrim sampai sekarang terus melakukan penyelidikan di lapangan dan meminta keterangan mendalam dari saksi serta korban. Perkembangan berikutnya akan segera kami sampaikan,” tegas Iptu Zainullah.

    ‎​Hingga berita ini diturunkan, situasi di sekitar lokasi kejadian terpantau sudah kembali kondusif dan aktivitas warga berjalan normal. Meski demikian, rentetan aksi pelemparan bondet yang belakangan marak terjadi di wilayah Probolinggo menyisakan kekhawatiran tersendiri bagi masyarakat setempat yang berharap polisi segera meringkus para pelaku. ( Fabiel )

  • Sidang TPKS Gus MIF Terus Bergulir di PN Kraksaan di Tengah Isu Penyerahan Uang Ratusan Juta

    PROBOLINGGO, kabarbromo66.com – Dugaan penyerahan uang sebesar Rp300 juta dalam perkara dugaan Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) yang menjerat seorang tokoh agama berinisial Gus MIF mencuat di tengah proses persidangan yang masih berlangsung di Pengadilan Negeri Kraksaan.

    Perkara tersebut bermula dari laporan seorang perempuan berinisial Fz ke Polres Probolinggo sebagaimana tertuang dalam Laporan Polisi Nomor: LP/B/203/IX/2025/SPKT/POLRES PROBOLINGGO tertanggal 22 September 2025. Dalam laporan itu, Gus MIF dilaporkan atas dugaan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 6 huruf c juncto Pasal 15 ayat (1) huruf c Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).

    Seiring proses penyidikan, Gus MIF kemudian ditetapkan sebagai tersangka dan perkara berlanjut hingga tahap persidangan pidana di Pengadilan Negeri Kraksaan dengan nomor perkara 73/Pid.B/2026/PN.Krs.

    Persidangan tersebut saat ini diperiksa oleh majelis hakim yang terdiri dari Putu Agus Wiranata sebagai ketua majelis, serta Doni Silalahi dan Putu Gde Nuraharja Adi Partha sebagai hakim anggota.

    Di tengah jalannya proses hukum, muncul informasi mengenai dugaan penyerahan uang sebesar Rp.300 juta dari pihak keluarga terdakwa kepada Prayudha Nurcahya, SH selaku kuasa hukum pelapor Fz pada pertengahan April 2026. Informasi yang diterima redaksi menyebutkan uang tersebut diduga: berkaitan dengan upaya agar terdakwa dengan korban dapat berdamai serta Gus MIF dapat terbebas dari penahanan.

    Saat dikonfirmasi oleh tim Jurnalis, Vildeni Intan Kartika Sari, SH membenarkan adanya penyerahan uang sebesar Rp.300 juta dari pihak keluarga terdakwa kepada Prayuda Rudy Nurcahya.

    Namun demikian, hingga kini perkara pidana tersebut tetap berjalan dan agenda persidangan masih terus digelar di PN Kraksaan.

    Redaksi juga telah berupaya meminta klarifikasi kepada Prayuda Rudy Nurcahya, SH melalui pesan WhatsApp. Redaksi meminta tanggapan secara tertulis terkait informasi penyerahan uang tersebut. Akan tetapi, hingga berita ini diterbitkan, yang bersangkutan belum memberikan jawaban secara tertulis.

    Selain itu, redaksi turut menghubungi Ning Anta Rohma selaku istri terdakwa Gus MIF guna meminta konfirmasi terkait informasi tersebut. Namun belum ada tanggapan yang diberikan. (Redaksi)

     

  • KRAKSAAN MENCEKAM! Teror Petasan Hantam Rumah Warga Alassumur Kulon, Kapolres Probolinggo Diminta Bertindak Tegas

    Foto: Pelaku Pelempar Petasan

    PROBOLINGGO, kabarbromo66.com – Belum usai keresahan masyarakat Kabupaten Probolinggo akibat aksi begal yang kian brutal, kini teror baru muncul menghantui ketenangan warga. Pada Senin dini hari (11/05/2026) sekitar pukul 02.20 WIB, sebuah ledakan petasan mengguncang rumah salah satu warga di Desa Alassumur Kulon, Kecamatan Kraksaan.

