x

Ketua AMPP Apresiasi Kejari Probolinggo Ungkap Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah Pendidikan

waktu baca 2 menit
Kamis, 23 Okt 2025 06:45 0 92 Redaksi Satu

Probolinggo, kabarbromo66.com – Ketua Aliansi Masyarakat Peduli Probolinggo (AMPP), H. Luthfi Hamid, memberikan apresiasi dan dukungan penuh atas langkah Kejaksaan Negeri Kabupaten Probolinggo dalam mengungkap perkara ini.

 “Kami mengapresiasi keberanian dan ketegasan Kejari Kabupaten Probolinggo dalam menangani kasus dugaan korupsi dana hibah pendidikan. Ini menunjukkan komitmen nyata penegakan hukum di daerah,” ujar Luthfi Hamid di Probolinggo, Kamis (23/10/2025).

Menurutnya, pengelolaan dana hibah pendidikan harus transparan dan dapat dipertanggungjawabkan karena menyangkut kepentingan publik, terutama dunia pendidikan.

 “Dana hibah untuk sekolah adalah amanah rakyat dan pemerintah. Jika diselewengkan, itu bukan hanya merugikan negara, tetapi juga mengkhianati masa depan generasi muda,” tambahnya.

AMPP juga menyerukan agar penegakan hukum dilakukan secara tuntas dan tidak tebang pilih, serta meminta seluruh lembaga penerima hibah di Kabupaten Probolinggo memperkuat sistem akuntabilitas keuangan agar kejadian serupa tidak terulang.

Kasus dugaan korupsi dana hibah pembangunan gedung SMP Islam Ulul Albab di Desa Maron Kidul, Kecamatan Maron, Kabupaten Probolinggo, mulai disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya.

Terdakwa Abd. Wasik, yang menjabat sebagai bendahara sekolah periode 2019–2024, didakwa melakukan penyalahgunaan dana hibah yang bersumber dari Pemerintah Provinsi Jawa Timur pada tahun anggaran 2021 hingga 2022.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Probolinggo dalam dakwaannya menyebut, dana hibah tersebut seharusnya digunakan untuk pembangunan ruang kelas, MCK lantai 1, serta ruang kelas baru (RKB) lantai 2. Namun, hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa pembangunan tidak sesuai dengan spesifikasi yang diajukan dalam proposal bantuan hibah.

Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Republik Indonesia Nomor: 22/S/XXI/04/2025 tanggal 8 April 2025, ditemukan kerugian keuangan negara sebesar Rp583.153.266,96 (lima ratus delapan puluh tiga juta seratus lima puluh tiga ribu dua ratus enam puluh enam koma sembilan enam rupiah).

Atas perbuatannya, terdakwa dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Jaksa menyatakan bahwa perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara tidak akuntabel dalam penggunaan belanja hibah, yang mengakibatkan pembangunan tidak tercapai sesuai standar teknis dan menimbulkan kerugian negara. (*)

 

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

x