
Probolinggo, kabarbromo66.com – Dugaan korupsi Dana Biaya Operasional Petugas (BOP) vaksin Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) di Dinas Pertanian Kabupaten Probolinggo makin bau amis. Sudah hampir setahun sejak penggeledahan besar-besaran dilakukan akhir 2024 oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kab.Probolinggo, tak ada satu pun tersangka ditetapkan.
Kasi Intel Kejari Probolinggo, Taufik Eka Purwanto mengatakan beberapa saksi mangkir dari panggilan.
Kemangkiran saksi – saksi tersebut justru mempertebal kecurigaan pemerhati hukum, benarkah kasus ini benar-benar ditangani serius, atau justru sengaja diulur untuk melindungi aktor tertentu?.
Menanggapi fenomena kasus hukum tersebut, pemerhati hukum H. Luthfi Hamid mengatakan bahwa korupsi bukan sekadar kejahatan keuangan. Ia adalah pengkhianatan terhadap rakyat, merampas hak publik, dan menggerogoti sendi-sendi negara. Karena itu, pemberantasan korupsi tidak boleh lagi terjebak pada retorika, melainkan harus tegas: ikuti aliran uang, “follow the money”.
“Prinsip ini penting karena uang hasil korupsi tidak pernah hilang begitu saja. Ia berpindah, ditransfer, dicuci, hingga berujung pada kantong-kantong kekuasaan. Dengan menelusuri alirannya, aparat penegak hukum bisa membuka tabir siapa saja yang bermain di balik layar. Setiap rupiah dana publik yang dikorupsi meninggalkan jejak. Rekening bank, transaksi fiktif, hingga aset mewah adalah puzzle yang bisa dirangkai bila aparat berani dan serius. Tanpa strategi ini, kasus besar hanya akan berakhir dengan kambing hitam level bawah, sementara aktor intelektual tetap bebas merayakan hasil jarahannya,” tegas H. Luthfi.
Lebih jauh H. Luthfi menekankan bahwa masyarakat menunggu keberanian aparat hukum menegakkan prinsip sederhana ini: ikuti uangnya, ungkap siapa penikmat sebenarnya. Karena dalam setiap kasus korupsi, yang terpenting bukan hanya menghitung kerugian negara, tapi memastikan pelaku utama tak bisa lagi bersembunyi di balik jabatan, jaringan, atau kuasa politik. Korupsi hanya bisa diputus jika hukum menelusuri jejak uang secara utuh. Tanpa itu, pemberantasan korupsi tak lebih dari sandiwara. (*)
Tidak ada komentar