Kategori: Uncategorized

  • Pengajian dan Santunan Anak Yatim di Samsat Kraksaan Digelar Rutin Setiap Jum’at Manis

    Pengajian dan Santunan Anak Yatim di Samsat Kraksaan Digelar Rutin Setiap Jum’at Manis

     

     

    Probolinggo – Kegiatan pengajian dan santunan anak yatim kembali digelar di lingkungan Samsat Kraksaan, Kabupaten Probolinggo, dalam suasana penuh khidmat dan kebersamaan. Agenda keagamaan ini dilaksanakan secara rutin setiap Jum’at Manis, sebagai bagian dari pembinaan rohani serta wujud kepedulian sosial jajaran kepolisian kepada masyarakat, khususnya anak-anak yatim. Senin, 27/04/2026 .

    Kegiatan ini merupakan inisiatif jajaran Samsat Kraksaan di bawah pimpinan Kasat Lantas Polres Probolinggo, AKP Safiq Jundhira Z., S.Tr.K., S.I.K., M.Si., yang pelaksanaannya dipercayakan kepada Kepala Bagian Cek Fisik Samsat Kraksaan, Bapak Brian, bersama seluruh jajaran.

    Berdasarkan pantauan di lokasi, kegiatan berlangsung di salah satu ruang utama Samsat Kraksaan yang telah disiapkan dengan nuansa religius.

    Acara diawali dengan pembukaan, dilanjutkan pembacaan ayat suci Al-Qur’an yang menciptakan suasana khidmat. Selanjutnya, tausiyah keagamaan disampaikan untuk memberikan siraman rohani kepada seluruh peserta, baik anggota kepolisian maupun masyarakat yang hadir.

    Dalam tausiyah tersebut, ditekankan pentingnya keikhlasan, kepedulian sosial, serta nilai keberkahan dalam setiap aktivitas kehidupan.

    Memasuki inti acara, dilakukan doa bersama yang dipanjatkan untuk keselamatan, kelancaran tugas, serta keberkahan bagi seluruh jajaran. Doa juga ditujukan bagi anak-anak yatim agar diberikan kesehatan, kekuatan, dan masa depan yang lebih baik.

    Usai rangkaian pengajian, kegiatan dilanjutkan dengan penyerahan santunan secara langsung kepada anak-anak yatim. Momen ini berlangsung penuh haru, di mana para anggota secara bergantian menyerahkan bantuan sebagai bentuk kepedulian dan kebersamaan.

    Bapak Brian selaku Kepala Bagian Cek Fisik Samsat Kraksaan . menyampaikan bahwa kegiatan ini tidak hanya sekadar rutinitas, tetapi juga menjadi bagian dari upaya membangun keseimbangan spiritual di lingkungan kerja.

    “Kegiatan ini adalah bentuk ikhtiar kami agar seluruh jajaran tidak hanya fokus pada tugas kedinasan, tetapi juga memiliki kepedulian sosial. Harapannya, kami semua dapat meraih keberkahan serta terus diberi kemampuan untuk berbagi kepada sesama,” ujarnya.

    Ia juga menegaskan bahwa kegiatan ini menjadi sarana membangun empati di lingkungan kerja, sehingga nilai-nilai kemanusiaan tetap terjaga di tengah kesibukan pelayanan kepada masyarakat.

     

     

    Hery.

     

     

     

  • Alun-Alun Kraksaan ‘Babak Belur’ Pasca-Harjakapro ke-280: Rumput Mati, Sampah Berserakan

    PROBOLINGGO, kabarbromo66.com – Kondisi Alun-Alun Kraksaan pasca kegiatan keramaian menjadi sorotan masyarakat. Berdasarkan pengamatan media ini pada Senin (27/4/2026) pukul 07.00 WIB, ruang terbuka hijau yang biasanya asri kini dipenuhi sampah yang berserakan dan kerusakan pada area rumput di beberapa titik.

    Kondisi ini memicu reaksi keras dari Muhyiddin, salah satu warga Kabupaten Probolinggo, mengungkapkan kekecewaannya saat melihat langsung kondisi lapangan yang terbengkalai. Menurutnya, serakan sampah dan rusaknya rumput mencerminkan kurangnya tanggung jawab dari pihak penyelenggara maupun pengelola.

    ​”Sangat disayangkan, setelah acara selesai, yang ditinggalkan hanya tumpukan sampah dan rumput yang rusak parah. Ini tempat wisata dan ruang terbuka hijau bagi warga, bukan tempat sampah. Harusnya ada pengawasan dan pemulihan cepat,” tegas Muhyiddin dengan nada kecewa.

    Terlihat tumpukan material besi, pipa tenda, hingga mesin generator diletakkan begitu saja di atas rumput tanpa alas pelindung. Hal ini menyebabkan bercak-bercak botak pada area hijau yang sebelumnya rimbun. Selain kerusakan vegetasi, tumpukan sampah sisa makanan dan plastik pembungkus yang tak kunjung dibersihkan menciptakan kesan kumuh dan bau tak sedap di area jantung kota tersebut.

    Warga berharap pemerintah daerah segera turun tangan untuk melakukan normalisasi lapangan dan memberikan sanksi tegas atau aturan yang lebih ketat bagi pihak swasta/penyelenggara acara agar kejadian serupa tidak terulang kembali.

