Tag: #PoldaJatim

  • Penyidikan Kasus Kekerasan Anak di Probolinggo Disorot, Aliansi L3GAM: “Jangan Ada Tebang Pilih! Segera Tetapkan Tersangkanya!”

    Ilustrasi

    PROBOLINGGO, kabarbromo66.com – Penanganan kasus dugaan tindak pidana kekerasan terhadap anak di bawah umur yang dilaporkan oleh Hendra Abidin kini menjadi sorotan tajam. Meski laporan telah masuk ke tahap penyidikan berdasarkan dokumen pemberitahuan hasil penelitian laporan yang ditunjukkan dalam image.png, proses hukum tersebut dinilai jalan di tempat karena hingga kini belum ada penetapan tersangka.

    ​Laporan dengan nomor LP/B/170/VIII/2025/SPKT/POLRES PROBOLINGGO/POLDA JAWA TIMUR ini berkaitan dengan dugaan tindak pidana yang terjadi di Musholla Al Barokah, Dusun Krajan, Desa Condong, Kecamatan Gading, Kabupaten Probolinggo pada 14 Agustus 2025. Pihak pelapor mendesak kepolisian untuk segera memberikan kepastian hukum, mengingat saksi-saksi telah diperiksa dan hasil visum telah dikantongi penyidik.

    ​Menanggapi lambatnya progres penanganan perkara ini, perwakilan dari Aliansi L3GAM Kabupaten Probolinggo, Didit, melontarkan komentar tajam. Ia mempertanyakan profesionalisme penyidik dalam menuntaskan perkara yang melibatkan perlindungan anak tersebut.

    ​”Kami melihat ada kejanggalan dalam ritme kerja penyidik. Saksi sudah lengkap, visum sudah di tangan, bukti apalagi yang dicari sampai penetapan tersangka saja sulit dilakukan? Jika kasus anak saja bisa jalan di tempat seperti ini, bagaimana masyarakat bisa menaruh kepercayaan penuh pada penegakan hukum di wilayah ini?” ujar Didit dengan nada tegas.

    ​Didit bahkan membandingkan penanganan kasus ini dengan perkara lain di unit yang sama. Ia menyoroti kasus kekerasan seksual terhadap anak (TPKS) dengan terlapor M. Imron Firdaus yang ditangani Unit PPA, di mana tersangka telah divonis oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kraksaan, meski laporannya baru masuk pada 22 September 2025.

    ​”Ini aneh. Kasus Imron Firdaus yang laporannya belakangan saja sudah divonis, sementara perkara korban ‘GTR’ yang dilaporkan jauh lebih awal, yakni Agustus 2025, justru mandek tanpa tersangka. Ada apa dengan Unit PPA? Apakah ada skala prioritas yang tidak transparan atau ada kendala lain?” cecar Didit.

    ​Upaya untuk mendapatkan penjelasan mengenai progres penyidikan ini telah dilakukan melalui komunikasi langsung kepada penyidik Unit PPA Satreskrim Polres Probolinggo, Bripda Muhammad Syahrul Ramadhan. Namun, hingga berita ini ditayangkan, pihak yang bersangkutan belum memberikan respons atau keterangan resmi terkait kendala yang dihadapi dalam penetapan tersangka perkara ini.

    ​Aliansi L3GAM menegaskan akan terus mengawal kasus ini agar tidak menguap. Menurut Didit, lambatnya penetapan tersangka dalam kasus kekerasan anak dapat mencederai rasa keadilan bagi korban dan menjadi preseden buruk bagi penegakan hukum di Probolinggo. (Redaksi)

     

  • Kasus Pengeroyokan Berdarah di Winongan, Kuasa Hukum Desak Polres Pasuruan Buru Pelaku

    Kasus Pengeroyokan Berdarah di Winongan, Kuasa Hukum Desak Polres Pasuruan Buru Pelaku

    PASURUAN, kabarbromo66.com – Kasus dugaan pengeroyokan brutal menggunakan senjata tajam (sajam) menimpa Abd Wahid, warga Desa Kalikajar Kulon, Kecamatan Paiton, Kabupaten Probolinggo. Korban diduga dianiaya oleh sekelompok orang di Desa Kedungrejo, Kecamatan Winongan, Kabupaten Pasuruan, pada Selasa (9/6/2026) lalu.​Akibat insiden tersebut, korban mengalami luka sayatan celurit dan memar di beberapa bagian tubuh. Abd Wahid sempat dilarikan ke RSUD Grati, Kabupaten Pasuruan, guna mendapatkan pertolongan medis darurat.