    ​Berdasarkan informasi yang dihimpun, aksi pengecut tersebut dilakukan oleh seorang pria tak dikenal yang mengenakan jaket hitam. Pelaku dengan sengaja melemparkan petasan ke arah kediaman korban yang berinisial MM saat penghuni rumah dan warga sekitar tengah terlelap.

    ​Ledakan tersebut tak hanya mengejutkan pemilik rumah, namun juga memicu kemarahan warga desa yang merasa keamanan mereka sudah berada di titik nadir.

    Pantauan di lapangan menunjukkan daya ledak petasan yang dilempar oleh pria berjaket hitam tersebut cukup tinggi. Akibat ledakan pada pukul 02.20 WIB tersebut, kediaman MM mengalami kerusakan signifikan: Kaca Rumah Hancur, pecahan kaca berserakan di area teras hingga masuk ke dalam ruangan; ​Mobil Rusak, kendaraan milik korban yang terparkir turut menjadi sasaran, mengalami kerusakan fisik akibat hantaman material ledakan; ​Pagar dan Area Depan, kerusakan juga terlihat pada bagian pagar rumah yang menjadi titik ledak utama.

    Rakyat Bosan Hidup dalam Ketakutan

    ​Kabupaten Probolinggo seolah sedang “sakit”. Rentetan peristiwa kriminalitas, mulai dari begal yang masih mencekam hingga aksi teror pelemparan petasan ini, menunjukkan bahwa ruang gerak pelaku kejahatan semakin leluasa.

    ​”Warga sudah sangat menderita dengan ancaman begal di jalanan, sekarang di dalam rumah pun kami tidak merasa aman,” ujar Fadil salah satu warga Desa Alassumur Kulon.

    ​Hingga berita ini diturunkan, redaksi sedang berupaya melakukan konfirmasi kepada Kapolres Probolinggo, Dr. M. Wahyudin Latif, SH., SIK., MSi.

    ​Publik kini menanti, apakah pihak kepolisian akan memberikan respons cepat dan mengungkap identitas pelaku berjaket hitam tersebut, ataukah teror ini akan menambah daftar panjang kasus tak terungkap di wilayah hukum Probolinggo?

    ​Masyarakat tidak butuh sekadar patroli seremonial, masyarakat butuh rasa aman!. (Redaksi)

     

  • Diadukan ke Propam, Polsek Pakuniran ‘Obral’ 4 SP2HP dalam Sehari; Aktivis Siliwangi: Itu Diduga Administrasi Sulap!

    Syaiful Bahri, Ketua LSM Laskar Advokasi Siliwangi

    PROBOLINGGO, kabarbromo66.com – Kinerja Unit Reskrim Polsek Pakuniran, Polres Probolinggo, kini tengah berada di titik nadir. Setelah sekian lama perkara dugaan penipuan yang menimpa AR, warga Desa Bucor Wetan, “jalan di tempat”, pihak kepolisian tiba-tiba mengirimkan empat Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) sekaligus kepada pelapor pada Minggu (10/5/2026).

    ​Langkah “borongan” ini diduga kuat merupakan reaksi panik setelah pelapor, AR, melayangkan aduan resmi ke Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) terkait lambannya penanganan perkara, pada Kamis (7/5/2026).

    ​Berdasarkan dokumen yang diterima, empat SP2HP tersebut mencakup rentang waktu penyelidikan dari Januari hingga Februari 2026. Namun, surat-surat tersebut baru diserahkan secara bersamaan pada bulan Mei.

    ​Kejanggalan ini memicu kritik keras terkait transparansi kepolisian. SP2HP yang seharusnya menjadi hak pelapor untuk mendapatkan informasi berkala, diduga sengaja ditahan dan baru dikeluarkan sebagai “tameng” untuk menghindari sanksi etik penyidik.

    ​Menanggapi fenomena unik ini, Ketua LSM Laskar Advokasi Siliwangi, Syaiful Bahri, angkat bicara. Ia menilai tindakan Kanit Reskrim Polsek Pakuniran, Adi Perdana, adalah diduga bentuk pelecehan terhadap hak masyarakat kecil yang mencari keadilan.

    ​”Ini diduga namanya ‘Administrasi Sulap’. Bagaimana mungkin surat yang tertanggal Januari dan Februari baru sampai ke tangan rakyat di bulan Mei setelah ada pengaduan ke Propam?. Ini bukti nyata bahwa pelayanan publik di Polsek Pakuniran terindikasi sedang sakit dan tidak transparan,” tegasnya, Minggu (10/5/2026).