    ​”Jangan sampai Alun-Alun kita hanya bagus saat ada acara, tapi hancur setelahnya,” tutup Muhyiddin.

    ​Hingga berita ini diturunkan, redaksi masih berupaya melakukan konfirmasi kepada dinas terkait dan pihak penyelenggara acara. (Redaksi)

     

  • Sosok Muhlis, Wakil Rakyat yang Konsisten Membela Aspirasi Dapil V Probolinggo

    Sosok Muhlis, Wakil Rakyat yang Konsisten Membela Aspirasi Dapil V Probolinggo

     

    Probolinggo, 26 April 2026 – Nama Muhlis kini semakin dikenal luas oleh masyarakat Kabupaten Probolinggo, khususnya di wilayah Daerah Pemilihan (Dapil) V yang meliputi Sukapura, Sumber, Kuripan, Bantaran, dan Wonomerto.

    Sebagai anggota DPRD Kabupaten Probolinggo dari Fraksi PKB, Muhlis dinilai sebagai figur wakil rakyat yang vokal, responsif, dan berpihak pada kepentingan masyarakat.

    Meski terbilang baru dalam dunia legislatif, Muhlis mampu menunjukkan kinerja yang menonjol. Ia aktif menjalankan fungsi pengawasan terhadap kebijakan pemerintah, terutama yang dinilai belum sepenuhnya selaras dengan kebutuhan masyarakat. Dengan gaya komunikasi yang tegas namun santun, Muhlis kerap menyuarakan aspirasi warga yang selama ini belum tersampaikan secara optimal.

    Menurutnya, jabatan sebagai anggota dewan adalah amanah besar yang harus dijalankan dengan penuh tanggung jawab. Ia menegaskan bahwa keberadaannya di parlemen bukan sekadar simbol, melainkan sebagai jembatan bagi masyarakat untuk menyampaikan harapan, keluhan, dan kebutuhan mereka.

    Lahir di Probolinggo pada 1 Maret 1986, Muhlis tumbuh dari lingkungan keluarga sederhana. Latar belakang tersebut membentuk karakter kepemimpinannya yang dekat dengan masyarakat. Ia menempuh pendidikan hingga jenjang sarjana, yang kemudian menjadi bekal dalam mengabdikan diri bagi pembangunan daerah.

    Komitmennya terhadap kepentingan rakyat menjadi landasan utama dalam perjalanan politiknya. Jiwa sosial yang tinggi mendorongnya untuk terjun langsung ke tengah masyarakat, mendengarkan berbagai persoalan, serta mencari solusi yang konkret dan berkelanjutan.

    Kepercayaan masyarakat terhadap dirinya semakin menguat saat Pemilihan Legislatif 2024. Dengan dukungan yang signifikan dari warga Dapil V, Muhlis berhasil meraih kursi di DPRD Kabupaten Probolinggo untuk periode 2024–2029.

    Tak hanya dirasakan oleh masyarakat di Dapil V, kiprah dan kinerja Muhlis juga mulai memberikan dampak positif bagi masyarakat Kabupaten Probolinggo secara lebih luas. Sejumlah langkah pengawasan, advokasi kebijakan, serta upaya memperjuangkan kepentingan publik yang dilakukannya dinilai turut menyentuh kebutuhan warga di berbagai wilayah lainnya.

    Hal ini menunjukkan bahwa peran Muhlis sebagai wakil rakyat tidak terbatas secara geografis, melainkan mencerminkan kepedulian terhadap seluruh masyarakat Probolinggo.

    Ke depan, Muhlis berkomitmen untuk terus memperjuangkan aspirasi masyarakat, meningkatkan kesejahteraan, serta memastikan setiap kebijakan yang diambil benar-benar berpihak pada rakyat. Baginya, keberhasilan seorang wakil rakyat diukur dari seberapa besar manfaat yang dirasakan langsung oleh masyarakat yang diwakilinya.

    “Menjadi wakil rakyat adalah tentang kehadiran nyata di tengah masyarakat, mendengar, memahami, dan memperjuangkan kebutuhan mereka dengan sungguh-sungguh,” tegasnya.

     

     

     

     

    Hery.

  • Desas-Desus Harjakapro ke-280 Tambah 5 Hari: Benarkah Demi Rakyat atau Sekadar Kejar Setoran Sewa?

    Desas-Desus Harjakapro ke-280 Tambah 5 Hari: Benarkah Demi Rakyat atau Sekadar Kejar Setoran Sewa?

    PROBOLINGGO, kabarbromo66.com – Gelaran Hari Jadi Kota Kraksaan (Harjakapro) ke-280 di Kabupaten Probolinggo yang sejatinya menjadi pesta rakyat, kini justru dibayangi gelombang kritik dari warga dan pedagang lokal. Mulai dari tingginya biaya sewa lapak hingga isu perpanjangan durasi acara selama lima hari menjadi sorotan tajam.

    ​Kondisi di lapangan menunjukkan adanya ketimpangan dominasi antara pedagang luar daerah dengan pelaku UMKM asli Kabupaten Probolinggo. Hal ini disinyalir terjadi akibat harga sewa stan yang dinilai mencekik bagi pedagang kecil setempat.

