x

Kasasi Penuntut Umum Ditolak, Terdakwa Narkotika Dijatuhi Pidana 3 Tahun dan Denda Rp1 Miliar  

waktu baca 2 menit
Kamis, 6 Nov 2025 16:30 0 43 Redaksi Satu

Probolinggo, kabarbromo66.com – Mahkamah Agung menolak permohonan kasasi yang diajukan Penuntut Umum terkait kasus tindak pidana narkotika yang menjerat Terdakwa di Kabupaten Probolinggo. Putusan ini sekaligus memperbaiki hukuman yang dijatuhkan sebelumnya oleh Pengadilan Tinggi Surabaya dan Pengadilan Negeri Kraksaan.

Dalam pertimbangannya, Mahkamah Agung menegaskan bahwa judex facti telah tepat dalam menilai keterbuktian dakwaan. Fakta persidangan menunjukkan Terdakwa memiliki dan memperjualbelikan 13 klip narkotika jenis sabu-sabu seberat 1,40 gram, dengan bukti berupa plastik klip, timbangan digital, alat bantu pengemasan, dan ponsel. Narkotika diperoleh Terdakwa dari DPO Sutres dan telah dijual kepada dua orang, dengan rencana penjualan lebih lanjut.

Mahkamah Agung menyatakan bahwa perbuatan Terdakwa memenuhi unsur Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Namun, dalam penjatuhan pidana, hakim mempertimbangkan agar hukuman seimbang dengan kasus serupa. Akhirnya, Terdakwa dijatuhi pidana penjara selama 3 tahun dan denda Rp1 miliar. Apabila denda tidak dibayar, diganti dengan pidana penjara tambahan 3 bulan. Terdakwa juga diwajibkan membayar biaya perkara kasasi sebesar Rp2.500.

Putusan ini dibacakan dalam rapat musyawarah Majelis Hakim pada 12 Agustus 2025 oleh Ketua Majelis Yohanes Priyana, S.H., M.H., bersama Hakim Anggota Dr. Tama Ulinta Br Tarigan, S.H., M.Kn., dan Dr. H. Achmad Setyo Pudjoharsoyo, S.H., M.Hum.

Pendapat Hukum

Menurut Advokat Achmad Mukhoffi, SH, MH, putusan Mahkamah Agung menunjukkan prinsip kehati-hatian dan keadilan dalam penegakan hukum pidana narkotika. “Dalam kasus dengan jumlah barang bukti relatif kecil, MA tetap mempertimbangkan proporsionalitas pidana untuk mencegah disparitas hukuman. Ini penting agar putusan tidak hanya menegakkan hukum secara formal, tetapi juga menjunjung asas keadilan,” ujar Mukhoffi. Ia menambahkan, “Keputusan ini juga menegaskan bahwa hakim harus selalu mengacu pada fakta persidangan dan bukti yang sah, sehingga putusan pidana memiliki dasar yuridis yang kuat.”

Kasus ini menegaskan konsistensi Mahkamah Agung dalam menegakkan hukum pidana narkotika dan memperhatikan prinsip keadilan serta kesetaraan pemidanaan. (Red)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

x