
Probolinggo – (ALIANSI L3GAM) probolinggo. menyampaikan apresiasi institusional kepada Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Timur atas langkah cepat, terukur, dan profesional dalam mengungkap dugaan tindak pidana pembunuhan terhadap Faradila Amalia Najwa, mahasiswi Universitas Muhammadiyah Malang (UMM) asal Kecamatan Tiris, Kabupaten Probolinggo.
Apresiasi tersebut disampaikan langsung oleh perwakilan ALIANSI L3GAM, Lutfi Hamid, yang menilai kinerja Ditreskrimum Polda Jawa Timur mencerminkan komitmen kuat aparat penegak hukum dalam mengungkap kebenaran dan memberikan keadilan bagi korban. Rabu, 17/12/2025 .
“Kami memberikan apresiasi setinggi-tingginya kepada Ditreskrimum Polda Jawa Timur atas respons cepat, profesional, dan transparan dalam menangani kasus ini. Langkah tersebut menunjukkan keseriusan aparat dalam menegakkan hukum dan melindungi hak-hak korban,” ujar Lutfi Hamid dalam keterangannya.
Faradila Amalia Najwa diketahui merupakan mahasiswi aktif Universitas Muhammadiyah Malang. Peristiwa kematiannya sempat mengundang perhatian publik dan duka mendalam, khususnya bagi keluarga serta masyarakat Kabupaten Probolinggo, sebelum akhirnya kepolisian berhasil mengungkap dugaan tindak pidana pembunuhan.

ALIANSI L3GAM berharap proses hukum terhadap pelaku dapat berjalan secara tuntas, adil, dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Selain itu, mereka juga mendorong aparat penegak hukum untuk terus mengedepankan prinsip profesionalitas dan akuntabilitas dalam setiap tahapan penanganan perkara.
“Kami akan terus mengawal proses hukum ini hingga tuntas demi memastikan keadilan bagi korban dan keluarganya,” pungkas Lutfi Hamid.
Lutfi hamid




Probolinggo, kabarbromo66.com – Ketua Laskar Advokasi Siliwangi, Syaiful Bahri, melayangkan somasi atau teguran hukum kepada Ugas Irwanto selaku Ketua Panitia Seleksi (Pansel) Calon Direktur Perumdam Tirta Argapura Kabupaten Probolinggo Tahun 2025. Somasi tersebut disampaikan menyusul keberatan atas persyaratan seleksi yang dinilai tidak selaras dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dalam somasinya, Syaiful Bahri menyoroti Pengumuman Nomor 001/PANSEL/XII/2025 tertanggal 1 Desember 2025 yang ditandatangani Ketua Pansel, Ugas Irwanto, S.Sos., M.Si. Ia menilai persyaratan yang membuka peluang bagi calon direktur tanpa Sertifikat Kompetensi Kerja/Manajemen Air Minum, dengan hanya menyertakan surat pernyataan kesanggupan mengikuti sertifikasi setelah terpilih, berpotensi bertentangan dengan Permen PUPR Nomor 15/PRT/M/2018.