    ​Syaiful menduga ada upaya manipulasi data administratif seolah-olah penyidik telah bekerja sesuai prosedur sejak awal tahun, padahal kenyataannya pelapor dibiarkan tanpa kepastian selama berbulan-bulan.

    ​”Kami mendesak Kapolres Probolinggo untuk segera mengevaluasi bahkan mencopot Kanit Reskrim Pakuniran. Jangan sampai slogan ‘Polri Presisi’ hanya jadi pajangan tembok. Sementara di lapangan penyidik baru bergerak setelah ada pengaduan ke Propam. Kalau tidak mampu melayani, lebih baik mundur daripada memalukan institusi Polri!” tambahnya.

    ​Dalam empat dokumen yang diserahkan sekaligus itu, terlihat progres yang terkesan dipaksakan untuk tampak berjalan:

    • Januari: Penunjukan penyidik dan pemeriksaan saksi.
    • Februari: Pemanggilan terlapor yang diklaim tidak di tempat, hingga pengajuan gelar perkara.

    ​Syaiful mempertanyakan, jika proses sudah mencapai tahap gelar perkara pada Februari, mengapa informasi tersebut baru “mendarat” di tangan pelapor pada Mei?

    ​”Keadilan yang tertunda adalah ketidakadilan,” menjadi kalimat yang tepat menggambarkan nasib laporan perkara ini. Masyarakat kini menunggu keberanian Kapolres Probolinggo untuk menindak tegas oknum di bawahnya yang bekerja berdasarkan “tekanan aduan”, bukan atas dasar dedikasi melayani,” ucapnya.

    ​”Polisi seharusnya melayani dengan “cepat, tepat, dan transparan” sebagaimana slogan yang tertera di kaki surat mereka, bukan sekadar menjadikannya hiasan kertas di atas meja kerja yang berdebu,” imbuhnya.

    Saat dikonfirmasi pada Minggu (10/5/2026), Kanit Reskrim Polsek Pakuniran Adi Perdana membantah adanya unsur kesengajaan untuk menahan informasi perkembangan perkara. Menurutnya, penumpukan surat tersebut murni disebabkan oleh kendala di lapangan.

    ​”Sudah kami jelaskan tadi ke pelapor, ada kesalahan non-teknis terkait pengiriman. Kami sudah sampaikan permohonan maaf dan penjelasan tersebut secara langsung,” ujar Adi.

    ​Menanggapi tuduhan bahwa penyidik baru bergerak setelah diadukan ke Propam, Adi mengklaim bahwa komunikasi dengan pelapor sebenarnya terjalin secara informal selama ini.

    ​”Sebelum-sebelumnya juga secara lisan kami sudah update ke pelapor mengenai hasil yang sudah dilakukan maupun kendala yang kami alami di lapangan,” tambahnya. (Redaksi)

     

  • Kinerja Kanit Reskrim Polsek Pakuniran Disorot, Laskar Advokasi Siliwangi: Jangan Jadikan Gelar Perkara Alibi Tunda Keadilan

    Kinerja Kanit Reskrim Polsek Pakuniran Disorot, Laskar Advokasi Siliwangi: Jangan Jadikan Gelar Perkara Alibi Tunda Keadilan

    PROBOLINGGO – Dugaan lambannya penanganan kasus dugaan penipuan yang dialami AR, warga Desa Bucor Wetan, Kecamatan Pakuniran, menuai kritik keras. Ketua LSM Laskar Advokasi Siliwangi, Syaiful Bahri, menilai Unit Reskrim Polsek Pakuniran diduga tidak profesional dan mencederai rasa keadilan korban.

    Kritik muncul setelah Kanit Reskrim Polsek Pakuniran, Aipda AP, diadukan ke Seksi Propam Polres Probolinggo, pada Kamis (7/5/2026), lantaran laporan AR ke SPKT Polsek Pakuniran tertanggal 5 Januari 2026 tak kunjung menunjukkan progres signifikan selama empat bulan.

    Syaiful menyebut alasan “menunggu jadwal gelar perkara” sebagai dalih klasik untuk menutupi ketidakmampuan atau keengganan penyidik dalam mempercepat kepastian hukum.

