x

Bongkar Dugaan “Akal-akalan” Pansel Direksi Perumdam, Aktivis Siliwangi : Sertifikasi SPAM Diakui Wajib, Tapi Diabaikan

waktu baca 3 menit
Kamis, 18 Des 2025 04:25 0 114 Redaksi Satu

Probolinggo, kabarbromo66.com – Ketua Laskar Advokasi Siliwangi, Syaiful Bahri, menilai dalil Panitia Seleksi (Pansel) yang membolehkan calon direksi Perusahaan Umum Daerah Air Minum (Perumdam) belum memiliki sertifikasi SPAM dengan syarat membuat surat pernyataan kesanggupan mengikuti sertifikasi setelah terpilih sebagai cacat secara yuridis, inkonsisten secara normatif, dan berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum.

Dalam press release yang diterima media, Syaiful menegaskan bahwa kebijakan Pansel tersebut justru mengandung kontradiksi internal. Menurutnya, kewajiban membuat surat pernyataan kesanggupan mengikuti pelatihan sertifikasi air minum merupakan pengakuan implisit bahwa sertifikasi SPAM adalah syarat substantif bagi jabatan direksi Perumdam.

“Secara doktrinal, apabila suatu kompetensi diwajibkan untuk dipenuhi pasca terpilih, maka kompetensi tersebut bukan sekadar administratif, melainkan syarat material jabatan,” tegasnya, Kamis (18/12/2025).

Ia menjelaskan, pendekatan Pansel yang tetap meloloskan calon tanpa sertifikasi pada tahap seleksi bertentangan dengan logika hukum administrasi jabatan, karena membiarkan peserta mengikuti seleksi tanpa memenuhi syarat substansial yang bahkan diakui sendiri oleh Pansel.

Lebih jauh, Syaiful mengungkapkan bahwa dalam lampiran surat pernyataan kesanggupan, Pansel secara eksplisit menyebut sertifikasi SPAM sebagai “syarat kompetensi Direktur Perumdam”. Pernyataan tertulis tersebut, menurutnya, memiliki implikasi hukum serius.

“Jika suatu kualifikasi diakui sebagai syarat kompetensi jabatan, maka secara normatif harus dipenuhi oleh calon direksi, bukan setelahnya. Jika tidak, proses seleksi kehilangan legitimasi hukum,” ujarnya.

Syaiful menilai posisi Pansel menjadi self-contradictory, karena di satu sisi mengakui sertifikasi sebagai syarat kompetensi, namun di sisi lain mentoleransi ketidakpenuhan syarat tersebut selama proses seleksi.

Selain itu, ia menyoroti lemahnya kekuatan hukum surat pernyataan kesanggupan tersebut. Menurutnya, tidak ada kejelasan mengenai sanksi apabila pernyataan dilanggar, baik berupa pembatalan pengangkatan, penundaan pelantikan, maupun pemberhentian jabatan.

“Surat pernyataan itu menjadi norma kosong atau lege imperfecta karena tidak memiliki daya paksa hukum. Hal ini bertentangan dengan asas kepastian hukum dan asas kecermatan dalam Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB),” katanya.

Oleh karenanya, ia menduga adanya indikasi kepentingan terselubung dan rekayasa prosedural dalam kebijakan Pansel. Pola yang terjadi menunjukkan calon yang belum memenuhi syarat kompetensi tetap diloloskan, lalu diarahkan mengikuti pelatihan sertifikasi setelah terpilih.

“Secara yuridis, ini merupakan bentuk procedural manipulation untuk mengakomodasi calon tertentu yang sejatinya tidak memenuhi syarat sejak awal,” ungkapnya.

Praktik tersebut dinilai bertentangan dengan asas kesetaraan di hadapan hukum, prinsip fair competition dalam seleksi jabatan publik, serta asas objektivitas dan non-diskriminasi.

Sebagai penutup, Syaiful menegaskan bahwa dalil Pansel yang mewajibkan surat pernyataan kesanggupan sertifikasi bagi calon direksi yang belum memiliki sertifikasi SPAM tidak hanya lemah secara hukum, tetapi juga cacat legitimasi.

“Secara yuridis-administratif, dalil tersebut patut dinyatakan tidak sah karena bertentangan dengan prinsip hukum dan tata kelola pemerintahan yang baik,” pungkasnya. (red)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

x