Tag: #PencemaranNamaBaik

  • Diduga Jadi Korban Fitnah dan Ujaran Kebencian, Perempuan di Sidoarjo Siap Tempuh Jalur Hukum

    SIDOARJO, Kabarbromo66.com – Kasus dugaan pencemaran nama baik dan fitnah kembali mencuat di Kabupaten Sidoarjo. Kali ini, seorang perempuan berinisial FWR menjadi korban tuduhan tanpa bukti yang diduga kuat sengaja disebarkan oleh mantan rekan kerjanya, berinisial IDYA asal Kedungdoro, Tegalsari, Surabaya. Tindakan tidak bertanggung jawab tersebut dinilai telah menyerang kehormatan, menginjak-injak martabat, serta menghancurkan reputasi sosial korban di hadapan publik.

    ‎​Kepada awak media, FWR mengungkapkan kekecewaan mendalam atas peristiwa yang menimpanya. Ia mengaku mengalami kerugian moral yang besar dan harus menanggung beban sosial akibat tuduhan sepihak tersebut. FWR menegaskan tidak akan tinggal diam dan siap membawa kasus ini ke ranah hukum jika pelaku tidak menunjukkan iktikad baik.

    ‎​”Saya merasa sangat dirugikan dan dipermalukan oleh tindakan ini. Jika tidak ada iktikad baik dari yang bersangkutan untuk menyelesaikan masalah dan memulihkan nama baik saya, maka persoalan ini akan langsung saya bawa ke jalur hukum,” tegas FWR.

    ‎​Secara yuridis, tindakan menyebarkan tuduhan sepihak baik lisan maupun tertulis yang merusak reputasi seseorang sebelum adanya laporan resmi atau putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (inkrah), jelas memenuhi unsur pidana. Perbuatan terduga pelaku dapat diklasifikasikan sebagai bentuk penghinaan nyata yang menyerang martabat korban.

    ‎​Di dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Baru (Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023), perkara pencemaran nama baik dan fitnah diatur secara spesifik pada Pasal 433 dan Pasal 434. Tindak pidana fitnah terpenuhi ketika seseorang menuduh orang lain melakukan perbuatan tertentu lalu menyebarluaskannya, namun penuduh tidak dapat membuktikan kebenarannya dan tuduhan tersebut bertentangan dengan fakta yang sebenarnya, merupakan pelanggaran hukum serius yang diancam dengan sanksi pidana.

    ‎​Kasus ini menjadi peringatan keras bagi masyarakat luas agar lebih bijak dalam berkomunikasi, baik secara langsung maupun melalui media sosial. Menyebarkan informasi atau tuduhan sepihak yang belum terbukti kebenarannya memiliki konsekuensi hukum yang sangat serius.

    ‎​Hingga berita ini diturunkan, FWR masih menunggu itikad baik. Namun, jika tidak ada upaya nyata dari terduga pelaku (Idya) untuk memulihkan nama baik korban, kasus ini dipastikan akan berlanjut ke rana hukum. Sementara itu, tim redaksi telah berupaya melakukan konfirmasi dan klarifikasi kepada pihak terduga pelaku guna menjaga keberimbangan informasi. Namun, hingga berita ini ditayangkan, yang bersangkutan tidak memberikan respons dan diketahui telah memblokir kontak awak media. ( Redaksi )

  • Tak Terima Dilabeli “Rampok”, Sahlal Hariyadi Seret Pemilik Akun TikTok ke Jalur Hukum

    Tak Terima Dilabeli “Rampok”, Sahlal Hariyadi Seret Pemilik Akun TikTok ke Jalur Hukum

    PROBOLINGGO, kabarbromo66.com – Sahlal Hariyadi, warga Desa Kalibuntu, Kecamatan Kraksaan, Kabupaten Probolinggo, resmi menempuh jalur hukum terkait dugaan pencemaran nama baik di media sosial. Sahlal melaporkan pemilik akun TikTok dengan nama pengguna @duda.pirang445 ke Mapolres Probolinggo pada Jumat (24/4/2026).

    ​Laporan tersebut dipicu oleh unggahan video dari akun terlapor yang diduga mengandung muatan penghinaan dan menyerang kehormatan. Dalam video yang dijadikan barang bukti, oknum di dalam konten tersebut secara gamblang melabeli Sahlal dengan sebutan “rampok”.

    ​Sahlal mengaku sangat dirugikan secara moril atas unggahan tersebut. Menurutnya, tuduhan sebagai perampok adalah fitnah keji yang merusak reputasinya di tengah masyarakat Desa Kalibuntu.

    ​”Saya tidak bisa menerima sebutan itu. Nama baik saya dan keluarga besar dipertaruhkan. Tuduhan ‘rampok’ itu sangat berat dan tidak berdasar, makanya saya meminta keadilan melalui jalur kepolisian,” ujar Sahlal Hariyadi saat ditemui di Mapolres Probolinggo.

    ​Pendampingan hukum terhadap Sahlal dilakukan oleh advokat Feriyanto, SH. Pihaknya menyatakan telah menyerahkan sejumlah bukti digital berupa unduhan video dari akun TikTok tersebut untuk memperkuat laporan atas dugaan pelanggaran UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

    ​Feriyanto, SH, kuasa hukum Sahlal, menegaskan bahwa tindakan pemilik akun tersebut diduga telah memenuhi unsur pidana menyerang kehormatan seseorang di ruang digital.

    ​”Hari ini kami resmi melaporkan akun @duda.pirang445. Klien kami merasa diserang kehormatannya secara terbuka. Bukti video sudah kami serahkan ke penyidik. Kami berharap pihak kepolisian segera menindaklanjuti laporan ini agar ada efek jera bagi pengguna media sosial supaya lebih bijak dalam berpendapat,” tegas Feriyanto.

    ​Perkara ini sendiri masih berada pada tahap awal penanganan, sehingga seluruh pihak yang terkait tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah. (Redaksi)