KABARBROMO66.COM – Di tengah warga yang sedang berjibaku menghadapi musibah banjir, bagaimana penjelasan Ketua DPRD yang justru terlihat menerima prank ulang tahun di kantor DPRD? Apakah tindakan tersebut mencerminkan kepekaan dan empati seorang pimpinan rakyat?
Dalam menilai perilaku seorang pimpinan lembaga perwakilan rakyat, khususnya Ketua DPRD, penting untuk menerapkan pendekatan analitis yang proporsional, kontekstual, dan berbasis prinsip tata kelola pemerintahan yang adil. Penilaian yang semata-mata didasarkan pada potongan visual atau satu momen tertentu berpotensi menimbulkan kesimpulan prematur yang tidak sepenuhnya mencerminkan realitas kepemimpinan secara utuh.
Pertama, perlu ditegaskan bahwa empati dan kepekaan sosial tidak selalu termanifestasi dalam simbol-simbol performatif atau ekspresi emosional yang terlihat di ruang publik. Dalam teori kepemimpinan modern, khususnya institutional leadership, empati seorang pemimpin justru lebih diukur melalui keputusan, kebijakan, dan tindakan struktural yang diambil untuk melindungi dan memulihkan kepentingan masyarakat terdampak. Dengan demikian, kehadiran Ketua DPRD dalam suatu aktivitas internal, termasuk perayaan ulang tahun yang bersifat spontan, tidak serta-merta menegasikan komitmennya terhadap penanganan bencana banjir.
Kedua, dalam perspektif hukum tata negara dan administrasi publik, DPRD merupakan lembaga kolektif-kolegial. Artinya, tanggung jawab penanganan bencana tidak bertumpu secara personal pada satu figur pimpinan, melainkan dijalankan melalui mekanisme kelembagaan bersama eksekutif daerah, BPBD, serta instansi teknis lainnya. Oleh karena itu, menilai kepekaan Ketua DPRD hanya dari satu peristiwa simbolik tanpa menelaah rekam jejak kebijakan, penganggaran, fungsi pengawasan, dan koordinasi kelembagaan merupakan pendekatan yang reduktif dan kurang akademis.
Ketiga, dalam konteks psikologi kepemimpinan, seorang pemimpin publik tetap merupakan manusia yang berada dalam ruang sosial dan institusional yang kompleks. Peristiwa prank ulang tahun, terlebih jika dilakukan oleh staf tanpa perencanaan formal, dapat dipahami sebagai dinamika internal organisasi, bukan representasi sikap resmi lembaga terhadap penderitaan warga. Etika kepemimpinan tidak menuntut penghapusan total ekspresi personal, melainkan penyeimbangan antara peran kemanusiaan dan tanggung jawab jabatan.
Lebih jauh, dalam kerangka filsafat moral, khususnya pendekatan virtue ethics, penilaian moral terhadap seorang pemimpin seharusnya mempertimbangkan niat (intention), kebiasaan tindakan (habitual conduct), dan konsekuensi kebijakan (outcomes), bukan hanya persepsi publik yang terbentuk dari satu kejadian insidental. Jika Ketua DPRD tetap menjalankan fungsi legislasi, pengawasan, serta advokasi anggaran kebencanaan secara aktif, maka tuduhan kurang empati menjadi tidak memiliki landasan normatif yang kuat.
Dengan demikian, narasi yang adil dan akademis seharusnya tidak mempertentangkan secara simplistik antara peristiwa ulang tahun di kantor DPRD dengan penderitaan warga terdampak banjir. Yang lebih esensial adalah memastikan bahwa empati pemimpin diterjemahkan dalam kebijakan nyata, keberpihakan anggaran, serta pengawasan yang efektif terhadap penanganan bencana. Di situlah ukuran sejati kepekaan dan tanggung jawab seorang pimpinan rakyat seharusnya diletakkan.
Penulis:
A. MUKHOFFI, S.H., M.H.
(Ketua Bid. Hukum, HAM, & Hub. Lembaga Negara MPC Pemuda Pancasila Kab. Probolinggo)
Tidak ada komentar