Tag: #KorupsiAnggaran

  • Satu Pickup Rasa Sultan Rp.455 Juta di SIHT Paiton, Pengamat: Harusnya Bisa Beli Dua atau Tiga Unit untuk Petani!

    Ilustrasi

    PROBOLINGGO, kabarbromo66.com – Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Perdagangan, dan Perindustrian (DKUPP) Kabupaten Probolinggo memberikan penjelasan resmi terkait rencana pengadaan satu unit kendaraan operasional untuk Sentra Industri Hasil Tembakau (SIHT). Anggaran (pagu) sebesar Rp.455.400.000 dari dana DBHCHT 2026 tersebut direncanakan untuk mendukung produktivitas petani dan pengrajin rokok lokal.

    ​Kepala DKUPP Kabupaten Probolinggo menyampaikan bahwa pengadaan ini merupakan bagian strategis dari pengembangan SIHT Paiton yang berdiri di atas lahan seluas kurang lebih 2,6 hektare.

    ​Pihak DKUPP menegaskan bahwa kendaraan tersebut nantinya akan memberikan dampak langsung bagi ekosistem tembakau. SIHT diproyeksikan menjadi pusat usaha di mana hasil tembakau petani akan diserap untuk produksi rokok legal yang diawasi langsung oleh kantor cukai di dalam kawasan.

    ​”Mobil itu nantinya dikelola dan dimanfaatkan bersama kelompok yang terdaftar di kawasan tersebut. Selain membantu angkutan hasil tembakau petani, SIHT juga menampung tenaga kerja pelinting rokok dari wilayah Kabupaten Probolinggo,” jelas Kepala DKUPP, Sugeng Wijayanto.

    ​Terkait jenis kendaraan, pihak dinas menyebutkan bahwa unit yang akan diadakan adalah jenis pickup standar. Mengenai rincian spesifikasi teknis yang mendasari besaran anggaran, hal tersebut akan diumumkan secara terbuka saat proses pengadaan dimulai pada Juli mendatang.

    Sorotan Keras atas Dugaan Ketidakefisienan Pengadaan Kendaraan

    Pengamat Kebijakan Publik, Feriyanto, SH. menyoroti keras anggaran pengadaan kendaraan operasional tersebut. Ia menyebut, harga pasar mobil pick-up standar di Indonesia (seperti L300, Traga, atau Carry) umumnya berada di kisaran Rp.160 juta hingga Rp.250 juta.

    “Harga pasar untuk sebuah mobil pick-up standar di Indonesia (semisal L300, Traga, atau Carry) berada di kisaran Rp.160 juta hingga Rp.250 juta. Pertanyaannya, Pick-up jenis apa yang dibeli dengan harga Rp.455 Juta tersebut? Kecuali jika yang dibeli adalah kendaraan double cabin kelas berat (seperti Hilux atau Triton tipe tertinggi), angka ini sangat tidak wajar untuk sebuah kendaraan operasional kantor industri. Ini adalah indikasi kuat adanya ketidakefisianan anggaran yang sangat vulgar. Memberikan satu unit pick-up seharga hampir setengah miliar rupiah adalah kebijakan yang diduga sangat tidak berpihak pada rakyat kecil. Dengan uang sebesar itu, pemerintah daerah bisa mendapatkan 2 hingga 3 unit pick-up standar yang bisa digunakan untuk membantu distribusi hasil tani di banyak titik sekaligus. Membeli satu unit dengan harga selangit adalah diduga bentuk kegagalan manajemen prioritas,” tegasnya, Rabu (6/5/2026).

    Lebih lanjut, Feriyanto juga menyoroti adanya dugaan kejanggalan dalam data perencanaan. Dalam Rencana Pengadaan, spesifikasi kendaraan tertulis sebagai “Roda 4 (Empat), Minibus”. Namun, jika realisasi di lapangan justru berupa pick-up, maka diduga terjadi ketidaksesuaian yang sangat serius.

