Tag: #PenegakanHukum

  • Penyidikan Kasus Kekerasan Anak di Probolinggo Disorot, Aliansi L3GAM: “Jangan Ada Tebang Pilih! Segera Tetapkan Tersangkanya!”

    Ilustrasi

    PROBOLINGGO, kabarbromo66.com – Penanganan kasus dugaan tindak pidana kekerasan terhadap anak di bawah umur yang dilaporkan oleh Hendra Abidin kini menjadi sorotan tajam. Meski laporan telah masuk ke tahap penyidikan berdasarkan dokumen pemberitahuan hasil penelitian laporan yang ditunjukkan dalam image.png, proses hukum tersebut dinilai jalan di tempat karena hingga kini belum ada penetapan tersangka.

    ​Laporan dengan nomor LP/B/170/VIII/2025/SPKT/POLRES PROBOLINGGO/POLDA JAWA TIMUR ini berkaitan dengan dugaan tindak pidana yang terjadi di Musholla Al Barokah, Dusun Krajan, Desa Condong, Kecamatan Gading, Kabupaten Probolinggo pada 14 Agustus 2025. Pihak pelapor mendesak kepolisian untuk segera memberikan kepastian hukum, mengingat saksi-saksi telah diperiksa dan hasil visum telah dikantongi penyidik.

    ​Menanggapi lambatnya progres penanganan perkara ini, perwakilan dari Aliansi L3GAM Kabupaten Probolinggo, Didit, melontarkan komentar tajam. Ia mempertanyakan profesionalisme penyidik dalam menuntaskan perkara yang melibatkan perlindungan anak tersebut.

    ​”Kami melihat ada kejanggalan dalam ritme kerja penyidik. Saksi sudah lengkap, visum sudah di tangan, bukti apalagi yang dicari sampai penetapan tersangka saja sulit dilakukan? Jika kasus anak saja bisa jalan di tempat seperti ini, bagaimana masyarakat bisa menaruh kepercayaan penuh pada penegakan hukum di wilayah ini?” ujar Didit dengan nada tegas.

    ​Didit bahkan membandingkan penanganan kasus ini dengan perkara lain di unit yang sama. Ia menyoroti kasus kekerasan seksual terhadap anak (TPKS) dengan terlapor M. Imron Firdaus yang ditangani Unit PPA, di mana tersangka telah divonis oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kraksaan, meski laporannya baru masuk pada 22 September 2025.

    ​”Ini aneh. Kasus Imron Firdaus yang laporannya belakangan saja sudah divonis, sementara perkara korban ‘GTR’ yang dilaporkan jauh lebih awal, yakni Agustus 2025, justru mandek tanpa tersangka. Ada apa dengan Unit PPA? Apakah ada skala prioritas yang tidak transparan atau ada kendala lain?” cecar Didit.

    ​Upaya untuk mendapatkan penjelasan mengenai progres penyidikan ini telah dilakukan melalui komunikasi langsung kepada penyidik Unit PPA Satreskrim Polres Probolinggo, Bripda Muhammad Syahrul Ramadhan. Namun, hingga berita ini ditayangkan, pihak yang bersangkutan belum memberikan respons atau keterangan resmi terkait kendala yang dihadapi dalam penetapan tersangka perkara ini.

    ​Aliansi L3GAM menegaskan akan terus mengawal kasus ini agar tidak menguap. Menurut Didit, lambatnya penetapan tersangka dalam kasus kekerasan anak dapat mencederai rasa keadilan bagi korban dan menjadi preseden buruk bagi penegakan hukum di Probolinggo. (Redaksi)

     

  • Bukti CCTV Sudah Diserahkan, Kasus Pengancaman Sajam di Paiton Diduga Masih Mandek di Tahap Lidik

    Ilustrasi

    PROBOLINGGO, kabarbromo66.com – Kasus dugaan pengancaman menggunakan senjata tajam jenis celurit yang menimpa Sumarsono, warga Desa Binor, Kecamatan Paiton, Kabupaten Probolinggo, disorot publik. Meski bukti rekaman CCTV yang memperlihatkan terduga pelaku berinisial “S” menenteng senjata tajam saat mendatangi rumah pelapor telah dikantongi, proses hukum di Polsek Paiton dinilai berjalan lamban.

