x

PCNU Kraksaan Tolak Pemaksaan 5 Hari Sekolah: “Minim Data, Abaikan Realitas”

waktu baca 2 menit
Rabu, 11 Feb 2026 07:48 0 79 Redaksi Satu

PROBOLINGGO, kabarbromo66.com – Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kraksaan melayangkan kritik keras terhadap wacana penerapan seragam kebijakan lima hari sekolah di Kabupaten Probolinggo. Ketua PCNU Kraksaan, KH Hafidzul Hakim Noer (Non Hafid), menegaskan bahwa kebijakan tersebut harus tetap bersifat opsional dan tidak boleh dipaksakan kepada seluruh satuan pendidikan.

Poin Utama Kritik PCNU Kraksaan:

  • Bukan Kewajiban Mutlak: Berdasarkan Perbup Probolinggo Nomor 7 Tahun 2026, sistem lima hari sekolah adalah pilihan (opsional). Sekolah memiliki kondisi dan kesiapan yang berbeda-beda, sehingga penyeragaman justru dianggap mengabaikan realitas lapangan.
  • Lemahnya Basis Data: PCNU menilai kebijakan ini belum didukung bukti kuat (evidence-based policy) terkait peningkatan mutu pendidikan maupun dampak sosialnya. Evaluasi yang ada saat ini dianggap hanya bersifat administratif formalitas.
  • Ancaman bagi Madrasah Diniyah: Ada kekhawatiran besar mengebnai koordinasi yang buruk dengan lembaga pendidikan nonformal seperti Madrasah Diniyah (Madin) dan TPQ. Jika jam sekolah formal diperpanjang, ekosistem pendidikan karakter berbasis agama ini terancam melemah.
  • Klaim Manfaat yang Diragukan: Pernyataan bahwa lima hari sekolah dapat menekan kenakalan remaja dianggap hanya asumsi tanpa data empirik yang valid.

Rekomendasi untuk Pemerintah Daerah:

  1. Hentikan Perluasan Masif: Meminta Pemkab dan Dinas Pendidikan tidak memperluas kebijakan ini sebelum ada evaluasi komprehensif.
  2. Validasi Program Unggulan: Meminta pembuktian nyata atas program Tahfidz dan BTQ sebagai hasil sistemik sekolah, bukan sekadar prestasi individu siswa.
  3. Dialog Terbuka: PCNU Kraksaan mendesak ruang diskusi konstruktif bersama Bupati dan Dinas Pendidikan untuk merumuskan kebijakan yang lebih adil dan sesuai karakter masyarakat lokal.

“Kebijakan pendidikan tidak boleh hanya berbasis asumsi. Harus ada data, metodologi yang jelas, dan keberpihakan pada keadilan masyarakat,” tegas Non Hafid, pada Rabu (11/2/2026). (Heri)

 

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

x