x

DPD LIN Jatim Serahkan Data Tambahan Dugaan Penyimpangan Dana Hibah KONI Probolinggo

waktu baca 2 menit
Selasa, 13 Jan 2026 10:48 0 40 Redaksi Satu

Probolinggo, kabarbromo66.com – Penanganan laporan dugaan penyimpangan dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Probolinggo kembali mendapat atensi publik. Dewan Pimpinan Daerah Lembaga Investigasi Negara (DPD LIN) Jawa Timur menyerahkan dokumen tambahan kepada Kejaksaan Negeri Kabupaten Probolinggo pada Senin (12/1/2026).

Dokumen tersebut disebut sebagai hasil penelusuran lanjutan yang berkaitan dengan realisasi Tunjangan Kinerja (Tukin) di lingkungan kepengurusan KONI setempat. Sekretaris DPD LIN Jatim, M. Rizki Imron, menyampaikan bahwa terdapat perbedaan penerimaan Tukin antar pengurus yang dinilai perlu diklarifikasi secara hukum.

Menurut Imron, pada tahun anggaran 2025 tercatat alokasi dana Tukin sekitar Rp200 juta untuk 22 pengurus. Namun dalam proses penelusuran, pihaknya memperoleh keterangan bahwa tidak seluruh pengurus menerima hak yang sama sebagaimana perencanaan anggaran.
“Kami mendapatkan informasi adanya pengurus yang mengaku hanya menerima Tukin dalam jumlah terbatas, sementara pengurus lain menyatakan menerima secara rutin. Perbedaan ini kami serahkan sepenuhnya kepada aparat penegak hukum untuk diteliti,” ujar Imron.

Selain persoalan distribusi Tukin, DPD LIN Jatim juga menyoroti struktur kepengurusan yang diduga diisi oleh individu dengan latar belakang profesi tertentu, termasuk aparatur sipil negara dan pegawai BUMN. Kondisi tersebut, menurut Imron, memerlukan pendalaman lebih lanjut untuk memastikan kesesuaiannya dengan regulasi pengelolaan keuangan negara.

DPD LIN Jatim berharap Kejaksaan Negeri Kabupaten Probolinggo dapat menindaklanjuti dokumen yang diserahkan sesuai mekanisme hukum yang berlaku. “Kami menyerahkan sepenuhnya kepada kejaksaan untuk menentukan langkah berikutnya, termasuk apakah diperlukan peningkatan status penanganan perkara,” katanya.

Hingga berita ini disusun, belum terdapat keterangan resmi dari pihak KONI Kabupaten Probolinggo terkait materi laporan tersebut. Proses hukum selanjutnya menjadi kewenangan aparat penegak hukum sesuai prinsip praduga tak bersalah. (Red)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

x