    “Empat bulan tanpa SP2HP melanggar Perkap tentang Manajemen Penyidikan. Korban rugi Rp.44 juta, identitas terlapor jelas, barang bukti ada. Lalu apa lagi yang ditunggu? Jangan jadikan gelar perkara di Polres sebagai alibi untuk menggantung nasib pelapor,” tegasnya, Jumat (8/5/2026).

    Soroti Arahan Penyerahan Unit Kendaraan

    Laskar Advokasi Siliwangi juga menyoroti kejanggalan prosedur saat korban diarahkan untuk menyerahkan unit mobil Honda BR-V ke pihak rental di depan Mapolsek. Menurut Syaiful, langkah itu sangat berisiko bagi posisi hukum korban yang seharusnya dilindungi.

    “Penyidik seharusnya mengamankan barang bukti tersebut di bawah otoritas kepolisian, bukan justru meminta korban menyerahkannya begitu saja kepada pihak lain dengan dalih ancaman penadahan. Ini seolah-olah korban ditekan secara psikologis untuk melepas haknya tanpa ada jaminan pengembalian kerugian,” ujarnya.

    Desak Propam Bertindak Tegas

    Syaiful meminta Seksi Propam Polres Probolinggo tidak sekadar menerima laporan, tetapi melakukan audit investigasi terhadap kinerja Unit Reskrim Polsek Pakuniran.

    “Kami kawal aduan ini di Propam. Jika ada indikasi pembiaran perkara (undue delay) atau ketidakprofesionalan dalam memberikan perlindungan hukum bagi korban, maka harus ada sanksi etik yang tegas. Hukum tidak boleh kalah oleh alasan administratif yang dibuat-buat,” tutupnya. (Redaksi)

     

  • Kades Ngadisari Jadi Tersangka Penganiayaan? Polres Probolinggo Belum Berikan Penjelasan Resmi

    PROBOLINGGO, kabarbromo66.com – Kepala Desa (Kades) Ngadisari Kecamatan Sukapura bersama perangkat desanya dikabarkan telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Penyidik Polres Probolinggo dalam kasus dugaan tindak pidana penganiayaan. Namun hingga kini, pihak kepolisian belum memberikan penjelasan resmi terkait pasal yang disangkakan maupun konstruksi perkara yang menjerat para tersangka.

    Informasi mengenai penetapan tersangka tersebut beredar di sejumlah media pemberitaan. Publik pun menunggu kejelasan dan transparansi dari aparat penegak hukum terkait perkembangan penanganan kasus tersebut.

    Upaya konfirmasi kepada jajaran Polres Probolinggo hingga saat ini belum membuahkan hasil.

    Kapolres Probolinggo, AKBP Wahyudin Latif, belum memberikan tanggapan resmi terkait pasal yang dikenakan kepada Kades Ngadisari dan pihak lain yang disebut telah berstatus tersangka.

    Sementara itu, KBO Reskrim Polres Probolinggo, Iptu Hendra, saat dikonfirmasi mengarahkan awak media untuk berkoordinasi dengan bagian Humas Polres Probolinggo.

    Namun, hingga berita ini ditayangkan, Kasi Humas Polres Probolinggo, Ipda Vita, juga belum memberikan jawaban atas pesan konfirmasi yang telah dikirimkan.

    Publik Menanti Keterbukaan Informasi

    Belum adanya penjelasan resmi dari pihak kepolisian memunculkan pertanyaan di tengah masyarakat mengenai perkembangan perkara tersebut.

    Sejumlah kalangan menilai keterbukaan informasi penting dilakukan, terlebih perkara ini menjadi perhatian publik karena melibatkan pejabat pemerintahan desa.

    “Masyarakat tentu berharap ada penjelasan resmi terkait perkembangan perkara agar tidak menimbulkan spekulasi di ruang publik,” ujar salah satu sumber yang mengikuti perkembangan kasus tersebut.