    Pedagang Lokal Terhimpit Biaya Sewa

    ​Muhyiddin, salah satu pemerhati kebijakan publik yang mengamati jalannya acara, menyayangkan minimnya proteksi bagi pedagang lokal. Menurutnya, mahalnya sewa lapak membuat warga Kabupaten Probolinggo kalah bersaing dengan modal besar pedagang luar.

    ​”Harusnya ini jadi panggung buat orang lokal. Tapi kalau sewanya mahal, yang masuk akhirnya pedagang besar dari luar daerah. Kita hanya jadi penonton di rumah sendiri,” tegas Muhyiddin.

    ​Senada dengan itu, Hamid, yang juga warga Kraksaan, menyoroti efektivitas acara tersebut dalam mendongkrak ekonomi arus bawah. Ia menilai panitia perlu mengevaluasi kembali skema penempatan dan harga stan agar lebih berpihak pada masyarakat Probolinggo.

    Isu Perpanjangan 5 Hari: Peluang atau Beban?

    ​Di tengah tumpukan masalah tersebut, kini berkembang desas-desus di kalangan pedagang bahwa acara akan diperpanjang selama lima hari ke depan. Bukannya disambut gembira, kabar ini justru memicu kekhawatiran baru terkait biaya operasional dan kepastian pendapatan.

    ​”Isu perpanjangan lima hari ini menambah ketidakpastian. Jika manajemennya masih sama dan masih ada pembebanan sewa lapak bagi pedagang lokal, perpanjangan ini hanya akan menguntungkan segelintir pihak, bukan UMKM kita,” tambah Hamid. (Redaksi)

     

  • Jadi Penonton di Rumah Sendiri, Warga Kraksaan Soroti Dominasi Pedagang Luar di Harjakapro ke-280

    Jadi Penonton di Rumah Sendiri, Warga Kraksaan Soroti Dominasi Pedagang Luar di Harjakapro ke-280

    PROBOLINGGO, kabarbromo66.com – Perayaan Hari Jadi Kabupaten Probolinggo (Harjakapro) ke-280 yang dipusatkan di Alun-alun Kraksaan menuai sorotan tajam. Meski hajatan ini merupakan pesta rakyat daerah, warga lokal khususnya Kelurahan Patokan, Kecamatan Kraksaan, merasa hanya menjadi penonton di rumah sendiri.

    ​Sejak dibuka pada 17 April hingga rencana penutupan 26 April 2026 mendatang, deretan lapak di Alun-Alun Kraksaan dikabarkan justru banyak dikuasai oleh pedagang dari luar Kabupaten Probolinggo.

    Pedagang Luar “Serbu” Ring Satu

    ​Berdasarkan informasi yang dihimpun, mayoritas pedagang yang menempati posisi strategis berasal dari Kediri, Blitar, hingga beberapa kabupaten lain di Jawa Timur. Hal ini memicu kekecewaan warga lokal yang berharap momentum Harjakapro bisa menjadi penggerak ekonomi pelaku UMKM asli Kabupaten Probolinggo.

    ​”Kami menyayangkan manajemen penempatan pedagang. Harusnya warga lokal atau pedagang asli Probolinggo yang diprioritaskan. Tapi kenyataannya, banyak wajah baru dari luar kota seperti Kediri dan Blitar yang mendominasi,” ujar salah satu warga Kelurahan Patokan, Hamid, pada Sabtu (25/4/2026).

    Kritik Terhadap Panitia Penyelenggara

    ​Dominasi pedagang luar daerah ini memunculkan pertanyaan terkait komitmen Pemkab Probolinggo dalam memberdayakan potensi lokal. Warga menilai, Alun-Alun Kraksaan yang berada di wilayah Kelurahan Patokan seharusnya memberikan ruang lebih luas bagi masyarakat Kabupaten Probolinggo untuk berpartisipasi aktif dalam kegiatan ekonomi selama perayaan berlangsung.

    ​Kekecewaan warga ini didasari pada kekhawatiran bahwa perputaran uang dari pesta rakyat ini justru lebih banyak mengalir ke luar daerah, alih-alih memperkuat kantong-kantong ekonomi warga Probolinggo.

    Butuh Transparansi Pengelolaan Lapak

    ​Hingga berita ini diturunkan, pihak panitia penyelenggara Harjakapro ke-280 maupun Pemerintah Kabupaten Probolinggo belum memberikan keterangan resmi mengenai prosedur penyewaan lapak dan alasan di balik dominasi pedagang luar daerah tersebut.

    ​Publik kini menunggu klarifikasi Pemkab Probolinggo terkait kebijakan zonasi pedagang. Warga berharap ke depannya ada regulasi yang lebih memihak pada pelaku usaha lokal, agar jargon “Pesta Rakyat” benar-benar dirasakan manfaatnya oleh rakyat Probolinggo sendiri, bukan sekadar menjadi lokasi berjualan bagi pihak luar. (Redaksi)

     

  • ASN Probolinggo Dilarang Pakai LPG 3 Kg, LPSSA: Jangan Cuma Gimmick, Mana Sanksinya?

    ASN Probolinggo Dilarang Pakai LPG 3 Kg, LPSSA: Jangan Cuma Gimmick, Mana Sanksinya?

