Probolinggo, kabarbromo66.com – Aroma perselisihan rumah tangga merembet ke ranah hukum. Ketua Yayasan sebuah Pondok Pesantren di Kab. Probolinggo, MIF, resmi dilaporkan istrinya, AR, atas dugaan overspel atau perzinahan. Laporan itu masuk ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Probolinggo pada 21 November 2025, teregister dalam LPM/123.SATRESKRIM/XI/2025/SPKT/POLRESPROBOLINGGO.
Di dalam laporan tersebut, AR tidak hanya menyebut nama suaminya. Ia turut menyeret seorang perempuan berinisial FAA, yang diduga terlibat dalam hubungan yang dituding melanggar komitmen perkawinan itu. Dua nama itu kini tercatat sebagai terlapor dalam kasus yang dapat berimplikasi pidana.
Berdasarkan uraian dalam laporan, penyidik mencatat pengenaan pasal yang berbeda untuk masing-masing terlapor.
MIF diduga melanggar Pasal 284 ayat (1) ke-1 huruf a KUHP, norma yang khusus menyasar laki-laki yang terikat perkawinan namun diduga melakukan hubungan di luar nikah.
Sementara FAA diduga melanggar Pasal 284 ayat (1) ke-2 huruf b KUHP, pasal yang mengatur pihak ketiga yang diduga turut serta dalam perbuatan itu.
Keduanya terancam hukuman selama-lamanya sembilan bulan penjara, meski proses pembuktiannya dikenal tak sederhana dan memerlukan verifikasi ketat dari kepolisian.
AR datang ke Polres Probolinggo tidak sendirian. Ia ditemani dua kuasa hukumnya: Pradipto Atmasunu, SH., MH., dan A. Mukhoffy, SH., MH.
Keduanya menyatakan laporan ini diajukan setelah AR “menilai terdapat cukup indikasi” yang dianggap memenuhi unsur Pasal 284 KUHP. Meski demikian, tim kuasa hukum belum menjelaskan lebih jauh mengenai alat bukti yang disertakan dalam laporan tersebut.
“Pelanggaran dalam lingkup rumah tangga bukan perkara yang menyenangkan, tetapi hukum memberi ruang ketika ada dugaan pelanggaran terhadap hak-hak istri,” ujar Pradipto Atmasunu, SH., MH., salah satu kuasa hukum ketika dikonfirmasi, tanpa membeberkan detail substansi.
Kabarbromo menelusuri informasi di Satuan Reserse Kriminal Polres Probolinggo. Seorang sumber internal (yang meminta identitasnya dirahasiakan) menyebut telah memulai langkah awal berupa pemeriksaan kronologi peristiwa.
Kasus overspel kerap memicu perhatian publik, namun proses hukumnya dikenal rumit. Selain karena syarat pembuktiannya yang tinggi, pasal ini juga masuk kategori delik aduan absolut, artinya hanya dapat diproses bila ada pengaduan dari pasangan sah, dalam hal ini, AR.
Penegak hukum harus memeriksa rangkaian peristiwa secara cermat, termasuk memastikan validitas bukti dan kronologi yang disampaikan pelapor.
Saat ini, semua pihak masih berada dalam koridor praduga tak bersalah. Investigasi polisi akan menjadi penentu apakah perkara ini naik ke tahap penyidikan lengkap atau berhenti dipenyelidikan.
Kabarbromo akan terus mengikuti perkembangan kasus ini. (red)
Tidak ada komentar