Tag: Mbg

  • ​Disentil PSSA soal Nasib BUMDes, DPMD Probolinggo Janji Gandeng DKUPP Atasi Harga Telur

    Ilustrasi

    PROBOLINGGO, kabarbromo66.com – Menanggapi keluhan peternak ayam petelur di bawah naungan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) terkait anjloknya harga telur di angka Rp19.500 per kilogram, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Probolinggo mulai angkat bicara.​Kepala DPMD Kabupaten Probolinggo menyatakan bahwa pihaknya tengah mengupayakan penguatan ekosistem bisnis melalui pembentukan Forum BUMDes di tingkat kecamatan. Langkah ini diambil agar BUMDes tidak lagi bergerak sendiri dalam menghadapi gejolak pasar.

    ​“Kami sudah memfasilitasi pembentukan Forum BUMDes tingkat kecamatan. Forum ini berfungsi untuk memecahkan masalah yang dihadapi BUMDes secara kolektif,” ujar Kepala DPMD, Munaris, saat dikonfirmasi, Sabtu (27/6/2026).

    ​Ia mencontohkan keberhasilan Forum BUMDes Kecamatan Krejengan yang telah melakukan nota kesepahaman (MoU) dengan SPPG untuk menyuplai kebutuhan telur bagi program Makan Bergizi Gratis (MBG). Pola kemitraan seperti inilah yang kini didorong agar direplikasi oleh BUMDes lainnya untuk menjamin penyerapan hasil produksi.

    ​Terkait harga yang masih di bawah biaya produksi (Break Even Point), DPMD berjanji akan segera melakukan koordinasi lintas sektoral dengan Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Perdagangan, dan Perindustrian (DKUPP) untuk mencari solusi stabilisasi harga.

    PSSA: Jangan Hanya MoU, Perlu Intervensi Harga

    ​Menanggapi langkah DPMD tersebut, perwakilan Lembaga Pusat Studi Supervisi dan Advokasi (PSSA), Aris, menyambut baik adanya inisiatif forum komunikasi. Namun, ia menekankan bahwa pemerintah daerah tidak boleh hanya berpangku tangan pada mekanisme pasar atau sekadar memfasilitasi kerja sama.

    ​“MoU itu langkah awal yang bagus, tapi jangan berhenti di sana. Faktanya, harga di lapangan saat ini sudah mencekik peternak. Pemerintah harus berani hadir dengan intervensi nyata, misalnya melalui kebijakan penyerapan produk BUMDes dalam program-program pemerintah daerah lainnya secara masif,” tegas Aris.

    ​Aris menilai, jika BUMDes dibiarkan berjuang sendiri di tengah biaya pakan yang tinggi, maka ancaman kegagalan usaha ekonomi desa akan menjadi risiko sistemik.

    ​“Pemerintah daerah punya instrumen kebijakan. Kami menuntut langkah konkret dari DKUPP dan dinas terkait untuk menstabilkan harga pakan atau memberikan subsidi agar margin peternak kembali sehat. BUMDes ini adalah aset daerah, jangan sampai mati di kandang sendiri hanya karena pemerintah lambat merespons fluktuasi pasar,” pungkasnya.

    ​Hingga saat ini, publik masih menanti langkah nyata dari DKUPP Kabupaten Probolinggo sebagai otoritas perdagangan untuk mengurai benang kusut tata niaga telur yang tengah menghantam ekonomi desa. (Redaksi)

  • Puluhan Dapur MBG Disetop BGN, Pengawasan Dinkes dan DLH Dipertanyakan

    Puluhan Dapur MBG Disetop BGN, Pengawasan Dinkes dan DLH Dipertanyakan

    PROBOLINGGO, kabarbromo66.com – Polemik penghentian sementara puluhan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Kabupaten dan Kota Probolinggo terus memantik sorotan publik. Setelah Badan Gizi Nasional (BGN) menerbitkan surat penghentian operasional sementara akibat persoalan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL), kini perhatian mengarah pada lemahnya sistem pengawasan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di daerah.

    Dalam surat bernomor 2741/D.TWS/05/2026 tertanggal 25 Mei 2026, BGN menghentikan sementara operasional ratusan SPPG di Jawa Timur karena belum tersedianya IPAL atau fasilitas pengelolaan limbah yang dinilai belum memenuhi standar.