    PROBOLINGGO, kabarbromo66.com – Langkah Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Probolinggo yang secara resmi melarang Aparatur Sipil Negara (ASN) menggunakan Liquefied Petroleum Gas (LPG) tabung 3 kg menuai kritik pedas. Kebijakan tersebut dinilai akan menjadi macan kertas jika tidak dibarengi dengan mekanisme pengawasan dan sanksi yang konkret.

    ​Perwakilan Lembaga Pusat Studi Supervisi dan Advokasi (LPSSA), Aris, memberikan catatan kritis terhadap kebijakan ini. Menurutnya, larangan penggunaan “gas melon” bagi ASN bukanlah isu baru, diberbagai daerah juga sudah dilarang, namun sering kali gagal dalam tataran implementasi.

    Bukan Sekadar Imbauan Moral

    ​Aris menegaskan bahwa status ASN sebagai pelayan publik seharusnya menjadi contoh bagi masyarakat. Namun, ketergantungan pada imbauan moral tanpa adanya payung hukum sanksi yang tegas dianggap sebagai langkah lemah.

    ​”Instruksi tersebut jangan sampai hanya menjadi gimmick administratif atau upaya pencitraan agar Pemkab terlihat peduli pada subsidi tepat sasaran. Masalah utamanya adalah pengawasan di lapangan. Siapa yang menjamin ASN tidak membeli di pengecer kecil secara sembunyi-sembunyi?” ujar Aris dalam keterangannya, Sabtu (25/4/2026).

    Soroti Lemahnya Sistem Distribusi

    ​Lebih lanjut, LPSSA menyoroti bahwa kebocoran subsidi energi terjadi karena sistem distribusi yang masih bersifat terbuka. Aris menilai, selama pangkalan dan pengecer tidak divalidasi dengan data NIK yang ketat, larangan bagi ASN akan selalu menemukan jalan pintas.

    ​”Pemerintah daerah harus berani melakukan sidak atau bekerja sama dengan pangkalan untuk mem-blacklist data ASN dari daftar penerima LPG subsidi. Jika hanya surat edaran (kalaupun ada), itu tidak akan mengubah keadaan secara signifikan,” tambahnya.

    Transparansi dan Keteladanan Pejabat

    ​Aris juga mengingatkan bahwa keteladanan harus dimulai dari level pejabat eselon atas. Ia menuntut adanya transparansi mengenai efektivitas kebijakan ini di masa depan.

    ​”Jangan hanya ASN golongan rendah yang ditekan, sementara pengawasan terhadap gaya hidup pejabat tinggi luput dari perhatian. Kami menantang Pemkab Probolinggo untuk mempublikasikan hasil evaluasi kebijakan ini secara berkala ke publik. Berapa banyak ASN yang beralih? Kalau tidak ada data, kebijakan ini gagal,” tutup Aris.

    ​Hingga berita ini diturunkan, pihak Pemkab Probolinggo melalui Sekda Kabupaten Probolinggo Ugas Irwanto mengklaim bahwa kebijakan ini diambil untuk memastikan kuota LPG subsidi benar-benar dinikmati oleh masyarakat miskin dan pelaku usaha mikro yang berhak. (Redaksi)

     

  • Harjakapro Diklaim Non-APBD, Tapi Ada Kontrak EO Disdikdaya 98 Juta? Warga: Pedagang Luar Kabupaten Malah Mendominasi

    Harjakapro Diklaim Non-APBD, Tapi Ada Kontrak EO Disdikdaya 98 Juta? Warga: Pedagang Luar Kabupaten Malah Mendominasi

    PROBOLINGGO, kabarbromo66.com – Tabir penyelenggaraan Hari Jadi Kabupaten Probolinggo (Harjakapro) ke-280 di Alun-Alun Kraksaan kian menyita perhatian publik. Di tengah klaim pejabat teras Pemkab Probolinggo bahwa acara ini bersifat “Non-APBD” dan murni dibiayai mandiri oleh Event Organizer (EO) penyelenggara, ditemukan fakta anggaran yang kontradiktif.

    ​Hasil penelusuran menunjukkan bahwa Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikdaya) Kabupaten Probolinggo ternyata mengucurkan anggaran melalui Pengadaan Langsung (PL) untuk Jasa Penyelenggaraan Acara kesenian dengan nilai kontrak Rp98.540.250.

    Dua EO, Satu Lokasi: Siapa yang Bertanggung Jawab?

    ​Menariknya, jasa EO hasil pengadaan langsung Disdikdaya ini disinyalir berbeda dengan EO utama yang mengelola acara Harjakapro secara keseluruhan. Adanya dua entitas penyelenggara ini memicu pertanyaan mengenai sinkronisasi kebijakan, terutama terkait pemberdayaan pedagang lokal.

    ​Meski ada kucuran dana APBD senilai hampir Rp100 juta untuk jasa penyelenggaraan kesenian, fakta di lapangan justru menunjukkan area utama di dalam pagar Alun-Alun Kraksaan didominasi oleh pedagang luar daerah. Saat dikonfirmasi, para pedagang tersebut mengaku datang dari Kediri, Blitar, dan daerah lain di Jawa Timur.

    Kritik Warga: Rakyat Lokal Diduga Terpinggirkan

    ​Kondisi ini memantik reaksi keras dari Luthfi, warga Kelurahan Patokan, Kecamatan Kraksaan. Ia mempertanyakan transparansi dan asas manfaat dari anggaran yang dikeluarkan oleh Disdikdaya tersebut.

