Probolinggo, kabarbromo66.com – Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Aliansi Masyarakat Peduli Probolinggo (AMPP), H. Luthfi Hamid, menanggapi tegas pemberitaan yang beredar di media sosial terkait kasus dugaan kekerasan seksual di salah satu pondok pesantren di Kabupaten Probolinggo.
Terdapat narasi bahwa hubungan antara pelapor dan terlapor didasari “kerelaan kedua belah pihak”. Pernyataan tersebut langsung dibantah oleh AMPP karena dinilai menyesatkan publik dan berpotensi mengaburkan substansi perkara.
“Dalih suka sama suka tidak dapat menghapus unsur kekerasan. Apalagi kalau peristiwa itu terjadi di lingkungan pendidikan di mana terdapat relasi kuasa antara pengasuh dan santri. Itu bukan hubungan setara,” tegas H. Luthfi Hamid, Selasa (4/11/2025).
Menurutnya, kasus ini tidak bisa dianggap persoalan pribadi karena terjadi di lembaga pendidikan yang memiliki tanggung jawab moral, sosial, dan perlindungan terhadap santri.
“Lembaga pesantren harus tetap bertanggung jawab secara etis. Jangan berlindung di balik alasan bahwa ini masalah pribadi. Masyarakat berhak tahu bahwa lingkungan pendidikan wajib aman dari kekerasan dalam bentuk apa pun,” lanjutnya.
Lebih jauh, AMPP menyatakan dukungan penuh terhadap langkah Polres Probolinggo yang telah menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan. Luthfi berharap penyidik bekerja secara profesional, transparan, dan tidak terpengaruh tekanan dari kelompok mana pun.
“Kami percaya aparat penegak hukum akan menuntaskan kasus ini secara objektif. Tidak boleh ada intervensi, apalagi upaya menutupi fakta dengan alasan menjaga nama baik lembaga,” tegasnya.
Di akhir pernyataannya, H. Luthfi Hamid mengimbau masyarakat untuk tetap tenang, tidak terprovokasi, namun tetap kritis terhadap narasi yang berpotensi melemahkan korban.
“Kita jaga kondusivitas, tapi jangan biarkan kekerasan seksual dibungkus dengan istilah suka sama suka,” pungkasnya. (Red)
Tidak ada komentar