    Kabupaten dan Kota Probolinggo termasuk daerah yang terdampak penghentian tersebut. Sedikitnya puluhan SPPG tercatat masuk daftar penghentian sementara dengan kategori “Non Kejadian Menonjol (Perbaikan Major)”.

    Menanggapi hal itu, Ketua Satgas MBG Kabupaten Probolinggo, Ugas Irwanto, menegaskan bahwa proses pendirian SPPG merupakan kewenangan yayasan dan BGN.

    “Ya memang pendirian SPPG kewenangan yayasan dan BGN, Mas,” ujar Ugas saat dikonfirmasi.

    Ia menjelaskan, Satgas MBG Kabupaten Probolinggo baru melakukan pengawasan ketika SPPG mulai beroperasi serta melakukan pendampingan penerapan SOP.

    “Satgas MBG mengawasi saat SPPG sudah mulai operasional dan memberikan pendampingan dalam menerapkan SOP termasuk memberikan laporan dan rekomendasi kepada Satgas Provinsi dan BGN. Kewenangan sanksi di BGN,” jelasnya.

    Saat ditanya apakah seluruh penghentian sementara tersebut merupakan hasil laporan Satgas MBG Kabupaten Probolinggo, Ugas tidak memberikan jawaban tegas. Ia hanya menyebut bahwa BGN kini memperketat pengawasan melalui koordinator wilayah SPPG.

    “BGN saat ini memang sudah menerapkan aturan secara ketat melalui jajarannya Korwil SPPG, Mas,” katanya.

    Pernyataan tersebut justru memunculkan pertanyaan baru di tengah masyarakat. Publik mempertanyakan bagaimana puluhan SPPG bisa dinyatakan layak beroperasi apabila persoalan mendasar seperti IPAL ternyata belum memenuhi standar sejak awal.

    Ketua Laskar Advokasi Siliwangi, Syaiful Bahri, menilai persoalan ini bukan sekadar masalah administratif, melainkan indikasi lemahnya pengawasan lintas sektor sejak tahap verifikasi operasional.

    “Jangan sampai semua pihak saling lempar tanggung jawab. Kalau sejak awal fasilitas sanitasi dan IPAL belum memenuhi standar, lalu bagaimana proses verifikasi operasionalnya bisa lolos?” tegas Syaiful Bahri.

    Menurutnya, persoalan IPAL sangat berkaitan langsung dengan aspek kesehatan lingkungan dan keamanan pangan sehingga tidak boleh dianggap sebagai formalitas administratif.

    “Ini dapur produksi makanan program nasional yang dikonsumsi masyarakat, termasuk anak-anak. Maka standar higienitas, sanitasi, dan pengelolaan limbah harus menjadi prioritas utama, bukan sekadar dokumen pelengkap,” ujarnya.

    Syaiful juga menyoroti pentingnya Surat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) serta peran Dinas Kesehatan dan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) dalam memastikan seluruh SPPG benar-benar memenuhi standar sebelum diizinkan beroperasi.

    “Kalau faktanya standar IPAL masih belum memenuhi ketentuan sampai harus dihentikan oleh BGN, maka Dinas Kesehatan wajib mengevaluasi proses penerbitan SLHS-nya. Publik berhak tahu apakah pemeriksaan higiene sanitasi benar-benar dilakukan secara ketat atau hanya sebatas formalitas administrasi,” katanya.

    Ia menegaskan bahwa keberadaan IPAL merupakan bagian mendasar dalam penilaian sanitasi dapur produksi makanan skala besar. Karena itu, menurutnya, sangat janggal apabila sebuah SPPG sudah berjalan tetapi kemudian diketahui belum memenuhi standar pengelolaan limbah.

    “SLHS itu bukan sekadar kertas rekomendasi. Di dalamnya ada tanggung jawab kesehatan masyarakat. Kalau pengelolaan limbah saja bermasalah, lalu bagaimana aspek sanitasi dapur lainnya dipastikan aman?” ujarnya.

    Syaiful juga mempertanyakan sejauh mana keterlibatan DLH dalam melakukan pengawasan terhadap sistem IPAL dan pembuangan limbah SPPG.

    “Publik patut bertanya, apakah seluruh SPPG itu benar-benar sudah diverifikasi ketat dari sisi lingkungan hidup? Jangan sampai program nasional sebesar MBG justru mengabaikan aspek pencemaran lingkungan dan kesehatan masyarakat sekitar,” tegasnya.

