x

Gabungan LSM Desak Audiensi ke Kejaksaan Negeri Kab. Probolinggo, Pertanyakan Kejelasan Perkara Korupsi

waktu baca 2 menit
Senin, 29 Sep 2025 14:19 0 170 Redaksi Satu

Probolinggo, kabarbromo66.com – Sejumlah Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) diantaranya Lembaga Peduli Lingkungan Hidup Tapalkuda Nusanatara (LPLH TN), Libas’88, Lembaga Investigasi Negara (LIN), Gerakan Aktifis Pelayan Kesejahteraan Masyarakat (G-APKM), Aliansi Masyarakat Peduli Probolinggo (AMPP), dan Madas Nusantara mendesak Kejaksaan Negeri Kab. Probolinggo untuk memberikan penjelasan terbuka terkait penanganan perkara dugaan korupsi BOP Vaksin PMK Dinas Pertanian Kab. Probolinggo yang dinilai jalan di tempat.

Gabungan LSM tersebut secara resmi telah melayangkan surat permohonan audiensi kepada Kepala Kejaksaan Negeri Kab. Probolinggo pada Senin (29/9/2025). Mereka menegaskan, audiensi ini diperlukan agar publik memperoleh kepastian hukum sekaligus mengetahui sejauh mana perkembangan proses penyidikan yang selama ini menjadi sorotan masyarakat.

“Kami ingin memastikan bahwa penegakan hukum benar-benar berjalan transparan, tidak ada kasus yang mandek apalagi hilang tanpa kejelasan. Publik berhak tahu sejauh mana komitmen Kejari Kab. Probolinggo dalam memberantas korupsi,” ujar salah satu koordinator aksi, H. Luthfi Hamid.

Gabungan LSM ini juga menekankan bahwa permintaan audiensi bukan untuk mengintervensi proses hukum, melainkan mendorong Kejaksaan Negeri Kab. Probolinggo agar lebih terbuka dan akuntabel. Mereka menilai, keterbukaan informasi perkara korupsi akan memperkuat kepercayaan masyarakat sekaligus mencegah spekulasi negatif terhadap institusi penegak hukum.

“Kami gabungan LSM menegaskan penyidikan kasus korupsi tidak boleh berhenti di level bawah. Kami mendesak aparat hukum berani menjerat aktor besar di balik kasus tersebut. Jika hanya berhenti pada pejabat teknis, penegakan hukum berpotensi jadi sandiwara dan jauh dari keadilan yang sesungguhnya,” tegas H. Luthfi Hamid.

Jika permohonan audiensi tidak segera direspons, aliansi LSM berencana melakukan langkah lanjutan berupa aksi damai di depan kantor Kejaksaan. “Kami akan tetap menempuh jalur konstitusional, tapi suara masyarakat tidak bisa diabaikan,” tambah perwakilan LSM tersebut. (*)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

x