Probolinggo, KabarBromo66.com – Kata “tolol” meluncur deras dari mulut Ketua Komunitas Ubur-ubur Ikan Lele, Rolex, saat menyindir langkah Panitia Kerja (Panja) Pupuk DPRD Kabupaten Probolinggo. Bukan tanpa alasan, ia menilai Panja bertindak di luar kewenangan dan memperkeruh persoalan kelangkaan pupuk di tengah masyarakat.
“Panja itu bukan eksekutor! Nggak bisa semena-mena mau somasi atau memberhentikan orang. Itu namanya tolol!” tegas Rolex saat menghadiri rapat konsolidasi wartawan dan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) di rumah Abdullah Irawan, Desa Tamansari, Kecamatan Kraksaan, Rabu (12/5/2025).
Dalam pernyataannya, Rolex menyebut bahwa penanganan pupuk bersubsidi bukan ranah penyidik Polres, apalagi Tipiter. Menurutnya, hal itu merupakan tugas pokok dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) melalui pembentukan satuan tugas khusus bersama dinas terkait.
“Kalau di Surabaya ada polisi ekonomi yang khusus, di sini (Probolinggo) belum ada. Makanya perlu PPNS khusus pupuk agar tidak terus terjadi kegaduhan,” ungkapnya.
Ia juga mengkritik ketetapan Harga Eceran Tertinggi (HET) yang tidak mempertimbangkan beban riil pengusaha lokal. Biaya sewa tempat, upah karyawan, hingga ongkos angkut tidak pernah dimasukkan dalam hitungan.
“HET itu harus disusun berdasarkan kearifan lokal. Jangan asal tetapkan dari pusat. Modal usaha kan beda-beda, nggak bisa disamaratakan,” tambah Rolex.
Lebih lanjut, ia menilai bahwa kebijakan Pemkab harus berpijak pada realitas lapangan, bukan hanya angka di atas kertas. Pupuk yang langka dan harga yang melambung membuat petani tercekik. Namun, justru lembaga seperti Panja DPRD yang seharusnya menampung aspirasi masyarakat, malah dinilainya menjadi bagian dari kegaduhan.
“Panja tugasnya cuma mengakomodir, bukan menilai atau mengancam. Kalau mulai ikut-ikutan intervensi, itu namanya ngawur!” katanya dengan nada tinggi.
Rolex bahkan menuding adanya penelantaran kewenangan oleh pemangku kebijakan yang membuat persoalan pupuk tak kunjung selesai. Ia menegaskan bahwa masalah ini harus segera dikembalikan ke jalur konstitusional, yaitu melalui Pemkab dan dinas terkait.
“Kalau begini terus, siapa yang dirugikan? Petani! Rakyat kecil!” pungkasnya.
Tidak ada komentar