Tag: #PerlindunganAnak

  • Penyidikan Kasus Kekerasan Anak di Probolinggo Disorot, Aliansi L3GAM: “Jangan Ada Tebang Pilih! Segera Tetapkan Tersangkanya!”

    Ilustrasi

    PROBOLINGGO, kabarbromo66.com – Penanganan kasus dugaan tindak pidana kekerasan terhadap anak di bawah umur yang dilaporkan oleh Hendra Abidin kini menjadi sorotan tajam. Meski laporan telah masuk ke tahap penyidikan berdasarkan dokumen pemberitahuan hasil penelitian laporan yang ditunjukkan dalam image.png, proses hukum tersebut dinilai jalan di tempat karena hingga kini belum ada penetapan tersangka.

    ​Laporan dengan nomor LP/B/170/VIII/2025/SPKT/POLRES PROBOLINGGO/POLDA JAWA TIMUR ini berkaitan dengan dugaan tindak pidana yang terjadi di Musholla Al Barokah, Dusun Krajan, Desa Condong, Kecamatan Gading, Kabupaten Probolinggo pada 14 Agustus 2025. Pihak pelapor mendesak kepolisian untuk segera memberikan kepastian hukum, mengingat saksi-saksi telah diperiksa dan hasil visum telah dikantongi penyidik.

    ​Menanggapi lambatnya progres penanganan perkara ini, perwakilan dari Aliansi L3GAM Kabupaten Probolinggo, Didit, melontarkan komentar tajam. Ia mempertanyakan profesionalisme penyidik dalam menuntaskan perkara yang melibatkan perlindungan anak tersebut.

    ​”Kami melihat ada kejanggalan dalam ritme kerja penyidik. Saksi sudah lengkap, visum sudah di tangan, bukti apalagi yang dicari sampai penetapan tersangka saja sulit dilakukan? Jika kasus anak saja bisa jalan di tempat seperti ini, bagaimana masyarakat bisa menaruh kepercayaan penuh pada penegakan hukum di wilayah ini?” ujar Didit dengan nada tegas.

    ​Didit bahkan membandingkan penanganan kasus ini dengan perkara lain di unit yang sama. Ia menyoroti kasus kekerasan seksual terhadap anak (TPKS) dengan terlapor M. Imron Firdaus yang ditangani Unit PPA, di mana tersangka telah divonis oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kraksaan, meski laporannya baru masuk pada 22 September 2025.

    ​”Ini aneh. Kasus Imron Firdaus yang laporannya belakangan saja sudah divonis, sementara perkara korban ‘GTR’ yang dilaporkan jauh lebih awal, yakni Agustus 2025, justru mandek tanpa tersangka. Ada apa dengan Unit PPA? Apakah ada skala prioritas yang tidak transparan atau ada kendala lain?” cecar Didit.

    ​Upaya untuk mendapatkan penjelasan mengenai progres penyidikan ini telah dilakukan melalui komunikasi langsung kepada penyidik Unit PPA Satreskrim Polres Probolinggo, Bripda Muhammad Syahrul Ramadhan. Namun, hingga berita ini ditayangkan, pihak yang bersangkutan belum memberikan respons atau keterangan resmi terkait kendala yang dihadapi dalam penetapan tersangka perkara ini.

    ​Aliansi L3GAM menegaskan akan terus mengawal kasus ini agar tidak menguap. Menurut Didit, lambatnya penetapan tersangka dalam kasus kekerasan anak dapat mencederai rasa keadilan bagi korban dan menjadi preseden buruk bagi penegakan hukum di Probolinggo. (Redaksi)

     

  • Jaksa Tuntut Pengasuh Ponpes di Probolinggo 7 Tahun Penjara dalam Kasus Kekerasan Seksual terhadap Santriwati

    Jaksa Tuntut Pengasuh Ponpes di Probolinggo 7 Tahun Penjara dalam Kasus Kekerasan Seksual terhadap Santriwati

    PROBOLINGGO, kabarbromo66.com – M. Imron Firdaus alias Gus Edo, pengasuh pondok pesantren di Desa Sumberkerang, Kecamatan Gending, Kabupaten Probolinggo, dituntut pidana penjara selama tujuh tahun oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam perkara dugaan kekerasan seksual terhadap seorang santriwati dengan register No.73/Pid.B/2026/PN.Krs.

    Tuntutan tersebut dibacakan dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Kraksaan. Jaksa menilai terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana kekerasan seksual dengan memanfaatkan posisi dan kewenangannya sebagai pengasuh pesantren.

    Tuntutan Jaksa

    Melalui Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Kraksaan, Taufik Eko Purwanto, JPU Neny Wuri Handayani menuntut terdakwa dengan:

    • Pidana penjara selama 7 tahun, dikurangi masa penahanan yang telah dijalani.
    • Denda sebesar Rp150 juta.
    • Apabila denda tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 70 hari.

    Jaksa menyatakan terdakwa terbukti melakukan perbuatan dengan menggunakan tipu muslihat, paksaan, serta memanfaatkan kedudukan dan relasi kuasa terhadap korban.

    Atas perbuatannya, terdakwa didakwa melanggar Pasal 6 huruf c juncto Pasal 15 ayat (1) huruf c Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).

    Desakan Hukuman Maksimal

    Tuntutan tersebut mendapat perhatian dari berbagai kalangan masyarakat. Ketua LSM LIBAS88 Nusantara, Muhyiddin Eviny, meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman yang setimpal demi memberikan keadilan kepada korban sekaligus efek jera.

    “Tindakan terdakwa merupakan pengkhianatan terhadap nilai-nilai pendidikan dan kepercayaan yang diberikan masyarakat. Sebagai pengasuh pesantren, terdakwa seharusnya menjadi pelindung bagi para santri, bukan justru menyalahgunakan kewenangannya. Kami mendesak majelis hakim menjatuhkan hukuman maksimal agar menjadi pelajaran bagi siapa pun yang melakukan kekerasan seksual, khususnya di lingkungan pendidikan,” tegas Muhyiddin.

    Status Barang Bukti

    Dalam tuntutannya, jaksa juga menetapkan status sejumlah barang bukti sebagai berikut:

    • Dress putih motif pelangi Tetap dijadikan barang bukti
    • Telepon genggam ZTE Blade A31 Plus Dikembalikan kepada saksi Faza Afridatul Azizah
    • Mobil Mitsubishi Xpander Dikembalikan kepada saksi Nur Hasan
    • iPhone 15 Pro Max Dirampas untuk negara

    Berawal dari Laporan Korban

    Perkara ini mencuat pada akhir tahun 2025 setelah korban berinisial Fz melaporkan dugaan kekerasan seksual yang dialaminya ke Polres Probolinggo.

    Berdasarkan dakwaan jaksa, perbuatan tersebut diduga dilakukan berulang kali oleh terdakwa di sejumlah lokasi dengan memanfaatkan hubungan kuasa antara pengasuh dan santri. Setelah proses penyidikan dan pelimpahan perkara ke pengadilan, terdakwa kini masih menjalani penahanan sambil menunggu putusan majelis hakim.

    Putusan akhir perkara tersebut akan ditentukan dalam sidang berikutnya setelah majelis hakim mendengarkan seluruh rangkaian persidangan, termasuk pembelaan dari pihak terdakwa. (Redaksi)