x

Mobil Xpander Diduga Locus Delicti, Aliansi L3GAM Minta Segera Diamankan

waktu baca 3 menit
Jumat, 23 Jan 2026 11:43 0 13 Redaksi Satu

 

Probolinggo – Penanganan kasus Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) yang menjerat ED, oknum pengasuh Pondok Pesantren Tarbiyatul Islam, terhadap seorang santriwati dewasa, terus menuai sorotan publik.

Perkara yang telah bergulir cukup lama ini dinilai semakin berlarut-larut dan menimbulkan dugaan adanya intervensi dari sejumlah pihak yang berkepentingan dalam proses hukum.

Kondisi tersebut memunculkan desakan agar Aparat Penegak Hukum (APH), baik Penyidik Unit PPA Polres Probolinggo maupun Penyidik Kejaksaan Negeri Kabupaten Probolinggo, segera bersikap tegas dan profesional guna meluruskan proses penyidikan yang dinilai mulai menyimpang.
Jum’at. 23/01/2025 .

Salah satu persoalan krusial yang menjadi sorotan adalah pemanfaatan mobil Mitsubishi Xpander milik tersangka yang telah ditetapkan sebagai barang bukti namun diduga dipinjam-pakaikan. Padahal, kendaraan tersebut disebut sebagai locus delicti, atau tempat terjadinya peristiwa pidana, sehingga keberadaannya sangat penting dalam pembuktian perkara.

Didit Laksana, anggota Aliansi L3GAM, menilai tindakan pinjam pakai barang bukti tersebut sebagai pelanggaran serius terhadap prosedur hukum.

“Ini sudah melampaui batas kewenangan dan prosedur. Mobil itu adalah locus delicti dan merupakan bagian dari rantai utama pembuktian dalam proses penyidikan. Sangat berisiko jika tidak segera diamankan,” tegas Didit kepada media.

Ia menambahkan, di tengah belum jelasnya penanganan perkara, muncul rumor di masyarakat mengenai dugaan praktik tidak sehat yang melibatkan sejumlah

“pemain hukum”, mulai dari penasihat hukum, oknum lembaga masyarakat, hingga pihak-pihak lain yang diduga memanfaatkan situasi untuk kepentingan pribadi atau kelompok.

Masalah pinjam pakai mobil barang bukti ini bahkan telah diadukan ke Bidang Propam Polda Jawa Timur, dengan harapan dugaan penyimpangan dalam penanganan perkara dapat ditindaklanjuti dan diluruskan.

Aliansi L3GAM secara tegas mendesak agar penyidik segera mengamankan dan menguasai kembali mobil Xpander tersebut serta menempatkannya di Mapolres Probolinggo, guna menjaga integritas proses hukum.

Di sisi lain, perkara ini juga berkembang dengan munculnya langkah hukum dari AR, istri tersangka ED, yang melaporkan dugaan perzinahan dan menggalang aksi massa agar laporannya segera diproses. Meski secara hukum langkah tersebut sah, hingga kini laporan tersebut masih berada pada tahap penyelidikan.

Situasi ini memunculkan pertanyaan publik, apakah langkah-langkah hukum yang dilakukan merupakan upaya mencari keadilan atau justru bagian dari dinamika kepentingan yang semakin mengaburkan substansi perkara utama, yakni dugaan TPKS.

Tak hanya korban, dampak sosial juga dirasakan oleh pihak keluarga tersangka, khususnya sang istri, yang berpotensi mengalami pelabelan negatif, pengucilan sosial, tekanan ekonomi dan psikologis, hingga dilema rumah tangga.

Aliansi L3GAM menegaskan, kehadiran negara secara tegas dan cepat sangat dibutuhkan untuk mengakhiri polemik yang berkembang di tengah masyarakat. Langkah awal yang dinilai paling mendesak adalah mengamankan kembali mobil Xpander sebagai barang bukti utama, demi memastikan proses penegakan hukum berjalan adil, transparan, dan berintegritas.

 

 

Lufi hamid

 

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

x