Tag: #SaveSantriwati

  • Vonis Ringan Terdakwa Gus Edo Picu Kemarahan Publik: Aliansi L3GAM Desak Jaksa Banding

    Ilustrasi

    PROBOLINGGO, kabarbromo66.com – Putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kraksaan yang memvonis M. Imron Firdaus alias Gus Edo (28) dengan hukuman 4 tahun 8 bulan penjara menuai kecaman keras. Vonis terhadap pengasuh pondok pesantren di Desa Sumberkerang, Gending, ini dinilai mencederai rasa keadilan dan dianggap gagal memberikan efek jera bagi pelaku kekerasan seksual terhadap santriwati.

    ​Meskipun terdakwa terbukti secara sah melakukan tindak pidana kekerasan seksual (TPKS) sesuai Pasal 6 huruf C jo Pasal 15 ayat 1 huruf c UU No. 12 Tahun 2022, publik menilai vonis tersebut terlalu ringan. Apalagi, putusan ini jauh di bawah tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya menuntut hukuman 7 tahun penjara dan denda Rp150 juta.

    ​Aliansi L3GAM secara tegas menuntut Kejaksaan Negeri Kabupaten Probolinggo untuk mengajukan banding. Bagi mereka, angka 4 tahun 8 bulan penjara adalah penghinaan terhadap trauma yang dialami korban.

    ​”Posisi terdakwa sebagai tokoh agama yang seharusnya menjadi pelindung justru disalahgunakan untuk predatorisme. Ini adalah pengkhianatan moral yang serius,” ujar Didit Laksana, perwakilan Aliansi L3GAM.

    ​Didit Laksana menambahkan bahwa penegakan hukum dalam kasus TPKS di lingkungan pendidikan keagamaan tidak boleh kompromistis. Menurutnya, hukuman di bawah lima tahun bagi seorang pengasuh ponpes adalah preseden buruk yang mengancam perlindungan anak di masa depan.

    ​”Jangan merasa cukup dengan vonis tersebut. Jaksa harus menunjukkan taringnya di tingkat banding untuk memastikan hukuman yang setimpal dan memberikan efek jera yang nyata,” tegas Didit Laksana.

    Menanti Langkah Jaksa

    ​Hingga saat ini, pihak terdakwa maupun JPU masih menyatakan sikap ‘pikir-pikir’ atas putusan yang dibacakan dalam sidang tertutup tersebut. Publik kini tertuju pada integritas Kejaksaan Negeri Kabupaten Probolinggo: apakah akan menerima vonis ringan ini atau berani mengambil langkah hukum lebih lanjut demi keadilan korban.

    ​Kasus yang mencuat sejak akhir 2025 ini telah menyita perhatian publik luas. Dengan barang bukti berupa kendaraan dan ponsel yang telah disita, masyarakat berharap hukum tidak sekadar formalitas, melainkan mampu memutus rantai impunitas terhadap predator seksual berkedok tokoh agama. (Redaksi)