    ​”Publik diinfokan bahwa acara ini mandiri atau Non-APBD, tapi faktanya ada kontrak Disdikdaya sebesar 98 juta lebih untuk jasa EO kesenian. Jika ada uang rakyat yang masuk, kenapa pedagang lokal kita justru tidak menjadi prioritas di ring utama?” cetus Luthfi.

    ​Luthfi menilai, keberadaan EO yang dibayar dengan dana APBD seharusnya menjadi jaminan bahwa ada porsi bagi masyarakat lokal untuk merasakan perputaran ekonomi. Namun, dominasi pedagang luar kota menunjukkan adanya kegagalan koordinasi atau bahkan pengabaian terhadap potensi ekonomi kerakyatan di Kabupaten Probolinggo.

    Mendesak Transparansi Disdikdaya

    ​Munculnya angka kontrak Rp.98.540.250 ini menuntut penjelasan rinci dari Disdikdaya Kabupaten Probolinggo. Publik perlu mengetahui apa saja output dari anggaran tersebut dan mengapa kehadirannya tidak mampu mengintervensi dominasi pedagang luar daerah demi kepentingan UMKM lokal.

    Hingga berita ini diturunkan, awak media masih berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak Disdikdaya terkait perbedaan peran antara EO pengadaan langsung oleh Disdikdaya Kabupaten Probolinggo dengan EO penyelenggara umum, serta sejauh mana pengawasan dilakukan agar anggaran negara tersebut benar-benar berdampak bagi kesejahteraan warga Kabupaten Probolinggo. (Redaksi)

     

  • Tak Terima Dilabeli “Rampok”, Sahlal Hariyadi Seret Pemilik Akun TikTok ke Jalur Hukum

    Tak Terima Dilabeli “Rampok”, Sahlal Hariyadi Seret Pemilik Akun TikTok ke Jalur Hukum

    PROBOLINGGO, kabarbromo66.com – Sahlal Hariyadi, warga Desa Kalibuntu, Kecamatan Kraksaan, Kabupaten Probolinggo, resmi menempuh jalur hukum terkait dugaan pencemaran nama baik di media sosial. Sahlal melaporkan pemilik akun TikTok dengan nama pengguna @duda.pirang445 ke Mapolres Probolinggo pada Jumat (24/4/2026).

    ​Laporan tersebut dipicu oleh unggahan video dari akun terlapor yang diduga mengandung muatan penghinaan dan menyerang kehormatan. Dalam video yang dijadikan barang bukti, oknum di dalam konten tersebut secara gamblang melabeli Sahlal dengan sebutan “rampok”.

    ​Sahlal mengaku sangat dirugikan secara moril atas unggahan tersebut. Menurutnya, tuduhan sebagai perampok adalah fitnah keji yang merusak reputasinya di tengah masyarakat Desa Kalibuntu.

    ​”Saya tidak bisa menerima sebutan itu. Nama baik saya dan keluarga besar dipertaruhkan. Tuduhan ‘rampok’ itu sangat berat dan tidak berdasar, makanya saya meminta keadilan melalui jalur kepolisian,” ujar Sahlal Hariyadi saat ditemui di Mapolres Probolinggo.

    ​Pendampingan hukum terhadap Sahlal dilakukan oleh advokat Feriyanto, SH. Pihaknya menyatakan telah menyerahkan sejumlah bukti digital berupa unduhan video dari akun TikTok tersebut untuk memperkuat laporan atas dugaan pelanggaran UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

    ​Feriyanto, SH, kuasa hukum Sahlal, menegaskan bahwa tindakan pemilik akun tersebut diduga telah memenuhi unsur pidana menyerang kehormatan seseorang di ruang digital.

    ​”Hari ini kami resmi melaporkan akun @duda.pirang445. Klien kami merasa diserang kehormatannya secara terbuka. Bukti video sudah kami serahkan ke penyidik. Kami berharap pihak kepolisian segera menindaklanjuti laporan ini agar ada efek jera bagi pengguna media sosial supaya lebih bijak dalam berpendapat,” tegas Feriyanto.

    ​Perkara ini sendiri masih berada pada tahap awal penanganan, sehingga seluruh pihak yang terkait tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah. (Redaksi)

  • Anggaran EO Harjakapro Rp98 Juta Disorot, Libas88 Nusantara: Segera Masuk Meja BPK RI

    Anggaran EO Harjakapro Rp98 Juta Disorot, Libas88 Nusantara: Segera Masuk Meja BPK RI

    PROBOLINGGO, kabarbromo66.com – Pelaksanaan Hari Jadi Kabupaten Probolinggo (Harjakapro) ke-280 di Alun-alun Kraksaan (17–26 April 2026) menuai sorotan. Di tengah penganggaran negara untuk penyelenggaraan acara, terdapat informasi yang berkembang yakni pembebanan biaya lapak kepada para pedagang.

    Berdasarkan data pada Sistem Pengadaan Secara Elektronik (SPSE) Kabupaten Probolinggo, paket pekerjaan “Belanja Jasa Penyelenggaraan Acara (Event Kesenian Harjakapro)” tercatat dengan nilai kontrak sebesar Rp98.540.250,00, yang dimenangkan oleh pihak Event Organizer (EO) “RKK” yang berdomisili di Desa Patemon Kecamatan Krejengan. Anggaran tersebut bersumber dari Dana Alokasi Umum (DAU).

