x

LSM LIBAS88: Dugaan Kekerasan Seksual Tak Bisa Ditutupi dengan Romantika

waktu baca 2 menit
Selasa, 4 Nov 2025 03:47 0 104 Redaksi Satu

PROBOLINGGO, kabarbromo66.com – Menanggapi isu yang meminta masyarakat menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah dalam perkara dugaan tindak pidana eksploitasi seksual yang melibatkan seorang oknum Pengasuh Ponpes di Kecamatan Gending Kab. Probolinggo, Ketua LSM Libas88, Ust. Muhyiddin, menilai langkah tersebut terlalu dini dan terkesan menutupi substansi persoalan hukum yang sedang dihadapi.

Dalam keterangan tertulisnya, Selasa (4/11/2025), Ust. Muhyiddin menegaskan bahwa asas praduga tak bersalah memang prinsip dasar hukum, namun tidak boleh dijadikan tameng untuk menutupi dugaan perbuatan tidak pantas, terlebih bila melibatkan unsur relasi kuasa dan lembaga pendidikan keagamaan.

“Jangan berlindung di balik istilah ‘suka sama suka’. Dalam konteks hukum dan moral, apalagi jika ada hubungan santri dan pengasuh, itu bukan hubungan yang seimbang. Relasi kuasa tetap ada, dan itu yang harus diusut tuntas,” tegasnya.

Ia menilai, pembelaan yang disampaikan secara terbuka justru dapat mempengaruhi opini publik dan menimbulkan kesan seolah kasus ini hanyalah persoalan pribadi. Padahal, menurutnya, ada aspek sosial, moral, dan perlindungan perempuan yang harus diutamakan.

“Kita bukan sedang membicarakan cinta remaja. Ini soal tanggung jawab moral seorang tokoh yang punya posisi pengaruh. Polisi harus bekerja secara profesional dan tidak terpengaruh opini apapun,” ujarnya dengan tegas.

Lebih lanjut, Ust. Muhyiddin meminta pihak kepolisian untuk mendalami semua bukti dan keterangan secara objektif, serta memastikan bahwa korban memperoleh perlindungan maksimal sebagaimana diatur dalam UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).

“LSM Libas88 siap mengawal kasus ini sampai tuntas. Jika memang terbukti ada tindak pidana, maka harus diproses sesuai hukum. Jangan ada kompromi terhadap kekerasan, sekecil apa pun bentuknya,” pungkasnya. (Red)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

x