Probolinggo, kabarbromo66.com – Proses seleksi Direktur Perusahaan Umum Daerah Air Minum (Perumdam) Kabupaten Probolinggo terus menuai sorotan publik. Kali ini, perhatian tertuju pada sikap diam Bupati Probolinggo di tengah polemik dugaan pelanggaran Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Nomor 15/PRT/M/2018, yang secara tegas mewajibkan direksi pengelola SPAM memiliki sertifikasi kompetensi.
Publik mempertanyakan, mengapa Bupati Probolinggo yang selama ini menggaungkan merit system justru tidak bersuara, ketika Panitia Seleksi (Pansel) dinilai meloloskan calon yang belum mengantongi sertifikat kompetensi sebagaimana dipersyaratkan regulasi nasional tersebut.Permen PUPR Nomor 15/PRT/M/2018 secara eksplisit menyatakan bahwa standar kompetensi kerja nasional merupakan syarat jabatan, bukan sekadar kewajiban administratif setelah menjabat.
Namun dalam praktik seleksi, muncul tafsir bahwa sertifikasi dapat dipenuhi belakangan, sebuah dalil yang dinilai sebagian kalangan menabrak asas legalitas dan hierarki peraturan perundang-undangan.
Sikap pasif kepala daerah ini memicu spekulasi di ruang publik. Apakah benar Bupati Probolinggo tidak mengetahui? Ataukah mengetahui namun memilih diam? Bahkan, tak sedikit yang mempertanyakan lebih jauh: benarkah ada “calon kuat” yang harus diloloskan oleh Pansel, sehingga regulasi terkesan dinegosiasikan?.
Isu “by order” pun mencuat. Meski belum terbukti, dugaan adanya intervensi kekuasaan dalam proses seleksi yang seharusnya objektif dan berbasis kompetensi menjadi perbincangan hangat di kalangan aktivis, akademisi, dan pemerhati tata kelola BUMD.
Jika benar merit system dijadikan pijakan, publik menilai diamnya bupati justru menjadi anomali, karena kepala daerah memiliki kewenangan moral dan administratif untuk memastikan seluruh proses berjalan sesuai hukum.
Sikap kritis disampaikan oleh Ust. Muhyiddin, Ketua LSM LIBAS ’88 Nusantara. Ia menilai persoalan ini tidak bisa dianggap sepele karena menyangkut kepatuhan terhadap regulasi nasional.“Permen PUPR itu jelas dan tidak multitafsir. Sertifikasi kompetensi adalah syarat jabatan. Kalau Pansel membolehkan calon tanpa sertifikat untuk tetap lolos, itu sudah keluar dari koridor hukum,” tegas Ust. Muhyiddin, pada Minggu (21/12/2025).
Menurutnya, Pansel tidak memiliki kewenangan untuk menafsirkan ulang atau menunda pemberlakuan syarat yang sudah ditetapkan oleh peraturan menteri.“Pansel itu pelaksana teknis, bukan pembentuk norma. Ketika mereka membuat tafsir sendiri, itu berbahaya dan mencederai prinsip legalitas,” ujarnya.
Lebih jauh, Ust. Muhyiddin juga mengkritik sikap diam Bupati Probolinggo yang dinilai tidak sejalan dengan semangat merit system.“Kalau bupati benar-benar menjunjung merit system, seharusnya beliau tampil paling depan meluruskan.
Diamnya kepala daerah justru memunculkan kecurigaan publik dan memperlemah kepercayaan terhadap proses seleksi,” katanya.
Ia menegaskan bahwa kritik ini bukan serangan personal, melainkan dorongan agar tata kelola BUMD tidak dibangun di atas kompromi regulasi.“Kami di LIBAS ’88 Nusantara tidak menuduh, tapi mengingatkan. Jika dibiarkan, ini bisa menjadi preseden buruk bagi seleksi jabatan publik lainnya,” pungkasnya.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari Bupati Probolinggo maupun Panitia Seleksi terkait polemik sertifikasi kompetensi tersebut. Publik kini menunggu: Apakah kepala daerah akan tetap diam, atau mengambil sikap tegas untuk mengembalikan proses seleksi ke jalur hukum dan merit system yang sesungguhnya. (Red)
Tidak ada komentar