x

Satpol PP Kab. Probolinggo Tutup Paksa Tiga Tempat Karaoke Ilegal di Kecamatan Dringu  

waktu baca 1 menit
Kamis, 2 Okt 2025 10:48 0 90 Redaksi Satu

Probolinggo, kabarbromo66.com – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Probolinggo, bekerja sama dengan aparat kepolisian dan TNI, menutup secara paksa tiga tempat karaoke ilegal yang beroperasi di Kecamatan Dringu pada Rabu (1/10/2025).

 

Ketiga lokasi karaoke yang berada di Desa Dringu dan Desa Pabean disegel karena beroperasi tanpa izin resmi. Kepala Satpol PP Kabupaten Probolinggo, Sugeng Wiyanto, menyatakan bahwa pihak pengelola sebelumnya telah menerima tiga surat peringatan, namun tidak ada tindak lanjut dari mereka.

 

“Kami sudah memberikan peringatan berkali-kali, tetapi tidak diindahkan. Karena itu, kami ambil tindakan tegas dengan menutup paksa tempat tersebut. Jika tetap nekat membuka kembali, kami akan menutupnya secara permanen,” tegas Sugeng.

 

Sugeng menambahkan, penutupan ini tidak semata-mata karena masalah administrasi, tetapi juga sebagai respons atas keluhan warga sekitar yang merasa terganggu dengan aktivitas karaoke ilegal tersebut. Pemerintah daerah melalui Satpol PP menegaskan komitmennya untuk terus memantau dan menertibkan semua tempat hiburan agar mematuhi peraturan yang berlaku.

 

Sebelum dilakukan penyegelan, masyarakat setempat telah melaporkan aktivitas karaoke yang dinilai meresahkan dan mengganggu ketertiban lingkungan.

 

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

x