x

Pinjam Pakai Barang Bukti Dinilai Ancam Integritas Penyidikan Pegiat PAKAR Soroti Dugaan Pelanggaran Prosedur di Polres Probolinggo

waktu baca 4 menit
Kamis, 22 Jan 2026 15:34 0 17 Redaksi Satu

 

 

PROBOLINGGO — Praktik pinjam pakai barang bukti dinilai dapat menjadi ancaman serius bagi integritas penyidikan dan kualitas penegakan hukum. Hal tersebut disampaikan Didit Laksana, pegiat Pengayom Keadilan dan Aspirasi Rakyat (PAKAR), menanggapi penanganan perkara dugaan tindak pidana kekerasan seksual yang sedang ditangani oleh penyidik Polres Probolinggo.

Didit menegaskan, penegakan hukum yang adil dan berintegritas tidak hanya ditentukan oleh penetapan tersangka, melainkan juga oleh bagaimana negara menjaga seluruh proses pembuktian, termasuk pengamanan dan pengelolaan barang bukti.

“Barang bukti adalah elemen krusial dalam proses hukum. Ketika pengelolaannya tidak dilakukan secara tertib dan profesional, maka sesungguhnya penegakan hukum sedang berjalan di atas fondasi yang rapuh,” ujarnya, kamis, 22/01/2025 .

 

Sorotan pada Dugaan Pinjam Pakai Mobil Barang Bukti

Perkara yang menjadi perhatian publik tersebut berawal dari laporan FZ terhadap ED, yang telah ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan pelanggaran Pasal 6 huruf c Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS). Salah satu lokasi kejadian (locus delicti) dalam perkara itu diduga berada di dalam sebuah mobil jenis Mitsubishi Xpander.

Atas dasar itu, penyidik disebut telah melakukan penyitaan terhadap kendaraan tersebut sebagai barang bukti. Namun persoalan muncul ketika beredar informasi bahwa mobil yang telah disita justru diduga dipinjam-pakaikan kembali kepada pihak terakhir yang menguasainya.

“Jika informasi tersebut benar, maka ini bukan sekadar kesalahan prosedural, tetapi dapat menjadi ancaman serius terhadap integritas penyidikan,” tegas Didit.

Barang Bukti Berada di Bawah Penguasaan Negara

Menurut Didit, dalam hukum acara pidana, barang bukti yang telah disita secara sah beralih status penguasaannya kepada negara. Penyidik hanya bertindak sebagai pejabat yang diberi mandat untuk mengamankan dan mengelola barang tersebut demi kepentingan pembuktian di persidangan.

“Penyidik bukan pemilik barang bukti. Tidak ada ruang diskresi untuk meminjamkan barang sitaan, apalagi kepada pihak yang memiliki hubungan langsung dengan perkara,” katanya.

Ia menambahkan, praktik pinjam pakai barang bukti berpotensi menimbulkan sejumlah risiko hukum serius, mulai dari rusaknya keutuhan fisik barang bukti, terganggunya substansi pembuktian, hingga terputusnya chain of custody yang menjadi syarat utama sahnya alat bukti di pengadilan.

Berpotensi Melemahkan Pembuktian di Persidangan

Lebih lanjut, Didit mengingatkan bahwa dalam proses persidangan, hakim tidak hanya menilai isi alat bukti, tetapi juga cara alat bukti tersebut diperoleh dan dikelola. Ketika ditemukan cacat prosedur, nilai pembuktian dapat melemah bahkan berpotensi dikesampingkan.

Dalam konteks penanganan perkara kekerasan seksual, hal ini dinilai semakin sensitif. Negara dituntut hadir secara tegas dan bermartabat, tidak hanya melalui penetapan tersangka, tetapi juga melalui pengelolaan proses hukum yang bersih dan profesional.

“Status sosial, jabatan keagamaan, atau kedudukan moral seseorang tidak boleh memengaruhi objektivitas penegakan hukum. Justru dalam perkara sensitif, standar profesionalisme aparat harus lebih ketat,” ujarnya.

Desak Anulir Pinjam Pakai dan Perkuat Transparansi

Sebagai pegiat PAKAR Probolinggo, Didit mendesak agar penyidik segera menganulir segala bentuk pinjam pakai terhadap mobil Mitsubishi Xpander yang menjadi barang bukti. Barang tersebut, kata dia, harus dikembalikan ke dalam penguasaan resmi negara dan disimpan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Langkah anulir ini bukan bentuk intervensi, melainkan upaya penyelamatan proses hukum agar tidak runtuh di persidangan akibat cacat prosedur,” tegasnya.

Ia juga merujuk pada Pasal 44 ayat (2) KUHAP yang secara tegas melarang pinjam pakai benda sitaan karena bertujuan menjaga keaslian dan keutuhan barang bukti.

Selain itu, Didit meminta agar pengawasan internal dan eksternal diperkuat serta Polres Probolinggo membuka ruang transparansi agar tidak memunculkan spekulasi di tengah masyarakat.

“Dalam negara hukum yang demokratis, kritik dan pengawasan publik adalah bagian dari mekanisme checks and balances. Penegakan hukum yang baik bukan hukum yang bebas kritik, melainkan hukum yang mampu menjawab kritik dengan tindakan korektif,” tandasnya.

Menjaga Barang Bukti, Menjaga Kebenaran. 

Didit menutup pernyataannya dengan menegaskan bahwa perkara ini pada akhirnya akan diuji di ruang sidang, bukan di opini publik. Namun agar pengadilan dapat menilai perkara secara adil dan objektif, penyidikan harus berdiri di atas prosedur yang bersih dan tertib.

“Menjaga barang bukti berarti menjaga kebenaran. Dan menjaga kebenaran adalah inti dari penegakan hukum itu sendiri,” pungkasnya.

 

By. Lutfi.

 

 

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

x