x

Kejari Kab. Probolinggo Bantah Isu SP3, Namun Penyidikan Kasus Vaksin PMK Masih Tanpa Tersangka

waktu baca 2 menit
Selasa, 10 Feb 2026 10:48 0 91 Redaksi Satu

PROBOLINGGO, kabarbromo66.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Probolinggo membantah isu penghentian penyidikan (SP3) dalam perkara dugaan korupsi dana Biaya Operasional Petugas (BOP) vaksin Penyakit Mulut dan Kuku (PMK). Namun, bantahan tersebut diiringi fakta bahwa hingga lebih dari satu tahun sejak penyidikan berjalan, perkara ini belum menetapkan satu pun tersangka maupun mengumumkan nilai kerugian negara.

Kasi Intelijen Kejari Kabupaten Probolinggo, Taufik Eka Purwanto, menegaskan bahwa penyidikan masih berlangsung.

“Tim penyidik masih melakukan proses penyidikan. Saat ini belum ada estimasi kerugian negara. Jika ada perkembangan, akan kami sampaikan,” ujar Taufik kepada Tim Jurnalis, Selasa (10/2/2026).

Pernyataan tersebut sekaligus mengonfirmasi bahwa hingga Februari 2026, penyidikan yang telah diawali dengan penggeledahan kantor Dinas Pertanian Kabupaten Probolinggo pada Desember 2024 itu belum menghasilkan penetapan tersangka.

Ketika dikonfirmasi lebih lanjut mengenai progres pemeriksaan, Kejari Probolinggo menyatakan bahwa pendataan saksi masih berlangsung dan belum direkap secara menyeluruh. Alasan saksi berada di luar daerah serta kesibukan pekerjaan disebut sebagai faktor yang memengaruhi lambannya proses pemeriksaan.

Kondisi ini memunculkan tanda tanya di ruang publik. Pasalnya, dalam praktik penegakan hukum, tahap penyidikan umumnya dilakukan setelah adanya peristiwa pidana yang dinilai cukup terang. Terlebih, tindakan penggeledahan dan penyitaan dokumen sebelumnya menunjukkan adanya dugaan awal yang serius.

Sejumlah pemerhati kebijakan publik di Probolinggo diantaranya Feriyanto, SH menilai stagnasi perkara berpotensi menggerus kepercayaan masyarakat terhadap komitmen penegakan hukum.

“Penyidikan sudah berjalan lama dan bahkan disertai penggeledahan. Jika hingga kini belum ada kejelasan arah perkara, wajar publik mempertanyakan transparansi dan efektivitas penanganannya,” ujar Feriyanto, SH.

Hingga berita ini diturunkan, Kejari Probolinggo tetap menyatakan tidak ada penghentian penyidikan. Namun, tanpa penetapan tersangka, pengumuman kerugian negara, maupun tenggat waktu yang jelas, penanganan kasus vaksin PMK ini masih menyisakan pertanyaan besar di tengah masyarakat. (Red)

 

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

x