
Probolinggo, kabarbromo66.com – Raperda tentang Fasilitasi Pesantren resmi disahkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Probolinggo. Regulasi ini dipandang sebagai terobosan penting sekaligus hadiah berharga untuk kalangan santri pada peringatan Hari Santri 2025.
Persetujuan itu diambil dalam sidang paripurna pembahasan lima Raperda inisiatif, Kamis (25/9/2025), yang dipimpin Wakil Ketua DPRD H. Zubaidi. Selain jajaran legislatif, sidang juga melibatkan Kemenag, OPD terkait, hingga Kanwil Kemenkumham Jatim.
Dari lima Raperda yang digodok, Fasilitasi Pesantren menjadi sorotan utama. Aturan ini mengatur peran pemerintah daerah dalam memperkuat fungsi pesantren, mencakup pendidikan, dakwah, dan pemberdayaan masyarakat.
Kepala Kemenag Probolinggo, Dr. Samsur, menekankan pentingnya agar Raperda ini juga mengakomodasi lembaga pendidikan nonformal seperti TPQ dan Madrasah Diniyah.
Dukungan penuh mengalir dari berbagai pihak, mulai DPRD, Dinas Pendidikan, Kesra, FKDT, hingga PCNU. Mereka menilai lahirnya Raperda ini menjadi tonggak baru penguatan pesantren di Probolinggo.
Usulan untuk memasukkan TPQ dan Madrasah Diniyah akan dibahas tahun depan. Namun, ketok palu Raperda kali ini menegaskan komitmen DPRD dalam menjadikan pesantren sebagai mitra strategis pembangunan daerah. “Raperda ini bukan sekadar aturan, tapi simbol keberpihakan pemerintah kepada pesantren. Sangat tepat bila disebut kado Hari Santri 2025,” tegas Samsur.
Ketua PCNU Kota Kraksaan, KH. Chafidzul Hakim Noer, SAg., MH. yang juga hadir saat itu mengatakan, “Jika tidak bisa sempurna, setidaknya jangan ditinggalkan seluruhnya,” ujarnya, mengutip kaidah fikih Ma la yudrak kulluhu la yutrak kulluhu. (*)
Tidak ada komentar