x

LIBAS’88 NUSANTARA Apresiasi Kejari Kota Probolinggo atas Penangkapan Buronan Korupsi Kredit BRI

waktu baca 3 menit
Jumat, 19 Des 2025 23:12 0 50 Redaksi Satu

Probolinggo, kabarbromo66.com – Lembaga Swadaya Masyarakat LIBAS’88 NUSANTARA memberikan apresiasi kepada Kejaksaan Negeri Kota Probolinggo atas keberhasilannya menangkap buronan kasus tindak pidana korupsi berinisial RF (Riang Fauzi), yang sebelumnya telah berstatus terpidana dan masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).

Ketua LIBAS’88 NUSANTARA, Ust. Muhyiddin, menilai penangkapan tersebut sebagai bukti komitmen aparat penegak hukum dalam menuntaskan perkara korupsi tanpa pandang bulu.

“Kami mengapresiasi langkah cepat dan tegas Kejaksaan Negeri Kota Probolinggo. Ini menunjukkan keseriusan aparat dalam menegakkan hukum, meskipun pelaku sempat melarikan diri,” ujar Ust. Muhyiddin.

Riang Fauzi diketahui telah dinyatakan bersalah berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Surabaya Nomor 118/Pid.Sus-TPK/2024/PN.Sby tertanggal 24 Maret 2025. Majelis hakim menjatuhkan vonis pidana penjara selama 8 tahun 6 bulan atas keterlibatannya dalam perkara korupsi kredit perbankan.

Sebelumnya, RF ditetapkan sebagai DPO melalui Surat Penetapan Kepala Kejaksaan Negeri Kota Probolinggo Nomor: KEP-36/M.5.24/Fd/07/2024 tertanggal 2 Juli 2024. Saat peristiwa terjadi, yang bersangkutan menjabat sebagai Associate Relationship Manager 1 Kecil (RM) pada PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Cabang Probolinggo, berdasarkan Surat Keputusan Nomor S.117.e-KW-XVI/SDM/10/2020 tanggal 26 Oktober 2020.

Dalam perkara tersebut, RF tidak bertindak sendiri. Ia didakwa bersama Hafidz Hanafi, SE selaku Pejabat Asisten Manajer Pemasaran Komersial (AMPK) BRI Cabang Probolinggo, serta Hendra Widianto alias Hendra, anak dari Sri Yuniarti, selaku pihak pengaju Kredit Modal Kerja (KMK). Terhadap para terdakwa dilakukan penuntutan secara terpisah.

Perbuatan melawan hukum itu terjadi pada April 2022 di Kantor PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Cabang Probolinggo, Jalan Suroyo Nomor 30, Kelurahan Tisnonegaran, Kecamatan Kanigaran, Kota Probolinggo, Jawa Timur. Perkara tersebut diperiksa dan diadili oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Surabaya sesuai ketentuan Pasal 35 ayat (2) Undang-Undang Nomor 46 Tahun 2009.

Sementara itu, aparat Kejaksaan berhasil mengamankan RF pada Jumat, 19 Desember 2025. Penangkapan dilakukan oleh Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan Negeri Kendari bekerja sama dengan Kejaksaan Negeri Probolinggo dan Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara.

Kepala Kejaksaan Negeri Kendari, Ronal H. Bakara, menjelaskan bahwa RF selama ini tidak kooperatif dan kerap mangkir dari proses hukum, termasuk tidak memenuhi panggilan sidang di Pengadilan Negeri Surabaya.

“Sejak tahap penyidikan, yang bersangkutan tidak kooperatif dan terus berpindah-pindah lokasi,” kata Ronal.

Hasil pelacakan intensif menemukan RF di Kecamatan Kendari Barat, Sulawesi Tenggara. Saat ditangkap sekitar pukul 10.50 WITA, RF diketahui bekerja sebagai Insurance Specialist di sebuah bank swasta. Penangkapan dilakukan secara persuasif tanpa perlawanan.

Selanjutnya, RF akan dipindahkan ke Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur, untuk menjalani tahapan eksekusi dan proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku. LIBAS’88 NUSANTARA berharap keberhasilan ini menjadi preseden positif bagi penegakan hukum, khususnya dalam pemberantasan korupsi di sektor perbankan dan pelayanan publik. (Red)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

x