x

Substansi Utama dalam Peraturan Bupati Probolinggo Nomor 7 Tahun 2026 tentang Hari dan Jam Kerja Perangkat Daerah dan Pegawai ASN

waktu baca 2 menit
Sabtu, 7 Feb 2026 02:07 0 89 Redaksi Satu

KABARBROMO66.COM – Berdasarkan Peraturan Bupati Probolinggo Nomor 7 Tahun 2026, berikut adalah rincian substansi mengenai hari dan jam kerja di lingkungan Pemerintah Kabupaten Probolinggo:

1. Ketentuan Umum Hari dan Jam Kerja

Secara umum, hari kerja perangkat daerah ditetapkan sebanyak 5 hari dalam seminggu (Senin sampai Jumat). Total jam kerja efektif adalah 37 jam 30 menit per minggu, tidak termasuk waktu istirahat.

Jadwal Operasional Reguler:

* Senin – Kamis: 07:30 – 16:00 WIB (Istirahat: 11:30 – 12:30 WIB).

* Jumat: 07:00 – 16:00 WIB (Istirahat: 11:30 – 13:00 WIB).

2. Ketentuan Khusus Bulan Ramadan

Selama bulan Ramadan, total jam kerja dikurangi menjadi 32 jam 30 menit per minggu.

Jadwal Operasional Ramadan:

* Senin – Kamis: 08:00 – 15:00 WIB (Istirahat: 11:30 – 12:00 WIB).

* Jumat: 07:30 – 15:00 WIB (Istirahat: 11:30 – 12:30 WIB).

3. Fleksibilitas Kerja Pegawai ASN

Peraturan ini memberikan kepastian hukum terkait fleksibilitas kerja bagi Pegawai ASN, yang meliputi:

* Fleksibel Lokasi: Melaksanakan tugas di luar kantor.

* Fleksibel Waktu: Penyesuaian waktu pelaksanaan tugas.

* Wewenang: Ditetapkan oleh Kepala Perangkat Daerah dengan tetap berorientasi pada target kinerja organisasi dan individu.

4. Unit Layanan Khusus (Pengecualian)

Beberapa unit yang memberikan layanan langsung kepada masyarakat atau dukungan operasional memiliki jadwal berbeda yang diatur dalam Lampiran:

* Pendidikan: Satuan pendidikan (SMP, SD, TK) dapat menerapkan sistem 5 hari atau 6 hari kerja sesuai kebijakan masing-masing.

* Layanan Kesehatan 24 Jam: RSUD, Puskesmas, dan Pusat Pelayanan Kesehatan Terpadu beroperasi 7 hari seminggu dengan sistem 3 shift.

* Layanan Kedaruratan & Keamanan: BPBD, Satpol PP, Dinas Perhubungan, dan Petugas Kebersihan (DLH) tetap siaga 24 jam dengan sistem shift.

* Manajemen Kesehatan: Bagian administrasi/manajemen di RSUD, Puskesmas, dan Labkesda umumnya menerapkan 6 hari kerja (Senin-Sabtu).

5. Kedisplinan dan Pengawasan

* Daftar Hadir: Pegawai wajib mengisi daftar hadir elektronik saat masuk dan pulang kerja.

* Tanggung Jawab: Kepala Perangkat Daerah bertanggung jawab melakukan monitoring, evaluasi disiplin, serta memberikan sanksi bagi pelanggar sesuai peraturan perundang-undangan.

* Kinerja: Pegawai ASN yang bekerja melebihi jam kerja yang ditentukan dapat dipertimbangkan sebagai bagian dari capaian kinerja pegawai.

Peraturan ini mulai berlaku sejak tanggal diundangkan, yaitu 30 Januari 2026, dan sekaligus mencabut Peraturan Bupati Nomor 19 Tahun 2017.

 

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

x