    ​Berdasarkan Surat Tanda Terima Laporan/Pengaduan Masyarakat (STTLPM) Nomor: STTLPM/29/IV/2026/SPKT/POLSEK PAITON/POLRES PROBOLINGGO/POLDA JATIM tertanggal 17 April 2026, peristiwa pengancaman tersebut terjadi pada Kamis, 16 April 2026.

    ​Dalam kronologi laporan, insiden bermula saat terduga pelaku berinisial “S” datang ke rumah pelapor dengan membawa senjata tajam jenis celurit. Terduga pelaku sempat menanyakan keberadaan pelapor kepada saksi di lokasi.

    ​Hingga saat ini, perkara tersebut dikabarkan masih dalam tahap penyelidikan (lidik). Pihak pelapor merasa heran lantaran bukti visual berupa CCTV yang memperlihatkan tindakan pelaku sudah diserahkan kepada pihak kepolisian.

    ​Terkait kelanjutan proses hukum ini, tim redaksi telah berupaya melakukan klarifikasi kepada Kanit Reskrim Polsek Paiton pada Kamis (25/6/2026). Namun, hingga berita ini diturunkan, yang bersangkutan belum memberikan respons atau tanggapan resmi mengenai hambatan dalam proses penyelidikan kasus tersebut.

    ​Sesuai dengan Kode Etik Jurnalistik, berita ini disusun dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah. Pihak kepolisian sebagai penyidik berwenang memiliki otoritas dalam menentukan status perkara, namun publik berharap transparansi dan kecepatan penanganan kasus yang melibatkan ancaman keselamatan jiwa agar kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum tetap terjaga. (Redaksi)

     

  • Aktivitas Tambang di Tongas Disorot, Kabar Keterlibatan Anggota DPRD Probolinggo Jadi Pertanyaan Publik

    Aktivitas Tambang di Tongas Disorot, Kabar Keterlibatan Anggota DPRD Probolinggo Jadi Pertanyaan Publik

    PROBOLINGGO, kabarbromo66.com – Aktivitas pertambangan di Kecamatan Tongas, Kabupaten Probolinggo, menjadi sorotan setelah Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Probolinggo melayangkan surat pengaduan kepada Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Jawa Timur, Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Jawa Timur, serta Inspektur Tambang Kementerian ESDM terkait dugaan pelanggaran aktivitas tambang oleh CV Mutiara Timur dan CV Yuslury Benta.

    Surat tersebut dilayangkan menyusul adanya keluhan masyarakat Desa Klampok, Desa Tanjungrejo, dan Desa Pamatan terkait dugaan dampak lingkungan, kerusakan infrastruktur, serta persoalan sosial akibat aktivitas pertambangan.

    Berdasarkan hasil monitoring bersama pada 6 April 2026, ditemukan sejumlah indikasi pelanggaran di lokasi tambang.

    Pada aktivitas CV Yuslury Benta, ditemukan dugaan kegiatan penambangan yang berada di luar titik koordinat izin atau tidak sesuai dengan IUP Produksi yang dimiliki. Selain itu, ditemukan indikasi pelanggaran terhadap kriteria baku kerusakan lahan dengan tinggi dinding galian mencapai sekitar 14 meter.

    Sementara pada CV Mutiara Timur, ditemukan adanya bangunan kandang peternakan ayam yang masuk dalam luasan wilayah IUP dan peta area izin usaha pertambangan. Perusahaan tersebut juga terindikasi melanggar kriteria baku kerusakan lahan dengan tinggi dinding galian mencapai sekitar 7 meter. Aktivitas tambang CV Mutiara Timur diketahui meliputi pengambilan pasir, tanah, dan top soil.

    Dugaan Keterlibatan Anggota DPRD

    Di tengah proses penanganan dugaan pelanggaran tersebut, muncul informasi dari sejumlah warga yang menyebut salah satu aktivitas tambang diduga berkaitan dengan seorang anggota DPRD Kabupaten Probolinggo berinisial J.

    Informasi tersebut masih berupa dugaan dan belum mendapatkan konfirmasi resmi dari pihak yang disebut.

