PROBOLINGGO, kabarbromo66.com – Seorang warga Desa Brabe, Kecamatan Maron, Kabupaten Probolinggo berinisial MPA dilaporkan ke Mapolsek Maron oleh Arisandy atas dugaan penipuan dan/atau penggelapan satu unit mobil Daihatsu Xenia tahun 2007.
Laporan tersebut berkaitan dengan transaksi jual beli kendaraan yang dilakukan kedua belah pihak. Berdasarkan keterangan Arisandy, mobil tersebut disepakati dengan nilai Rp45 juta. Namun, pada saat transaksi berlangsung, terlapor MPA disebut baru menyerahkan uang sebesar Rp20 juta, dengan janji akan melunasi sisa pembayaran Rp25 juta dalam waktu 15 hari. “Setelah mobil diserahkan, kendaraan tersebut diduga telah dijual kembali oleh MPA. Hingga saat ini sisa pembayaran yang dijanjikan belum saya terima,” ujar Arisandy.
Atas kejadian tersebut, Arisandy menempuh jalur hukum dengan melaporkan perkara ini ke Polsek Maron. Pelapor telah menjalani pemeriksaan oleh penyidik pada Rabu siang (21/01/2026) untuk dimintai keterangan awal.
Pihak kepolisian menyatakan masih melakukan penyelidikan dan pendalaman guna memastikan kebenaran laporan tersebut serta mengumpulkan keterangan dari pihak-pihak terkait. Hingga berita ini diturunkan, terlapor MPA belum memberikan keterangan resmi.
Kuasa hukum Arisandy, Khofy, S.H., M.H., menegaskan bahwa perbuatan terlapor MPA diduga kuat telah memenuhi unsur penggelapan. “Unsur menguasai barang milik orang lain yang ada dalam penguasaannya secara sah kami duga terpenuhi karena kendaraan awalnya diserahkan dalam konteks transaksi, namun kemudian diduga dijual tanpa hak dan tanpa persetujuan klien kami, serta hasil penjualan tidak diserahkan,” kata Khofy, SH.
Selain itu, menurut Khofy, SH., MH. perbuatan tersebut juga berpotensi memenuhi unsur penipuan, karena sejak awal terdapat janji pembayaran sisa Rp25 juta dalam waktu 15 hari yang hingga kini tidak pernah direalisasikan, sementara kendaraan justru diduga dialihkan kepada pihak lain. Hal ini menunjukkan dugaan adanya itikad tidak baik dan dugaan tipu muslihat/rangkaian kata bohong untuk menguasai objek transaksi.
“Oleh karena itu, kami meminta penyidik Polsek Maron menindaklanjuti perkara ini secara profesional dan objektif, guna memberikan kepastian hukum dan perlindungan hak bagi klien kami,” tegas Khofy, SH., MH.
Kasus ini masih dalam proses penanganan aparat kepolisian dan seluruh pihak diharapkan menghormati asas praduga tak bersalah sesuai ketentuan hukum yang berlaku. (Red)
Tidak ada komentar