x

Dicky Atmasunu: Pengelola Dapur MBG Berpotensi Dijerat Pidana  

waktu baca 2 menit
Minggu, 28 Sep 2025 00:13 0 218 Redaksi Satu

Probolinggo, kabarbromo66.com – Pemerhati hukum pidana, alumni Pasca Sarjana Universitas Bhayangkara (UBHARA) Surabaya, Pradipto Atmasunu, SH., MH. (akrab dipanggil Dicky), menegaskan pengelola dapur program Makan Bergizi Gratis (MBG) dapat dimintai pertanggungjawaban pidana terkait dugaan kelalaian yang mengakibatkan keracunan massal siswa di sejumlah daerah.

 

Menurut Dicky, aparat penegak hukum wajib melakukan penyelidikan dan penyidikan secara serius. Apabila ditemukan cukup bukti, penetapan tersangka bisa dilakukan sesuai mekanisme KUHAP.

 

“Kalau terbukti pengelola lalai hingga timbul korban keracunan, maka harus diproses hukum melalui lidik dan sidik sebagaimana diatur dalam KUHAP,” ujar Dicky, Minggu (28/9/2025).

 

Ia menjelaskan, sanksi pidana dapat dikenakan dengan menggunakan Pasal 360 KUHP yang mengatur kelalaian hingga menyebabkan orang lain menderita luka. Selain itu, penyidik juga memiliki ruang untuk menggunakan ketentuan lain, seperti Undang-Undang Kesehatan, Undang-Undang Pangan, maupun Undang-Undang Perlindungan Anak.

 

“Tanggung jawab pidana bisa diterapkan apabila alat bukti yang terkumpul memang memadai,” tegasnya.

 

Sementara itu, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memastikan pihaknya tengah mengusut kasus dugaan keracunan makanan program MBG. Ia menyebut tim kepolisian sudah bergerak di lapangan, meski belum merinci perkembangan hasil penyidikan.

 

“Pendalaman sedang berjalan, tim kami turun satu per satu ke lokasi. Hasilnya nanti akan kami sampaikan secara resmi,” tutur Listyo di Mabes Polri, Sabtu (27/9/2025).

 

Data Badan Gizi Nasional (BGN) mencatat, sepanjang Januari–September 2025 telah terjadi 70 insiden keracunan MBG dengan total 5.914 penerima terdampak. Dari jumlah itu, tercatat 1.307 korban di Sumatra, 3.610 korban di Pulau Jawa, serta 997 korban di wilayah Kalimantan, Sulawesi, Maluku, Papua, Bali, dan Nusa Tenggara. (*)

 

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

x