x

Terlapor Perzinahan Muncul di Polres, Kuasa Hukum Pelapor Langsung Bersuara Keras

waktu baca 2 menit
Senin, 2 Feb 2026 23:36 0 132 Redaksi Satu

PROBOLINGGO, kabarbromo66.com – Proses penanganan laporan dugaan perzinahan yang diajukan Anta Rohma (26), warga Desa Sumberkerang, Kecamatan Gending, Kabupaten Probolinggo, memasuki babak lanjutan. Terlapor berinisial FZ akhirnya mendatangi Polres Probolinggo untuk memenuhi undangan klarifikasi penyelidik pada Senin (2/2/2026).

Kehadiran FZ berlangsung sekitar pukul 12.00 WIB dan dibenarkan langsung oleh Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Probolinggo, AKP I Made Kembar Mertadana, STK., SIK. Ia memastikan pemeriksaan berjalan tertib dan tanpa kendala.

“Benar, yang bersangkutan hadir memenuhi undangan klarifikasi dari penyidik UPPA. Situasi berjalan aman dan kondusif,” ujar AKP I Made Kembar.

Ia menjelaskan, pemanggilan tersebut sebelumnya sempat tertunda lantaran FZ mengajukan permohonan penyesuaian waktu kepada penyidik.

Sementara itu, penasihat hukum FZ, Prayuda Rudi Nurcahya, SH, mengonfirmasi kliennya menjalani pemeriksaan sebagai saksi selama hampir tiga jam. Menurutnya, penyidik mengajukan sekitar 20 pertanyaan dalam proses klarifikasi tersebut.

“Kami hadir sebagai bentuk penghormatan terhadap mekanisme hukum. Klien kami telah memberikan keterangan sesuai yang diminta penyidik,” ungkap Prayuda ketika dikonfirmasi jurnalis.

Di sisi lain, salah seorang kuasa hukum pelapor Anta Rohma, A. Mukhoffi, SH. menilai kehadiran FZ patut dicatat sebagai langkah awal kepatuhan terhadap hukum. Namun ia menegaskan bahwa proses ini tidak boleh berhenti sebatas formalitas.

“Kehadiran Fz sudah seharusnya, bukan prestasi. Kami mengapresiasi langkah Polres, namun ini baru awal. Kami mendesak penyidik segera melakukan gelar perkara untuk naik ke tahap Penyidikan guna memperoleh alat bukti dan menetapkan tersangka. Bukti sudah benderang. Jangan biarkan drama menghambat keadilan. Kami minta proses ini berjalan cepat, transparan, dan tanpa kompromi hingga ke meja hijau,” tegas Khofy, SH. (Red)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

x