    Muhyiddin, Ketua LIBAS88 Nusantara mempertanyakan sinkronisiasi antara anggaran yang telah dialokasikan pemerintah dengan praktik di lapangan, khususnya terkait informasi pembebanan biaya kepada pedagang.

    “Apabila informasi pembebanan biaya kepada para pedagang tersebut benar, pertanyaannya ialah jika penyelenggaraan yang sudah dibiayai dari anggaran negara, maka perlu ada kejelasan komponen apa saja yang masih dibebankan kepada pedagang. Jangan sampai terjadi situasi di mana pelaku UMKM justru menanggung beban tambahan yang tidak proporsional,” ujarnya.

    Menurutnya, kegiatan Harjakapro adalah momentum penguatan ekonomi masyarakat kecil, tidak boleh sebaliknya menimbulkan beban baru.

    LIBAS88 Nusantara menilai, sejumlah hal perlu dijelaskan secara terbuka kepada publik jika ada pembebanan biaya kepada para pedagang di acara Harjakapro ke 280 tersebut, di antaranya: Dasar penetapan tarif lapak bagi pedagang; Mekanisme pengelolaan dan alokasi dana yang berasal dari pungutan tersebut; Kesesuaian antara kontrak kerja EO dengan kondisi riil di lapangan.

    “Transparansi menjadi kunci. Publik berhak mengetahui apakah seluruh pembiayaan kegiatan sudah ter-cover dalam kontrak, atau terdapat komponen lain yang memang secara sah dibebankan kepada peserta kegiatan,” tambahnya.

    LIBAS88 Nusantara mendorong agar dilakukan evaluasi menyeluruh terhadap pelaksanaan kegiatan, termasuk keterlibatan pihak ketiga dalam pengelolaan acara.

    Mereka juga akan meminta BPK RI untuk memastikan kesesuaian antara perencanaan anggaran dan implementasi di lapangan.

    “Jika memang ada perbedaan antara perencanaan dan praktik, maka itu harus ditelusuri secara objektif. Tujuannya bukan untuk menyalahkan, tetapi memastikan tata kelola anggaran berjalan sesuai prinsip akuntabilitas. Kami akan kaji dan akan melaporkannya ke BPK RI untuk melakukan audit khusus,” tegasnya.

    Hingga berita ini diturunkan, pihak Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikdaya) Kabupaten Probolinggo telah melakukan upaya klarifikasi, namun hingga saat ini Kepala Disdikdaya Kab. Probolinggo Hary Thahjono belum memberikan tanggapan. (Redaksi/ir)

     

  • Pemkab Probolinggo Gelar Operasi Pasar LPG 3 Kg, Bantu Masyarakat Dapatkan Harga Terjangkau

    Foto: Ilustrasi

    PROBOLINGGO, kabarbromo66.com – Pemerintah Kabupaten Probolinggo melalui Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Perdagangan dan Perindustrian (DKUPP) menunjukkan komitmennya dalam menjaga stabilitas kebutuhan energi masyarakat dengan menggelar operasi pasar LPG 3 Kg bersubsidi di sejumlah kecamatan.

    Kegiatan ini dilaksanakan sebagai upaya membantu masyarakat memperoleh LPG 3 Kg dengan harga sesuai Harga Eceran Tertinggi (HET), sekaligus memastikan ketersediaan pasokan tetap terjaga di tengah meningkatnya kebutuhan.

    Berdasarkan surat resmi tertanggal 21 April 2026, operasi pasar digelar selama tiga hari, mulai 22 hingga 24 April 2026, dengan lokasi di delapan kecamatan, yakni Kraksaan, Paiton, Kotaanyar, Gading, Krucil, Tiris, Besuk, dan Pakuniran.

    Dalam pelaksanaannya, masyarakat dapat membeli LPG 3 Kg dengan harga Rp18.000 per tabung. Untuk memastikan pemerataan, setiap warga cukup membawa KTP sesuai domisili dan dibatasi pembelian satu tabung per orang.

    Operasi pasar ini merupakan hasil sinergi antara Pemerintah Kabupaten Probolinggo dengan PT Pertamina serta Hiswana Migas DPC Malang dalam menjaga distribusi LPG bersubsidi tetap tepat sasaran.

    Kepala DKUPP Kabupaten Probolinggo, Sugeng Wiyanto, S.Sos., M.M., menegaskan bahwa operasi pasar ini merupakan langkah konkret pemerintah dalam merespons kebutuhan masyarakat.

    “Operasi pasar ini kami lakukan sebagai bentuk kehadiran pemerintah di tengah masyarakat, khususnya dalam menjaga stabilitas harga dan ketersediaan LPG 3 Kg bersubsidi,” ujarnya.

    Ia menambahkan, kegiatan ini juga menjadi bagian dari upaya menjaga distribusi agar tetap terkendali dan tepat sasaran.

    “Kami berharap melalui kegiatan ini masyarakat dapat memperoleh LPG sesuai HET, serta distribusi di lapangan tetap berjalan dengan baik dan merata,” tambahnya.

    Kehadiran operasi pasar ini mendapat sambutan positif dari masyarakat. Banyak warga merasa terbantu karena dapat memperoleh LPG dengan harga yang lebih terjangkau dibandingkan harga di pasaran.