    ​Tak terima atas kejadian yang menimpa suaminya, istri korban, Sirliana, resmi melaporkan peristiwa tersebut ke Mapolres Pasuruan pada Senin (15/6/2026). Dalam pelaporan ini, Sirliana didampingi oleh kuasa hukumnya, Feriyanto, SH., dari kantor advokat “A. Mukhoffi, SH., MH. & Rekan”.

    ​Laporan tersebut telah diterima oleh Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Pasuruan dengan nomor STTLPM/268/VI/2026/SPKT Polres Pasuruan, tertanggal 15 Juni 2026. Laporan ini merujuk pada dugaan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 262 KUHP Jo. Pasal 307 KUHP.

    Desakan Tindakan Hukum Komprehensif

    ​Menyikapi laporan tersebut, kuasa hukum pelapor, Feriyanto, SH, mendesak penyidik Polres Pasuruan untuk bergerak cepat dan melakukan langkah-langkah hukum yang komprehensif.

    ​”Kami meminta agar penyidik segera melakukan langkah-langkah hukum yang komprehensif. Antara lain, melakukan penyitaan rekam medik, mengamankan rekaman video maupun dokumentasi kejadian yang beredar di masyarakat, serta memeriksa seluruh saksi yang berada di lokasi kejadian,” tegas Feriyanto usai proses pelaporan.

    ​Lebih lanjut, Feriyanto juga menekankan pentingnya identifikasi pelaku secara mendalam. “Penyidik perlu mengidentifikasi setiap individu yang terlibat dalam tindakan kekerasan ini, serta menelusuri pihak-pihak yang diduga menggunakan senjata tajam atau berperan dominan dalam dugaan pengeroyokan tersebut,” tambahnya.

    ​Pihaknya berharap agar kepolisian dapat mengusut tuntas kasus ini secara profesional agar para terduga pelaku yang terlibat segera dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya di mata hukum. Hingga saat ini, pihak kepolisian Polres Pasuruan masih melakukan pendalaman atas laporan tersebut. (Redaksi)

     

  • Polisi Periksa Sejumlah Saksi Dugaan Penganiayaan Warga Balunganyar, Kuasa Hukum Apresiasi Respons Cepat Polsek Lekok

    PASURUAN, Kabarbromo66.com – Dugaan tindak pidana penganiayaan yang dialami Abd. Wahid, warga Dusun Wedusan Kidul RT 01/RW 12, Desa Balunganyar, Kecamatan Lekok, Kabupaten Pasuruan, kini tengah ditangani pihak Kepolisian Sektor (Polsek) Lekok. Senin, 25/05/2026.

    ‎Dalam proses penyelidikan, jajaran Polsek Lekok saat ini telah memanggil sejumlah saksi guna dimintai keterangan terkait peristiwa yang terjadi. Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperjelas kronologi serta mengumpulkan alat bukti dalam penanganan perkara tersebut.

    Kapolsek Lekok melalui Kanit Reskrim Polsek Lekok, AIPTU Heri Susanto, menjelaskan bahwa agenda pemeriksaan hari ini difokuskan terhadap para saksi yang mengetahui kejadian tersebut.

    ‎“Untuk agenda hari ini sementara pemeriksaan saksi-saksi. Untuk saksi sudah cukup dan selanjutnya nanti saya layangkan surat klarifikasi kepada terduga pelaku. Apabila kedua belah pihak memang bisa hadir, maka akan dilakukan mediasi. Namun apabila mediasi tidak ada kesepakatan, monggo kita gelarkan, setelah gelar perkara baru kita naikkan ke tahap sidik,” ungkap AIPTU Heri Susanto saat dikonfirmasi.

    ‎Ia menambahkan bahwa seluruh proses penanganan perkara akan dilakukan sesuai prosedur hukum dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

    ‎Sementara itu, Kuasa Hukum korban, M. Syarif Hidayatullah, SH., bersama tim partnernya, menyampaikan apresiasi terhadap langkah cepat yang dilakukan pihak kepolisian dalam menangani laporan dugaan penganiayaan tersebut.

