
Gbr. Ilustrasi
PROBOLINGGO, kabarbromo66.com – Sengketa pembayaran dalam pembangunan proyek pembangunan Jalan Tol Probolinggo–Banyuwangi (Probowangi) mencuat ke ruang publik. Seorang pelaku usaha lokal asal Kabupaten Probolinggo, M. Farid Hafifi, melayangkan somasi hukum terhadap salah seorang subcontractor, Siswanto, atas dugaan gagal pembayaran senilai Rp.165 juta atas material timbunan (Borrow Material).
Somasi tersebut dikirimkan melalui kuasa hukum A. Mukhoffi, S.H., M.H. dan Feriyanto, S.H., tertanggal 5 Januari 2026. Dalam surat bernomor Dum.005/I/2026 itu, kuasa hukum menyatakan bahwa kliennya telah menyelesaikan seluruh pekerjaan sesuai Purchase Order (PO) Nomor 010/ADHI-ABIPRAYA-MKN KSO/VI/2024.
Namun demikian, disebutkan masih terdapat sisa pembayaran sebesar Rp.165.000.000 yang hingga kini belum dilunasi oleh pihak terlapor. Padahal, kedua belah pihak sebelumnya telah menandatangani kesepakatan pada 29 Oktober 2025 yang menetapkan batas akhir pembayaran pada 20 Desember 2025. “Faktanya, sampai dengan somasi ini dikirimkan, kewajiban pembayaran tersebut belum dipenuhi,” kata Khofy, SH., MH., Selasa (13/01/2026).
Khofy, SH., MH. menegaskan, apabila kewajiban tersebut tetap tidak dipenuhi, maka pihaknya akan menempuh langkah hukum lanjutan, baik melalui jalur pidana, perdata, maupun langkah hukum lain yang dianggap perlu sesuai ketentuan perundang-undangan.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Siswanto belum memberikan tanggapan resmi terkait somasi tersebut, meskipun telah diklarifikasi via seluler.
Kasus ini menambah daftar persoalan non-teknis yang mengiringi proyek strategis nasional, sekaligus menjadi pengingat pentingnya profesionalisme dan kepastian hukum dalam setiap kerja sama bisnis, khususnya pada proyek infrastruktur berskala besar. (Red)
Tidak ada komentar