    Siti, warga Kraksaan, mengaku senang dengan adanya kegiatan tersebut.
    “Alhamdulillah sangat membantu. Harganya sesuai HET, jadi lebih ringan,” ujarnya.

    Hal serupa disampaikan Ahmad, warga Paiton, yang berharap kegiatan seperti ini dapat terus dilaksanakan secara berkala.
    “Ini sangat membantu masyarakat. Semoga ke depan bisa rutin diadakan,” katanya.

    Sementara itu, Rohim, pelaku usaha kecil di Kotaanyar, menilai operasi pasar memberikan dampak positif bagi pelaku UMKM. “Dengan harga stabil, usaha kecil seperti kami bisa tetap berjalan lancar,” ungkapnya.

    Melalui kegiatan ini, Pemkab Probolinggo berharap masyarakat dapat lebih mudah mengakses LPG bersubsidi dengan harga yang wajar. Selain itu, operasi pasar juga menjadi langkah strategis untuk menjaga stabilitas pasokan di tingkat lokal.

    Pemerintah daerah terus mengajak seluruh pihak untuk bersama-sama menjaga distribusi LPG agar tetap lancar dan tepat sasaran, sehingga kebutuhan masyarakat dapat terpenuhi dengan baik. (Redaksi)

     

  • MUI Kabupaten Probolinggo Kaji Fatwa Terkait Debt Collector dan Kreditur, Aliansi L3GAM Soroti Keadilan Kajian

    MUI Kabupaten Probolinggo Kaji Fatwa Terkait Debt Collector dan Kreditur, Aliansi L3GAM Soroti Keadilan Kajian

     

     

     

    PROBOLINGGO – Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Probolinggo tengah melakukan kajian mendalam terkait rencana penerbitan fatwa yang menyasar praktik penagihan utang oleh oknum debt collector (DC) serta perilaku kreditur di tengah masyarakat. Kajian tersebut dilakukan oleh Komisi Fatwa MUI sebagai respons atas maraknya persoalan penagihan yang dinilai kerap menimbulkan polemik. Rabu, 22/04/2026 .

    Dalam konteks tersebut, Aliansi L3GAM yang terdiri dari sejumlah organisasi, yakni LSM LPLH TN, LIN (Lembaga Investigasi Negara), LSM AMPP, LSM GAPKM, serta Madas Nusantara, menggelar audiensi dengan MUI Kabupaten Probolinggo.

    Dalam Audiensi tersebut salah satunya Lutvi Hamid yang mempertanyakan sejauh mana kajian fatwa dilakukan secara berimbang dan adil bagi semua pihak.

    Menanggapi hal tersebut, Ketua Komisi Fatwa MUI Kabupaten Probolinggo, KH. Muhammad Syakur, yang akrab disapa Gus Dewa, menegaskan bahwa fatwa tidak akan dikeluarkan secara sepihak. Menurutnya, setiap keputusan keagamaan harus melalui proses kajian komprehensif dengan mempertimbangkan berbagai masukan agar tidak menimbulkan ketimpangan.

    “Fatwa tidak serta-merta dikeluarkan tanpa kajian. Kami membutuhkan berbagai perspektif agar keputusan yang dihasilkan benar-benar berimbang dan tidak merugikan salah satu pihak,” ujarnya dalam audiensi tersebut.

    Gus Dewa menjelaskan bahwa pada dasarnya fatwa terkait debt collector telah lama dirumuskan. Dalam praktiknya, terdapat dua kategori penagih utang, yakni yang bekerja sesuai aturan hukum dan yang menyimpang dari ketentuan. Oleh karena itu, MUI tidak serta-merta menggeneralisasi seluruh praktik penagihan sebagai hal yang dilarang.

    Lebih lanjut, ia menekankan bahwa terdapat dua poin utama dalam fatwa yang menjadi dasar keseimbangan. Pertama, edukasi terhadap kreditur atau masyarakat yang memiliki utang agar memenuhi kewajibannya. Dalam pandangan syariat, tidak membayar utang padahal mampu merupakan perbuatan yang diharamkan.

    “Kreditur harus diedukasi bahwa utang adalah kewajiban yang harus dibayar. Jika sengaja tidak membayar, maka hukumnya haram,” tegasnya.

    Poin kedua adalah larangan membeli kendaraan tanpa dokumen lengkap, khususnya tanpa Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB). MUI menegaskan bahwa praktik pembelian kendaraan yang hanya dilengkapi Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) tanpa BPKB telah masuk dalam kategori yang dilarang.

    “MUI memutuskan bahwa membeli kendaraan tanpa BPKB adalah haram. Ini penting untuk menekan praktik jual beli kendaraan yang tidak sah,” imbuhnya.

    Terkait praktik debt collector, Gus Dewa menambahkan bahwa aktivitas penagihan pada dasarnya diperbolehkan sepanjang dilakukan sesuai hukum yang berlaku di Indonesia serta memiliki dasar legalitas yang jelas. Selain itu, metode penagihan juga harus dilakukan secara etis dan tidak melanggar norma hukum maupun syariat.

    “Jika debt collector bekerja sesuai aturan dan memiliki legalitas, maka hal tersebut diperbolehkan. Dalam syariat pun ada ruang untuk itu, selama tidak melanggar ketentuan,” jelasnya.

