
Probolinggo, kabarbromo66.com – Polemik penundaan eksekusi kembali mencuat, hal ini disebabkan viralnya peristiwa aparat Pengadilan Negeri Kraksaan dihadang massa saat akan mengeksekusi lahan sengketa, pada Kamis (25/9/2025). Salah satu dalih yang kerap dipakai adalah klaim adanya kesalahan batas obyek sengketa. Namun, pemerhati hukum Pradipto Atmasunu, SH., MH. memberikan sudut pandang hukumnya, bahwa alasan salah batas sama sekali tidak dapat dijadikan dasar hukum untuk menghentikan jalannya eksekusi.
“Putusan yang sudah inkracht van gewijsde wajib dilaksanakan. Kalau eksekusi bisa ditunda hanya dengan alasan salah batas, maka setiap pihak bisa seenaknya menghambat pelaksanaan putusan. Itu jelas menabrak asas kepastian hukum dan meruntuhkan wibawa pengadilan,” ucap Pradipto Atmasunu, SH., MH., pada Jum’at (26/9/2025).
Menurutnya, Ketua Pengadilan Negeri berkewajiban menjalankan putusan tanpa bisa mengubah, membatalkan, atau menunda dengan alasan teknis batas. Tugas Pengadilan dalam eksekusi hanyalah melaksanakan amar putusan sebagaimana bunyi Putusan Majelis Hakim, bukan menafsirkan ulang obyek perkara.
Pradipto menegaskan, bagi pihak yang merasa keberatan, mekanisme hukum tetap terbuka melalui:
1. Perlawanan pihak ketiga (derden verzet) bila ada pihak lain yang merasa haknya dilanggar.
2. Gugatan perdata baru terkait kepemilikan atau batas tanah.
3. Peninjauan Kembali (PK) bila ada alasan hukum yang sah.
“Keberatan soal batas bukan ranah eksekusi. Itu harus diperjuangkan lewat perkara baru. Putusan inkracht tidak boleh diutak-atik. Panitera maupun jurusita tidak berwenang mengoreksi obyek eksekusi dengan alasan batas salah, karena itu sama saja menabrak Putusan hakim yang sudah final,” imbuhnya.
Pradipto menilai, praktik penundaan eksekusi dengan dalih salah batas berpotensi menjadi preseden buruk, membuka celah bagi pihak kalah perkara untuk mengulur waktu, sekaligus melemahkan otoritas pengadilan. (*)
Tidak ada komentar