Tag: #TransparansiPolri

  • Kinerja Kanit Reskrim Polsek Pakuniran Disorot, Laskar Advokasi Siliwangi: Jangan Jadikan Gelar Perkara Alibi Tunda Keadilan

    Kinerja Kanit Reskrim Polsek Pakuniran Disorot, Laskar Advokasi Siliwangi: Jangan Jadikan Gelar Perkara Alibi Tunda Keadilan

    PROBOLINGGO – Dugaan lambannya penanganan kasus dugaan penipuan yang dialami AR, warga Desa Bucor Wetan, Kecamatan Pakuniran, menuai kritik keras. Ketua LSM Laskar Advokasi Siliwangi, Syaiful Bahri, menilai Unit Reskrim Polsek Pakuniran diduga tidak profesional dan mencederai rasa keadilan korban.

    Kritik muncul setelah Kanit Reskrim Polsek Pakuniran, Aipda AP, diadukan ke Seksi Propam Polres Probolinggo, pada Kamis (7/5/2026), lantaran laporan AR ke SPKT Polsek Pakuniran tertanggal 5 Januari 2026 tak kunjung menunjukkan progres signifikan selama empat bulan.

    Syaiful menyebut alasan “menunggu jadwal gelar perkara” sebagai dalih klasik untuk menutupi ketidakmampuan atau keengganan penyidik dalam mempercepat kepastian hukum.

    “Empat bulan tanpa SP2HP melanggar Perkap tentang Manajemen Penyidikan. Korban rugi Rp.44 juta, identitas terlapor jelas, barang bukti ada. Lalu apa lagi yang ditunggu? Jangan jadikan gelar perkara di Polres sebagai alibi untuk menggantung nasib pelapor,” tegasnya, Jumat (8/5/2026).

    Soroti Arahan Penyerahan Unit Kendaraan

    Laskar Advokasi Siliwangi juga menyoroti kejanggalan prosedur saat korban diarahkan untuk menyerahkan unit mobil Honda BR-V ke pihak rental di depan Mapolsek. Menurut Syaiful, langkah itu sangat berisiko bagi posisi hukum korban yang seharusnya dilindungi.

    “Penyidik seharusnya mengamankan barang bukti tersebut di bawah otoritas kepolisian, bukan justru meminta korban menyerahkannya begitu saja kepada pihak lain dengan dalih ancaman penadahan. Ini seolah-olah korban ditekan secara psikologis untuk melepas haknya tanpa ada jaminan pengembalian kerugian,” ujarnya.

    Desak Propam Bertindak Tegas

    Syaiful meminta Seksi Propam Polres Probolinggo tidak sekadar menerima laporan, tetapi melakukan audit investigasi terhadap kinerja Unit Reskrim Polsek Pakuniran.

    “Kami kawal aduan ini di Propam. Jika ada indikasi pembiaran perkara (undue delay) atau ketidakprofesionalan dalam memberikan perlindungan hukum bagi korban, maka harus ada sanksi etik yang tegas. Hukum tidak boleh kalah oleh alasan administratif yang dibuat-buat,” tutupnya. (Redaksi)

     

  • Kades Ngadisari Jadi Tersangka Penganiayaan? Polres Probolinggo Belum Berikan Penjelasan Resmi

    PROBOLINGGO, kabarbromo66.com – Kepala Desa (Kades) Ngadisari Kecamatan Sukapura bersama perangkat desanya dikabarkan telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Penyidik Polres Probolinggo dalam kasus dugaan tindak pidana penganiayaan. Namun hingga kini, pihak kepolisian belum memberikan penjelasan resmi terkait pasal yang disangkakan maupun konstruksi perkara yang menjerat para tersangka.

    Informasi mengenai penetapan tersangka tersebut beredar di sejumlah media pemberitaan. Publik pun menunggu kejelasan dan transparansi dari aparat penegak hukum terkait perkembangan penanganan kasus tersebut.

    Upaya konfirmasi kepada jajaran Polres Probolinggo hingga saat ini belum membuahkan hasil.

    Kapolres Probolinggo, AKBP Wahyudin Latif, belum memberikan tanggapan resmi terkait pasal yang dikenakan kepada Kades Ngadisari dan pihak lain yang disebut telah berstatus tersangka.

    Sementara itu, KBO Reskrim Polres Probolinggo, Iptu Hendra, saat dikonfirmasi mengarahkan awak media untuk berkoordinasi dengan bagian Humas Polres Probolinggo.

    Namun, hingga berita ini ditayangkan, Kasi Humas Polres Probolinggo, Ipda Vita, juga belum memberikan jawaban atas pesan konfirmasi yang telah dikirimkan.

    Publik Menanti Keterbukaan Informasi

    Belum adanya penjelasan resmi dari pihak kepolisian memunculkan pertanyaan di tengah masyarakat mengenai perkembangan perkara tersebut.

    Sejumlah kalangan menilai keterbukaan informasi penting dilakukan, terlebih perkara ini menjadi perhatian publik karena melibatkan pejabat pemerintahan desa.

    “Masyarakat tentu berharap ada penjelasan resmi terkait perkembangan perkara agar tidak menimbulkan spekulasi di ruang publik,” ujar salah satu sumber yang mengikuti perkembangan kasus tersebut.

    Hingga saat ini, tim redaksi masih terus berupaya melakukan konfirmasi ulang kepada pihak kepolisian guna memperoleh penjelasan resmi terkait status hukum dan pasal yang dikenakan dalam kasus dugaan penganiayaan tersebut. (Redaksi)