x

Hibah Jatim Jadi Bancakan, KPK Singgung Nama Abdul Halim, La Nyalla, dan Khofifah

waktu baca 2 menit
Jumat, 3 Okt 2025 11:34 0 79 Redaksi Satu

Jakarta, kabarbromo66.com – Dalam pengusutan skandal hibah pokmas di Jawa Timur periode 2019–2022, KPK menyingkap benang merah yang melibatkan figur-figur politik ternama. Mantan Mendes PDTT Abdul Halim Iskandar, Ketua DPD RI AA La Nyalla Mahmud Mattalitti, hingga Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa disebut memiliki keterhubungan yang tengah digali penyidik.

 

Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa Abdul Halim sempat duduk sebagai anggota DPRD Jawa Timur sebelum diangkat menjadi menteri. Pada periode itulah KPK menilai Abdul Halim perlu dimintai keterangan terkait praktik penyaluran dana hibah melalui pokok-pokok pikiran (pokir) anggota dewan.

“Yang bersangkutan masih berada dalam lingkup waktu tersebut, sehingga penyidik membutuhkan klarifikasi mengenai pengelolaan dana hibah lewat mekanisme pokir,” kata Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (2/10/2025).

 

Selain itu, lembaga antirasuah juga menelisik peran La Nyalla yang ketika itu menjabat Wakil Ketua KONI Jawa Timur. KPK mendalami kemungkinan adanya program olahraga yang ikut dibiayai melalui aliran hibah tersebut.

“Sebagian dana hibah itu dititipkan pada sejumlah dinas. Karena itu, kami juga memanggil kepala dinas dan pejabat struktural untuk mengonfirmasi penerimaan hibah dari pokir,” ujar Asep.

 

Sementara terkait Gubernur Jawa Timur Khofifah, penyidik menelusuri hubungan antara eksekutif dan legislatif dalam mengatur pembagian hibah. KPK ingin mengetahui proses penyusunan, pembagian, hingga kesepakatan yang muncul antara pemerintah provinsi dengan DPRD.

“Penyidikan diarahkan untuk memetakan asal-usul dana, tata cara pengaturan, hingga pertemuan antara legislatif dan eksekutif yang berhubungan dengan hibah pokmas,” tambah Asep.

 

Sejauh ini, KPK telah menetapkan 21 orang sebagai tersangka. Beberapa di antaranya ialah mantan Ketua DPRD Jatim Kusnadi serta Anwar Sadad, anggota DPR RI yang sebelumnya menduduki posisi Wakil Ketua DPRD Jatim. Kasus ini sendiri berkembang dari operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Sahat Tua P. Simanjuntak, Wakil Ketua DPRD Jatim periode 2019–2024.

 

Empat tersangka terbaru yang ditahan KPK berasal dari kalangan swasta dan mantan kepala desa, yaitu Hasanuddin (anggota DPRD Jatim 2024–2029), Jodi Pradana Putra, Sukar, dan Wawan Kristiawan. Mereka diduga sebagai pemberi suap kepada Kusnadi.

 

Keempatnya dijerat dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b, atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Mereka ditahan selama 20 hari pertama, terhitung 2–21 Oktober 2025, di Rutan KPK Merah Putih.

 

Kasus ini memperlihatkan bahwa praktik pengelolaan dana hibah di Jawa Timur diduga kuat menjadi bancakan elite politik, sehingga hanya sebagian kecil yang benar-benar sampai ke masyarakat.

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

x