    Menurutnya, apabila pengawasan dilakukan secara serius sejak awal, penghentian massal SPPG semestinya tidak perlu terjadi.

    “Ini menjadi alarm keras bahwa tata kelola Program MBG masih menyisakan persoalan serius. Jangan sampai negara terlihat abai dalam melindungi kesehatan masyarakat hanya karena mengejar percepatan program,” tandasnya.

    Ia mendesak Dinas Kesehatan bersama DLH melakukan audit lapangan ulang terhadap seluruh SPPG yang telah mengantongi SLHS, termasuk memeriksa ulang kelayakan IPAL, sanitasi dapur, kualitas air, hingga sistem pembuangan limbah.

    “Kalau ditemukan ada SLHS yang terbit padahal syarat teknisnya belum terpenuhi, itu harus menjadi bahan evaluasi serius,” pungkasnya. (Redaksi)

     

  • Puluhan SPPG di Probolinggo Dihentikan BGN, Laskar Advokasi Siliwangi: “Ini Bukti Pengawasan Program MBG Amburadul”

    Puluhan SPPG di Probolinggo Dihentikan BGN, Laskar Advokasi Siliwangi: “Ini Bukti Pengawasan Program MBG Amburadul”

    PROBOLINGGO, kabarbromo66.com – Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Jawa Timur tengah diguncang persoalan serius. Badan Gizi Nasional (BGN) resmi menerbitkan surat pemberhentian operasional sementara terhadap ratusan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Jawa Timur karena persoalan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) yang belum tersedia atau tidak memenuhi standar.

    Dalam surat bernomor 2741/D.TWS/05/2026 tertanggal 25 Mei 2026 itu, BGN menegaskan bahwa penghentian dilakukan demi menjaga kualitas produksi, mutu gizi, dan keamanan pangan dalam pelaksanaan Program MBG.

    Tak hanya menghentikan operasional sementara, BGN juga merekomendasikan penghentian sementara penyaluran dana bantuan pemerintah terhadap SPPG yang dinilai bermasalah.

    Yang mengejutkan, Kabupaten Probolinggo dan Kota Probolinggo turut masuk dalam daftar panjang SPPG yang terkena sanksi tersebut.

    Berdasarkan lampiran surat resmi BGN, sedikitnya terdapat belasan SPPG di Kabupaten Probolinggo yang dihentikan sementara, di antaranya:

    • SPPG Gading Mojolegi
    • SPPG Gading Wangkal 2
    • SPPG Krejengan Opo Opo
    • SPPG Kraksaan Sidopekso
    • SPPG Banyuanyar Klenangkidul
    • SPPG Paiton Jabung Wetan
    • SPPG Pejarakan Sukokerto
    • SPPG Paiton Sidodadi 2
    • SPPG Paiton Randumerak
    • SPPG Dringu Sumbersuko
    • SPPG Gading Kaliancar
    • SPPG Maron Maron Kidul
    • SPPG Pakuniran Bucor Kulon
    • SPPG Tiris Ranugedang
    • SPPG Besuk Besukkidul
    • SPPG Dringu Kedungdalem
    • SPPG Gending Sumberkerang
    • SPPG Tiris Tiris
    • SPPG Kraksaan Sidomukti 3
    • SPPG Maron Maron Wetan 1
    • SPPG Besuk Matekan

    Sementara di Kota Probolinggo, beberapa SPPG yang ikut terkena penghentian sementara antara lain:

    • SPPG Mayangan Sukabumi 3
    • SPPG Kanigaran Tisnonegaran 2
    • SPPG Kedopok Jrebeng Kulon
    • SPPG Kanigaran Kanigaran 3
    • SPPG Kanigaran Kanigaran 6

    BGN menyebut kategori pelanggaran ini sebagai “Non Kejadian Menonjol (Perbaikan Major)”, yang berarti terdapat persoalan mendasar yang wajib diperbaiki sebelum operasional dapat dibuka kembali.

    Ketua Laskar Advokasi Siliwangi, Syaiful Bahri, melontarkan kritik keras terhadap kondisi tersebut. Ia menilai persoalan ini bukan sekadar masalah teknis IPAL, melainkan indikasi lemahnya pengawasan sejak awal pelaksanaan program.

