x

Situasi Memanas, Eksekusi Sengketa Tanah di Probolinggo Ditunda

waktu baca 2 menit
Kamis, 25 Sep 2025 11:01 0 190 Redaksi Satu

PROBOLINGGO, kabarbromo66.com – Eksekusi lahan sengketa di Desa Alaspandan, Kecamatan Pakuniran, Kabupaten Probolinggo, yang dijadwalkan Kamis (25/9/2025), urung dilaksanakan. Langkah penundaan diambil karena suasana di lokasi memanas setelah terjadi gesekan antara warga dengan Juru Sita Pengadilan Negeri Kraksaan.

Muchlis, Anggota Komisi I DPRD Kabupaten Probolinggo yang hadir di lokasi, menegaskan bahwa penundaan eksekusi tidak berarti pembatalan. Ia menilai, putusan pengadilan yang sudah berkekuatan hukum tetap wajib dilaksanakan, hanya saja proses pelaksanaannya harus dijalankan dengan memperhatikan nilai-nilai kemanusiaan.

Prayuda Rudy Nurcahya, SH. selaku kuasa hukum pihak termohon eksekusi, menegaskan bahwa letak batas tanah yang dipermasalahkan belum jelas. Ia pun meminta Ketua PN Kraksaan hadir langsung di lokasi guna memastikan kebenaran posisi objek sengketa agar tidak menimbulkan kesalahan.

Panitera Pengadilan Negeri (PN) Kraksaan, I Nyoman Sudarsana, menegaskan eksekusi tidak dibatalkan.

“Putusan sudah inkracht sehingga wajib dilaksanakan. Penundaan ini semata karena alasan keamanan,” tegas I Nyoman.

Menanggapi kejadian tersebut, pemerhati hukum Probolinggo, Pradipto Atmasunu, SH., MH. mengatakan Eksekusi putusan pengadilan merupakan puncak dari proses peradilan dan bentuk nyata dari asas res judicata pro veritate habetur, bahwa putusan hakim yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) harus dianggap benar dan wajib dilaksanakan. Pengadilan tidak lagi berwenang membuka ruang diskusi terkait kebenaran materiil objek sengketa, termasuk mengenai batas tanah yang telah diputus.

“Apabila pihak yang tereksekusi berkeberatan dengan dalih adanya kesalahan batas, maka mekanisme hukum yang tersedia bukanlah menghalangi eksekusi, melainkan melalui upaya hukum luar biasa (misalnya peninjauan kembali) atau gugatan perdata baru terkait objek yang dianggap tidak sesuai. Namun, keberatan tersebut tidak boleh dijadikan alasan untuk menunda, apalagi membatalkan pelaksanaan eksekusi. Kepastian hukum akan terganggu apabila eksekusi ditunda hanya karena klaim batas yang dianggap salah. Hal ini bertentangan dengan norma finalitas putusan dan efektivitas peradilan, karena akan membuka ruang bagi pihak yang kalah untuk terus mengulur waktu dan menunda pelaksanaan putusan. Oleh karena itu, meskipun terdapat klaim kesalahan batas, eksekusi harus tetap dilaksanakan sebagaimana amar putusan yang telah inkracht, demi menjamin wibawa peradilan, kepastian hukum, serta keadilan bagi pihak yang dimenangkan,” terang Pradipto (*)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

x