    Ugas: Hubungi Kepala DLH, Saya Tidak Mengikuti Persoalan Tambang

    Saat dikonfirmasi terkait perkembangan penanganan laporan tersebut, Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Probolinggo, Ugas Irwanto, menyarankan agar informasi lebih lanjut dikonfirmasi kepada Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH).

    “Hubungi Kepala DLH, saya tidak mengikuti terkait tambang,” ujar Ugas saat memberikan tanggapan, Kamis (11/6/2026).

    Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat keterangan resmi dari Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Jawa Timur, Dinas ESDM Provinsi Jawa Timur, maupun Inspektur Tambang Kementerian ESDM Wilayah Jawa Timur terkait tindak lanjut atas surat pengaduan Pemkab Probolinggo.

    Sebelumnya, dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) pada 1 April 2026, Pemkab Probolinggo bersama DPRD telah mendorong agar kedua perusahaan memenuhi tuntutan masyarakat, di antaranya memperbaiki kerusakan jalan akibat aktivitas kendaraan pengangkut material, menyesuaikan jam operasional agar tidak mengganggu aktivitas warga, serta memberikan transparansi terkait pembagian dana kompensasi kepada masyarakat. (Redaksi)

     

  • Polisi Sudah On the Track, Kuasa Hukum Desak Polsek Pakuniran Segera Tetapkan Tersangka

    Polisi Sudah On the Track, Kuasa Hukum Desak Polsek Pakuniran Segera Tetapkan Tersangka

    PROBOLINGGO, kabarbromo66.com – Penanganan kasus dugaan penipuan yang dilaporkan Abd. Rahim alias Rohim kini memasuki tahap krusial. Kuasa hukum pelapor, Khofy alQuthfby, S.H., M.H., mengapresiasi langkah penyidik Polsek Pakuniran yang telah menaikkan status perkara ke tahap penyidikan. Namun, ia juga mendesak agar proses hukum segera ditindaklanjuti dengan penetapan tersangka.

    Khofy alQuthfby menilai penyidik Polsek Pakuniran telah menunjukkan keseriusan dalam menangani perkara tersebut. Hal itu terlihat dari serangkaian tindakan penyidikan yang telah dilakukan, termasuk pemeriksaan sejumlah saksi dan pengumpulan alat bukti.

    “Kami mengapresiasi kerja keras penyidik Polsek Pakuniran. Mereka telah menunjukkan dedikasi dalam mengumpulkan bukti-bukti penting, mulai dari pemeriksaan saksi-saksi hingga pengamanan dokumen dan barang bukti yang relevan,” ujar Khofy, Rabu (4/5/2026).

    Sejumlah saksi yang telah dimintai keterangan antara lain Syaiyadi, Sa’adah, Andri Putra Harvanto, Maryanto, dan Moh. Anggil Diman Huri. Selain itu, penyidik juga telah mengamankan bukti berupa kuitansi gadai mobil Honda BR-V serta video pernyataan MPA alias Pepen.

    “Upaya penyidik dalam membangun konstruksi perkara sudah berjalan dengan baik dan berada di jalur yang tepat (on the track),” tambahnya.

    Bukti Dinilai Sudah Cukup Terang

    Meski memberikan apresiasi, Khofy menegaskan bahwa langkah berikutnya harus segera diambil. Berdasarkan perkembangan perkara yang tertuang dalam SP2HP Nomor 5/V/2026/Reskrim tertanggal 26 Mei 2026, pihaknya menilai unsur-unsur dugaan tindak pidana telah semakin jelas.

    “Penyidik telah bekerja keras membangun fondasi perkara ini. Karena itu, kami berharap langkah tegas berikutnya segera dilakukan dengan menetapkan tersangka apabila alat bukti yang dimiliki telah memenuhi ketentuan hukum yang berlaku,” tegasnya.

    Pihak pelapor berharap komitmen yang telah disampaikan Polsek Pakuniran dapat diwujudkan melalui langkah-langkah konkret sesuai ketentuan hukum yang berlaku, sehingga penanganan perkara tidak berlarut-larut dan memberikan rasa keadilan bagi semua pihak. (Redaksi/Fab)