x

Dinilai Jalan di Tempat, Penanganan Kasus Perzinahan Di Demo Warga

waktu baca 2 menit
Selasa, 13 Jan 2026 10:05 0 17 Redaksi Satu

Probolinggo, kabarbromo66.com — Ratusan warga Desa Sumberkerang mendatangi Markas Kepolisian Resor (Polres) Probolinggo, Selasa (13/1/2026), dalam aksi damai untuk menyampaikan aspirasi terkait penanganan perkara dugaan Tindak Pidana perzinahan yang tengah ditangani aparat kepolisian.

Aksi tersebut turut diikuti oleh istri sah seorang pria berinisial ED, yang saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dimaksud oleh Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Probolinggo.

Kekecewaan mendalam disampaikan Anta Rohma dalam orasinya di hadapan aparat kepolisian dan masyarakat. Ia menyoroti mandeknya penanganan laporan dugaan perzinahan yang telah ia ajukan secara resmi ke Mapolres Probolinggo, namun hingga kini dinilai tidak menunjukkan perkembangan yang signifikan.

Dalam orasinya, Anta Rohma mengaku keberatan karena perkara yang ia laporkan sejak beberapa waktu lalu justru terkesan jalan di tempat. Padahal, laporan tersebut telah diterima secara sah dan saat ini berada dalam penanganan Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Probolinggo.

“Laporan sudah masuk, bukti sudah disampaikan, saksi juga ada. Tapi sampai hari ini tidak ada kejelasan. Kami mempertanyakan keseriusan aparat dalam menegakkan hukum,” tegas Anta Rohma di hadapan massa aksi.

Ia menilai lambannya proses hukum menimbulkan dugaan adanya perlakuan tidak adil serta berpotensi mencederai rasa keadilan masyarakat. Menurutnya, apabila laporan masyarakat dibiarkan berlarut tanpa kepastian hukum, maka kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian akan semakin terkikis.

Anta Rohma juga mempertanyakan alasan penanganan perkara perzinahan tersebut justru dilimpahkan ke Unit PPA, sementara substansi laporan yang disampaikan berkaitan langsung dengan dugaan tindak pidana kesusilaan yang semestinya diproses secara transparan dan profesional.

“Kami tidak menuntut lebih, hanya meminta hukum ditegakkan secara adil dan terbuka. Jangan sampai hukum tajam ke bawah tapi tumpul ke atas,” ujarnya lantang.

Menanggapi aspirasi warga, Kapolres Probolinggo AKBP Dr. M. Wahyudin Latif, S.H., S.I.K., M.Si., menemui langsung perwakilan massa. Ia menegaskan bahwa kepolisian berkomitmen menangani setiap perkara secara profesional dan sesuai prosedur.

“Kami memastikan bahwa penanganan perkara dilakukan secara profesional, transparan, dan sesuai dengan ketentuan hukum,” kata Kapolres.

Setelah menyampaikan aspirasi, massa membubarkan diri dengan tertib. Pihak kepolisian menyatakan proses penyelidikan dan penyidikan perkara tersebut masih berlangsung, dengan tetap menjunjung asas praduga tak bersalah serta perlindungan hak hukum bagi seluruh pihak yang terlibat. (*)

 

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

x