    ‎“Kami selaku Kuasa Hukum Korban mengapresiasi langkah dan tindakan cepat yang dilakukan oleh pihak kepolisian, dalam hal ini Polsek Lekok, Kabupaten Pasuruan. Harapan kami ke depan, proses hukum dapat berjalan sebagaimana peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujar M. Syarif Hidayatullah, SH.

    ‎Ia menegaskan bahwa pihak korban berharap keadilan dapat ditegakkan melalui proses hukum yang transparan dan profesional.

    ‎“Keadilan bagi korban adalah diprosesnya terduga pelaku sesuai hukum yang berlaku, sehingga pelaku dapat mempertanggungjawabkan tindakannya karena telah melukai korban,” tambahnya.

    ‎Hingga saat ini, kasus dugaan penganiayaan tersebut masih dalam tahap penyelidikan dan pendalaman oleh Unit Reskrim Polsek Lekok.

    ( Hery )

  • Isu Penyelidikan Ditreskrimsus di RSUD Waluyo Jati Mencuat, Publik Menanti Jawaban Resmi

    Isu Penyelidikan Ditreskrimsus di RSUD Waluyo Jati Mencuat, Publik Menanti Jawaban Resmi

    PROBOLINGGO, kabarbromo66.com – Isu terkait dugaan ketidaksesuaian dalam proses pengadaan barang dan jasa di RSUD Waluyo Jati, Kabupaten Probolinggo, mulai mencuat di tengah masyarakat.

    Informasi yang beredar menyebutkan adanya dugaan penyelidikan oleh Polda Jawa Timur melalui Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus). Namun demikian, hingga saat ini belum terdapat konfirmasi resmi dari pihak kepolisian terkait kebenaran informasi tersebut maupun detail perkara yang dimaksud.

    Upaya konfirmasi juga telah dilakukan kepada pihak Direktur RSUD Waluyo Jati, Dr. dr. Hj. Yessi Rahmawati, Sp.OG (K), M.H., M.Kes., FISQua. Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi yang diberikan.

    Ketua Laskar Advokasi Siliwangi, Syaiful Bahri, menanggapi isu yang berkembang dengan meminta semua pihak untuk tidak berspekulasi berlebihan sebelum ada kejelasan dari aparat berwenang.

    “Kami mendorong agar informasi ini diklarifikasi secara terbuka oleh pihak terkait. Jika memang ada proses hukum, sebaiknya disampaikan secara resmi. Namun jika belum, masyarakat juga perlu menahan diri dan mengedepankan asas praduga tak bersalah,” ujarnya, Selasa (28/4/2026).

    Namun jika benar ada penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi, Syaiful Bahri mendesak agar aparat penegak hukum (APH) mengusut tuntas hingga ke akar-akarnya.

    ​”Jika benar ada proses penyelidikan, kami mendukung penuh langkah Ditreskrimsus Polda Jatim dalam melakukan penyelidikan di RSUD Waluyo Jati. Jika benar ditemukan praktik ‘main mata’ dalam pengadaan barang dan jasa, maka hal ini tidak boleh dibiarkan. Anggaran rumah sakit seharusnya murni untuk pelayanan rakyat, bukan ladang bancakan. Kami bersurat ke Kapolda hingga Kapolri untuk meminta transparansi,” ujar Syaiful Bahri saat ditemui di kantornya.

    ​Lebih lanjut, Syaiful Bahari juga mendesak Direktur RSUD Waluyo Jati Kraksaan untuk transparan. Menurutnya, sebagai pejabat publik, Direktur RSUD seharusnya kooperatif dalam memberikan informasi kepada media sebagai bentuk akuntabilitas publik.

    “Sikap tidak responsif ini justru memperkeruh spekulasi di masyarakat. Kami akan terus mengawal kasus ini hingga ada kejelasan status hukumnya,” tambahnya.

    Hingga kini, belum dapat dipastikan apakah isu tersebut benar berkaitan dengan proses hukum atau hanya sebatas informasi yang belum terverifikasi. Oleh karena itu, diperlukan keterangan resmi dari pihak berwenang maupun manajemen rumah sakit guna memastikan duduk perkara yang sebenarnya.

    Redaksi akan terus berupaya melakukan konfirmasi lanjutan kepada pihak-pihak terkait agar informasi yang disampaikan kepada publik tetap berimbang, akurat, dan dapat dipertanggungjawabkan. (Redaksi)