    Hingga saat ini, tim redaksi masih terus berupaya melakukan konfirmasi ulang kepada pihak kepolisian guna memperoleh penjelasan resmi terkait status hukum dan pasal yang dikenakan dalam kasus dugaan penganiayaan tersebut. (Redaksi)

     

  • ​Kekerasan di Kantor DPRD Probolinggo, Polisi Tetapkan Dua Tersangka

    Foto: Fabiel Is Maulana (pegang kertas)

    PROBOLINGGO, kabarbromo66.com – Kepolisian Resor (Polres) Probolinggo menetapkan dua orang pria sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana kekerasan secara bersama-sama di muka umum. Insiden tersebut diketahui terjadi di halaman kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Probolinggo pada akhir Februari lalu.

    ​Berdasarkan surat pemberitahuan penetapan tersangka bernomor B/1145/IV/RES.1.6/2026/Satreskrim yang diterbitkan pada 28 April 2026, kedua tersangka tersebut masing-masing berinisial MH (33), seorang karyawan swasta, dan AH (26), seorang mahasiswa. Keduanya merupakan warga Kecamatan Maron, Kabupaten Probolinggo.

    ​Kasus ini bermula dari laporan polisi bernomor LP/B/40/II/2026/SPKT/POLRES PROBOLINGGO tertanggal 26 Februari 2026. Peristiwa kekerasan dilaporkan terjadi pada Rabu (25/2/2026) sekitar pukul 12.00 WIB.

    ​Dalam dokumen tersebut, penyidik menyatakan bahwa para tersangka diduga melakukan kekerasan terhadap orang atau barang secara bersama-sama. Aksi tersebut dilakukan di area publik, yakni di halaman kantor DPRD Kabupaten Probolinggo.

    ​”Penyidik telah melakukan pemeriksaan saksi-saksi serta terduga pelaku, menetapkan tersangka, dan melakukan pemanggilan terhadap tersangka,” tulis Kasat Reskrim Polres Probolinggo, Ajun Komisaris Polisi Made Kembar Mertadana, dalam surat resmi tersebut.

    ​Atas perbuatannya, MH dan AH dijerat dengan Pasal 262 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) nasional yang baru.

    ​Pasal tersebut mengatur mengenai tindakan kekerasan yang dilakukan secara terang-terangan atau di muka umum dengan tenaga bersama. Jika tindakan tersebut mengakibatkan hancurnya barang atau luka-luka, para tersangka terancam pidana penjara paling lama tujuh tahun atau pidana denda kategori IV.

    ​Sebagai bentuk transparansi, pihak kepolisian juga telah mengirimkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) kepada pelapor, Fabil Is Maulana.

    ​Kepolisian mengimbau masyarakat untuk tetap waspada terhadap pihak-pihak yang mengatasnamakan penyidik untuk meminta keuntungan pribadi dalam penyelesaian perkara ini. Masyarakat diminta hanya berkoordinasi melalui nomor resmi atau datang langsung ke Kantor Satuan Reserse Kriminal Polres Probolinggo.

    Kuasa hukum korban sekaligus pelapor (Fabil Is Maulana), Feriyanto, SH. dari Kantor Hukum A. Mukhoffi, SH., MH., menyambut baik langkah tegas yang diambil oleh penyidik Satreskrim Polres Probolinggo. Menurutnya, penetapan tersangka ini merupakan bentuk tegaknya supremasi hukum atas tindakan anarkis di fasilitas negara.

    ​”Kami mengapresiasi kinerja penyidik yang telah bekerja secara profesional dan transparan dalam menangani perkara ini. Penetapan tersangka ini adalah langkah maju untuk memberikan keadilan bagi klien kami, sekaligus menjadi pelajaran bahwa tindakan kekerasan di muka umum, apalagi di lingkungan lembaga negara seperti DPRD, tidak dapat ditoleransi,” ujar Feriyanto, SH. saat dikonfirmasi, Kamis (30/4/2026).

    ​Ia juga menambahkan bahwa pihak korban akan terus mengawal jalannya proses hukum ini hingga ke persidangan. “Kami berharap berkas perkara ini segera dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri agar mendapatkan kepastian hukum yang seadil-adilnya,” tegasnya. (Redaksi)

     

  • Tak Terima Dilabeli “Rampok”, Sahlal Hariyadi Seret Pemilik Akun TikTok ke Jalur Hukum

    Tak Terima Dilabeli “Rampok”, Sahlal Hariyadi Seret Pemilik Akun TikTok ke Jalur Hukum

    PROBOLINGGO, kabarbromo66.com – Sahlal Hariyadi, warga Desa Kalibuntu, Kecamatan Kraksaan, Kabupaten Probolinggo, resmi menempuh jalur hukum terkait dugaan pencemaran nama baik di media sosial. Sahlal melaporkan pemilik akun TikTok dengan nama pengguna @duda.pirang445 ke Mapolres Probolinggo pada Jumat (24/4/2026).