    “Ini program nasional bernilai sangat besar, tetapi pengawasan dasarnya justru amburadul. Bagaimana mungkin dapur penyedia makanan bergizi untuk masyarakat bisa beroperasi tanpa standar IPAL yang layak? Ini menyangkut higienitas dan keselamatan pangan,” tegas Syaiful Bahri.

    Menurutnya, pemerintah tidak boleh menutup mata terhadap potensi risiko kesehatan apabila dapur MBG dipaksakan beroperasi dalam kondisi fasilitas sanitasi belum memenuhi syarat.

    “Kalau pengelolaan limbahnya saja bermasalah, publik berhak bertanya: bagaimana standar kebersihan produksinya? Jangan sampai program yang diklaim untuk meningkatkan gizi justru menyimpan potensi ancaman kesehatan,” ujarnya.

    Syaiful juga meminta aparat pengawasan internal dan lembaga penegak hukum turun melakukan audit menyeluruh terhadap proses verifikasi dan penetapan operasional SPPG.

    “Kami mendesak ada audit total. Jangan sampai muncul dugaan bahwa banyak SPPG diloloskan secara administratif tetapi faktanya belum siap secara teknis. Ini uang negara, ini program strategis nasional, tidak boleh dikelola asal jalan,” tandasnya.

    Ia menilai kasus penghentian massal ini menjadi alarm keras bahwa tata kelola Program MBG di daerah masih menyisakan banyak persoalan serius yang tidak boleh dianggap sepele. (Redaksi)

     

  • Program Pemenuhan Gizi Disorot, Polres Probolinggo Diminta Periksa Rantai Pasok SPPG

    Program Pemenuhan Gizi Disorot, Polres Probolinggo Diminta Periksa Rantai Pasok SPPG

    PROBOLINGGO, kabarbromo66.com — Lembaga Pusat Studi Supervisi dan Advokasi mendesak aparat Kepolisian Resor (Polres) Probolinggo turun tangan mengawasi proses pengadaan dan kualitas bahan makanan yang dipasok ke dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di berbagai wilayah di Kab. Probolinggo. Desakan ini muncul setelah mencuat dugaan penurunan kualitas bahan pangan yang digunakan untuk memenuhi kebutuhan gizi masyarakat penerima manfaat program tersebut.

     

    Menurut pernyataan resmi lembaga tersebut, pengawasan internal yang selama ini dilakukan dinilai tidak transparan dan rawan penyimpangan, terutama dalam proses pembelian dan distribusi bahan pangan. Mereka menilai, tanpa keterlibatan aparat penegak hukum, praktik kolusi antara penyedia dan oknum pengelola bisa terjadi tanpa terdeteksi.

    “Kualitas bahan makanan untuk dapur SPPG harus dijaga dengan ketat. Ini menyangkut hajat hidup masyarakat dan citra program pemerintah dalam penanganan gizi,” tegas Direktur Lembaga Pusat Studi Supervisi dan Advokasi Achmad alQuthfby dalam keterangannya, Sabtu (12/10).

     

    Ia juga menambahkan bahwa ada indikasi bahan makanan yang digunakan tidak sesuai standar gizi dan kebersihan yang telah ditetapkan. Bila dibiarkan, hal ini dapat menimbulkan dampak langsung terhadap kesehatan penerima manfaat.

     

    Lembaga tersebut meminta Polres Probolinggo melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke dapur SPPG, menelusuri rantai pasok bahan makanan, dan memeriksa kemungkinan adanya permainan harga atau mark-up oleh pihak ketiga.

    “Kami tidak ingin dapur SPPG dijadikan ladang bisnis oleh pihak tertentu yang mengorbankan kualitas dan keselamatan masyarakat,” lanjutnya.

     

    Desakan ini memperkuat sorotan publik terhadap tata kelola program SPPG yang belakangan dinilai kurang akuntabel. Beberapa aktivis menilai, pengawasan yang lemah membuka peluang bagi praktik manipulasi bahan pangan dan penyalahgunaan anggaran.

     

    Pihak Polres hingga berita ini diturunkan belum memberikan tanggapan resmi, namun sejumlah pengamat menilai langkah lembaga Pusat Studi ini bisa menjadi awal perbaikan sistem pengawasan gizi publik agar lebih profesional dan bebas dari kepentingan politik maupun bisnis.