    Ia juga mengingatkan agar fatwa yang nantinya diterbitkan tidak disalahgunakan oleh pihak-pihak tertentu, khususnya dalam praktik kendaraan tanpa dokumen lengkap (kendaraan “bodong” atau tanpa BPKB). MUI berupaya merumuskan fatwa secara hati-hati agar tidak menjadi celah bagi praktik ilegal.

    “Jangan sampai setelah fatwa keluar, justru dimanfaatkan untuk melindungi praktik kendaraan tanpa dokumen lengkap. Fatwa ini disusun agar membawa perbaikan bagi semua pihak,” ujarnya.

    Dalam kesempatan tersebut, Gus Dewa juga menyampaikan sejumlah pesan moral kepada masyarakat.

    • Pertama, setiap individu yang memiliki utang wajib untuk melunasinya dan tidak menghindar dari tanggung jawab.
    • Kedua, para debt collector diminta menjalankan tugas sesuai aturan hukum dan norma yang berlaku.
    • Ketiga, masyarakat diimbau untuk tidak memaksakan gaya hidup dengan cara membeli kendaraan yang tidak memiliki kelengkapan dokumen.

    Audiensi ini diharapkan menjadi langkah awal dalam membangun pemahaman bersama antara masyarakat, lembaga sosial, dan otoritas keagamaan. MUI Kabupaten Probolinggo menegaskan bahwa fatwa yang tengah dikaji bertujuan menciptakan keadilan, ketertiban, serta keberkahan dalam praktik sosial dan ekonomi masyarakat ke depan.

     

    Tim halus.

     

  • Kasus Dugaan Kekerasan Seksual Masuk Meja Hijau, Jaksa Dakwa Terdakwa dengan Pasal Berlapis

    Kasus Dugaan Kekerasan Seksual Masuk Meja Hijau, Jaksa Dakwa Terdakwa dengan Pasal Berlapis

    Probolinggo, kabarbromo66.com – Pengadilan Negeri (PN) Kraksaan menggelar sidang perdana perkara dugaan Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) dengan terdakwa MIF pada Rabu (22/4/2026).

    Sidang dengan nomor register 73/Pid.B/2026/PN.Krs tersebut dimulai sekitar pukul 14.59 WIB. Mengingat perkara berkaitan dengan dugaan kekerasan seksual, majelis hakim menetapkan persidangan berlangsung secara tertutup untuk umum.

    Dalam agenda pembacaan dakwaan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Probolinggo yang terdiri dari Faisal Ali Zukarnain, SH dan Neny Wuri Handayani, menyampaikan bahwa terdakwa didakwa dengan pasal berlapis dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS).

    Adapun pasal yang didakwakan meliputi: Pasal 6 huruf c, terkait dugaan penyalahgunaan kedudukan, wewenang, kepercayaan, atau perbawa untuk melakukan perbuatan seksual; jo. Pasal 15 ayat (1) huruf c, yang mengatur pemberatan pidana apabila perbuatan dilakukan oleh pihak yang memiliki relasi kuasa, seperti atasan atau pihak yang memiliki tanggung jawab tertentu terhadap korban.

    Perkara ini diperiksa oleh majelis hakim yang terdiri dari: Putu Agus Wiranata (Ketua Majelis), Doni Silalahi (Hakim Anggota), Putu Gde Nuraharja Adi Partha (Hakim Anggota).

    Berdasarkan ketentuan dalam UU TPKS, terdakwa yang didakwa melanggar Pasal 6 huruf c terancam pidana penjara paling lama 12 tahun dan/atau denda paling banyak Rp300 juta. Ancaman tersebut dapat diperberat sebagaimana diatur dalam Pasal 15 ayat (1) huruf c apabila unsur pemberatan terbukti dalam persidangan.

    Pakar hukum pidana menilai penggunaan pasal berlapis dalam perkara TPKS merupakan langkah tepat untuk mengakomodasi kompleksitas relasi kuasa dalam tindak kekerasan seksual. Menurutnya, Pasal 6 huruf c UU TPKS secara khusus dirancang untuk menjerat pelaku yang memanfaatkan posisi dominan terhadap korban, yang dalam praktik sering menjadi faktor utama terjadinya kekerasan seksual.

    “Relasi kuasa menjadi kunci dalam pembuktian. Jika jaksa mampu membuktikan adanya ketergantungan atau posisi subordinasi korban terhadap terdakwa, maka unsur pemberatan dalam Pasal 15 sangat mungkin diterapkan,” ujarnya.

    Ia juga menambahkan bahwa dalam perkara TPKS, pembuktian tidak semata bergantung pada alat bukti konvensional, tetapi juga dapat diperkuat dengan keterangan korban, saksi, serta bukti psikologis yang menunjukkan adanya tekanan atau ketidakberdayaan korban.

    “UU TPKS memberi ruang pembuktian yang lebih progresif dibanding KUHP lama, termasuk pengakuan terhadap dampak psikologis korban sebagai bagian dari konstruksi peristiwa pidana,” jelasnya.

    Sidang selanjutnya akan dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi dan pembuktian. Majelis hakim akan menilai seluruh alat bukti dan keterangan yang diajukan di persidangan sebelum menjatuhkan putusan. (Redaksi)