    ​Laporan tersebut dipicu oleh unggahan video dari akun terlapor yang diduga mengandung muatan penghinaan dan menyerang kehormatan. Dalam video yang dijadikan barang bukti, oknum di dalam konten tersebut secara gamblang melabeli Sahlal dengan sebutan “rampok”.

    ​Sahlal mengaku sangat dirugikan secara moril atas unggahan tersebut. Menurutnya, tuduhan sebagai perampok adalah fitnah keji yang merusak reputasinya di tengah masyarakat Desa Kalibuntu.

    ​”Saya tidak bisa menerima sebutan itu. Nama baik saya dan keluarga besar dipertaruhkan. Tuduhan ‘rampok’ itu sangat berat dan tidak berdasar, makanya saya meminta keadilan melalui jalur kepolisian,” ujar Sahlal Hariyadi saat ditemui di Mapolres Probolinggo.

    ​Pendampingan hukum terhadap Sahlal dilakukan oleh advokat Feriyanto, SH. Pihaknya menyatakan telah menyerahkan sejumlah bukti digital berupa unduhan video dari akun TikTok tersebut untuk memperkuat laporan atas dugaan pelanggaran UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

    ​Feriyanto, SH, kuasa hukum Sahlal, menegaskan bahwa tindakan pemilik akun tersebut diduga telah memenuhi unsur pidana menyerang kehormatan seseorang di ruang digital.

    ​”Hari ini kami resmi melaporkan akun @duda.pirang445. Klien kami merasa diserang kehormatannya secara terbuka. Bukti video sudah kami serahkan ke penyidik. Kami berharap pihak kepolisian segera menindaklanjuti laporan ini agar ada efek jera bagi pengguna media sosial supaya lebih bijak dalam berpendapat,” tegas Feriyanto.

    ​Perkara ini sendiri masih berada pada tahap awal penanganan, sehingga seluruh pihak yang terkait tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah. (Redaksi)

  • Lawan Lahan Kritis, AKBP Wahyudin Latif Gerakkan Personel Polres Probolinggo Menanam Pohon

    Lawan Lahan Kritis, AKBP Wahyudin Latif Gerakkan Personel Polres Probolinggo Menanam Pohon

    PROBOLINGGO, kabarbromo66.com – Polres Probolinggo melaksanakan kegiatan penanaman pohon di wilayah Kecamatan Kraksaan, Jumat (17/4/2026), sebagai upaya pemulihan lahan kritis.

    Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kapolres Probolinggo AKBP M. Wahyudin Latif bersama Pejabat Utama (PJU) serta Bhayangkari Cabang Probolinggo.

    Kapolres Probolinggo AKBP M. Wahyudin Latif mengatakan, penanaman pohon tersebut merupakan bagian dari upaya menjaga kelestarian lingkungan sekaligus mengurangi risiko bencana ekologis.

    “Kegiatan ini diharapkan dapat membantu memulihkan lahan kritis serta mencegah potensi bencana seperti banjir dan tanah longsor,” ujarnya.

    Penanaman dilakukan secara simbolis oleh Kapolres, kemudian dilanjutkan oleh jajaran anggota dan Bhayangkari.

    Ia menambahkan, kegiatan penghijauan diharapkan tidak berhenti pada penanaman saja, tetapi juga diikuti dengan perawatan tanaman agar dapat tumbuh dengan baik.

    Selain itu, Polres Probolinggo juga mengajak masyarakat untuk turut berpartisipasi dalam menjaga lingkungan, khususnya dengan merawat tanaman dan tidak melakukan perusakan lahan.

    Sementara itu, salah satu warga setempat menyambut baik kegiatan tersebut dan berharap penghijauan dapat dilakukan secara berkelanjutan.

    “Kalau dirawat dengan baik, tentu akan bermanfaat untuk lingkungan di sini,” ujarnya. (Redaksi)