x

Dugaan Skandal Seleksi Direksi PERUMDAM, LSM Libas’88 Sebut Ada Dugaan Pembohongan Publik

waktu baca 2 menit
Kamis, 18 Des 2025 13:29 0 68 Redaksi Satu

Probolinggo, kabarbromo66.com – Proses rekrutmen Direktur Perusahaan Umum Daerah Air Minum (PERUMDAM) Tirta Argapura Kabupaten Probolinggo kembali menuai sorotan keras. LSM LIBAS’88 Nusantara menilai mekanisme seleksi sarat akal-akalan administratif dan berpotensi melanggar substansi regulasi yang mengatur kompetensi Direksi BUMD SPAM.

Sorotan utama tertuju pada penggunaan surat pernyataan “sanggup dan bersedia mengikuti Pelatihan Sertifikasi Air Minum apabila terpilih menjadi Direktur” sebagai dasar kelulusan calon Direktur. Menurut LIBAS’88, praktik ini merupakan bentuk pembelokan makna Permen PUPR Nomor 15/PRT/M/2018.

“Ini bukan sekadar salah tafsir, tapi berpotensi menjadi pembenaran sistematis untuk meloloskan calon yang belum memenuhi syarat kompetensi. Sertifikasi bukan janji, tapi kewajiban,” tegas Muhyidin, Ketua  LIBAS’88 Nusantara.

Muhyidin menegaskan bahwa Pasal 7 Permen PUPR jelas mewajibkan Direksi BUMD SPAM memiliki Sertifikat Kompetensi Kerja. Membatasi kewajiban tersebut hanya pada Direksi yang sudah menjabat, sementara calon Direksi dibiarkan hanya bermodalkan surat kesanggupan, dinilai sebagai celah administratif yang sengaja diciptakan.

“Kalau logika ini dipakai, maka semua regulasi bisa dipelintir. Cukup buat surat pernyataan, lalu jabatan strategis bisa diisi siapa saja, tanpa kompetensi,” kritik Muhyidin.

LSM tersebut juga menilai panitia seleksi telah mengabaikan prinsip kehati-hatian dan profesionalisme dalam administrasi pemerintahan. Padahal, pengelolaan SPAM menyangkut hajat hidup orang banyak dan pelayanan publik yang bersifat vital.

“Direksi PERUMDAM bukan jabatan percobaan. Kalau belum kompeten, jangan dipaksakan. Kalau sampai terjadi kegagalan pelayanan air minum, siapa yang bertanggung jawab? Panitia seleksi? Kepala daerah?” lanjut Muhyidin dengan nada keras.

LIBAS’88 Nusantara menduga praktik ini membuka ruang konflik kepentingan dan mencederai prinsip merit system dalam pengisian jabatan BUMD. Mereka mendesak agar proses rekrutmen Direktur PERUMDAM Tirta Argapura dihentikan sementara dan dievaluasi secara menyeluruh.

“Regulasi dibuat untuk dipatuhi, bukan disiasati. Kalau sejak awal sudah melanggar substansi aturan, jangan salahkan publik jika mencurigai ada kepentingan tertentu di balik proses rekrutmen ini,” pungkas Muhyidin. (Red)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

x