PROBOLINGGO, kabarbromo66.com – Kasus dugaan penyelewengan dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kota Probolinggo kini memasuki babak baru. Setelah melakukan pemeriksaan intensif terhadap sejumlah pihak dan dokumen keuangan, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Probolinggo resmi meningkatkan status perkara tersebut dari penyelidikan ke penyidikan.
Kasi Intel Kejari Kota Probolinggo, Herdiawan Prayudi, membenarkan langkah hukum tersebut. “Benar, perkara dugaan penyimpangan dana hibah KONI telah naik ke tahap penyidikan. Berdasarkan hasil penyelidikan, ditemukan indikasi tindak pidana korupsi dalam pengelolaan anggaran hibah tersebut,” ungkapnya, Selasa (28/10/2025).
Menurut Herdiawan, tim pidana khusus (Pidsus) tengah mendalami penggunaan dana hibah KONI yang bersumber dari APBD selama tiga tahun terakhir, yakni periode 2022 hingga 2024. Dari hasil penelusuran, ditemukan adanya dugaan ketidaksesuaian antara laporan pertanggungjawaban dengan realisasi kegiatan di lapangan.
“Seluruh cabang olahraga yang berada di bawah naungan KONI telah kami mintai keterangan. Saat ini, kami juga masih menghitung potensi kerugian negara yang muncul akibat dugaan penyimpangan tersebut,” ujarnya.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, dalam kurun waktu tiga tahun terakhir, KONI Kota Probolinggo menerima dana hibah dengan nilai yang terus meningkat. Tahun 2021, dana yang dikucurkan mencapai Rp3 miliar. Angkanya melonjak menjadi Rp6 miliar pada 2022, dan pada 2023 kembali meningkat signifikan hingga Rp11,5 miliar dari total usulan sebesar Rp12 miliar.
Kenaikan anggaran yang drastis itu sempat menjadi sorotan kalangan DPRD Kota Probolinggo saat pembahasan RAPBD 2023. Beberapa anggota dewan bahkan menilai usulan dana tersebut terlalu besar dan perlu dilakukan audit menyeluruh atas penggunaannya.
Temuan Kejari semakin memperkuat dugaan bahwa lonjakan anggaran tidak sebanding dengan hasil serta manfaat yang dirasakan dunia olahraga di tingkat daerah.
“Kami pastikan seluruh proses hukum berjalan profesional, transparan, dan akuntabel. Masyarakat berhak mengetahui perkembangan kasus ini,” tegas Herdiawan menambahkan.
Tidak ada komentar