x

PENDAPAT HUKUM Tentang Kehadiran Anggota Dewan dalam Eksekusi Lahan yang Telah Berkekuatan Hukum Tetap (Inkracht)

waktu baca 2 menit
Kamis, 2 Okt 2025 21:54 0 208 Redaksi Satu

Oleh :

MOHAMMAD TOBENG, S.H., M.H.

 

Kabarbromo66.com – Pelaksanaan eksekusi terhadap objek perkara perdata merupakan konsekuensi hukum dari putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde). Oleh karenanya, eksekusi wajib dijalankan oleh Pengadilan melalui juru sita dengan pengamanan aparat penegak hukum, serta tidak boleh dihambat oleh pihak mana pun.

 

Akan tetapi, dalam praktik, terdapat fenomena turunnya anggota dewan ke lokasi pelaksanaan eksekusi dengan alasan pengawasan dan representasi masyarakat. Hal tersebut menimbulkan pertanyaan dari sudut pandang hukum mengenai kewenangan dan batas peran anggota dewan dalam konteks eksekusi putusan inkracht.

 

Analisis Hukum

1. Kewajiban Menjalankan Putusan Inkracht

Berdasarkan Pasal 195 HIR dan Pasal 196 HIR, putusan pengadilan yang telah inkracht wajib dilaksanakan, dan bila pihak yang kalah tidak melaksanakan secara sukarela, pengadilan berwenang melaksanakan eksekusi.

Putusan yang telah inkracht mengikat semua pihak (res judicata pro veritate habetur) dan tidak boleh diganggu gugat lagi.

2. Kedudukan dan Fungsi Anggota Dewan

Berdasarkan Pasal 20A UUD 1945, fungsi DPR/DPRD meliputi fungsi legislasi, anggaran, dan pengawasan.

Fungsi pengawasan bersifat makro terhadap kebijakan pemerintah, bukan pada teknis pelaksanaan putusan pengadilan yang merupakan ranah yudikatif.

3. Potensi Pelanggaran Hukum

Kehadiran anggota dewan yang bersifat mengintervensi atau berupaya menghalangi jalannya eksekusi dapat dinilai sebagai tindakan menghambat proses peradilan (obstruction of justice).

Hal ini bertentangan dengan prinsip separation of power (trias politica), di mana lembaga legislatif tidak boleh mencampuri kewenangan yudikatif.

4. Batasan yang Dibenarkan

Kehadiran anggota dewan di lokasi dapat dibenarkan sepanjang hanya bersifat monitoring dan memastikan agar pelaksanaan eksekusi berjalan sesuai hukum, tertib, dan memperhatikan aspek kemanusiaan.

Anggota dewan tidak memiliki kewenangan untuk menginstruksikan, menunda, atau menghentikan proses eksekusi.

 

Kesimpulan & Pendapat Hukum

Putusan pengadilan yang inkracht wajib dijalankan dan tidak boleh dihalangi oleh pihak mana pun, termasuk oleh anggota dewan.

Kehadiran anggota dewan dalam eksekusi hanya dapat dibenarkan dalam kapasitas pengawasan secara pasif, bukan dalam bentuk intervensi.

Apabila anggota dewan menghalangi atau memprovokasi penundaan eksekusi, maka perbuatan tersebut berpotensi melanggar hukum dan dapat dikategorikan sebagai bentuk obstruction of justice.

Praktisi hukum menekankan bahwa supremasi hukum harus dijunjung tinggi, sehingga semua pihak wajib menghormati dan mendukung pelaksanaan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

x