    “Jika realisasinya adalah pick-up, maka diduga telah terjadi ketidaksesuaian input data yang fatal antara perencanaan di sistem dengan fakta di lapangan. Ketidaksinkronan ini diduga mencederai prinsip transparansi dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah,” ujarnya. (Redaksi)

     

  • Anggaran EO Sholawat Probolinggo Tembus Rp540 Juta, LSM PSSA Angkat Bicara

    PROBOLINGGO, kabarbromo66.com – Penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (APBDP) Tahun 2026 di Kabupaten Probolinggo tengah menjadi sorotan. Pasalnya, ditemukan alokasi dana yang cukup fantastis untuk jasa penyelenggaraan acara (Event Organizer) kegiatan keagamaan di Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra).

    Berdasarkan data Rencana Pengadaan, terdapat dua paket pekerjaan jasa EO Sholawatan dengan total nilai pagu mencapai Rp540.000.000. Paket pertama (Kode 66960035) bernilai Rp300 juta untuk 13 paket kegiatan, sementara paket kedua (Kode 66959667) bernilai Rp240 juta untuk 6 paket kegiatan.

    Menanggapi hal ini, Aris, perwakilan dari LSM PSSA, memberikan komentar kritis terkait tata kelola anggaran tersebut. Menurutnya, meski kegiatan keagamaan bersifat positif, besarnya nilai kontrak untuk jasa pihak ketiga (EO) perlu diuji urgensinya.

    “Kami tidak mempersoalkan kegiatannya, tapi kami menyoroti penggunaan jasa EO-nya. Dengan total setengah miliar lebih hanya untuk jasa penyelenggaraan, publik berhak tahu apakah ini sudah melalui kajian efisiensi? Mengapa tidak dioptimalkan melalui swakelola atau pemberdayaan masyarakat lokal secara langsung agar anggaran tidak habis di pos jasa penyedia saja,” ujar Aris saat diwawancarai, Senin (04/05).

    Indikasi Pemecahan Paket?

    Lebih lanjut, Aris juga menyinggung mengenai metode pengadaan yang dipilih. Dalam dokumen terlihat salah satu paket menggunakan metode Pengadaan Langsung.

    “Kita harus melihat apakah ada upaya memecah paket untuk menghindari tender terbuka. Jika melihat spesifikasinya hampir serupa, yaitu penyediaan panggung, sound system, dan talenta, kenapa harus dipisah-pisah? Ini yang akan kami kawal terus agar transparansi anggaran di Kabupaten Probolinggo benar-benar terjaga,” tambahnya.

    Rincian Anggaran yang Disorot:

    • Belanja Jasa EO Sholawat Muhammad & Kearifan Lokal | 13 Paket | Rp 300.000.000.
    • Belanja Jasa EO Sholawatan Berbasis Kearifan Lokal | 6 Paket | Rp 240.000.000.

    Hingga berita ini diturunkan, redaksi masish berupaya mengkonfirmasi pihak Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Kabupaten Probolinggo terkait detail teknis pelaksanaan dan alasan pemilihan jasa EO tersebut.

    Masyarakat berharap agar anggaran yang bersumber dari rakyat ini benar-benar memberikan dampak spiritual dan ekonomi yang nyata, bukan sekadar seremonial yang menguntungkan pihak tertentu. (Redaksi)

     

  • Kadinkes Probolinggo Janji Telusuri Praktik Visum Berbayar, Aktivis Hukum Desak Reformasi Anggaran

    Kadinkes Probolinggo Janji Telusuri Praktik Visum Berbayar, Aktivis Hukum Desak Reformasi Anggaran

    PROBOLINGGO, kabarbromo66.com – Dinas Kesehatan Kabupaten Probolinggo menyatakan akan mendalami adanya keluhan masyarakat terkait biaya visum yang dibebankan kepada korban tindak pidana. Hal ini merupakan respons atas kritik yang menyebut praktik tersebut memberatkan korban keadilan.

    ​Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) Kabupaten Probolinggo, dr. Hariawan Dwi Tamtomo, memberikan tanggapan awal saat dikonfirmasi terkait polemik tersebut. Pihaknya mengaku akan melakukan pengecekan prosedur di tingkat fasilitas kesehatan.

    ​”Terima kasih ulasannya, saya telusur dulu nggih (ya),” ujar dr. Hariawan singkat melalui pesan instan kepada redaksi, pada Selasa (14/4/2026).

    ​Merespons janji “telusur” dari Kadinkes, Ketua Bidang Hukum MPC Pemuda Pancasila Kabupaten Probolinggo, A. Mukhoffi, SH., MH., menekankan bahwa persoalan ini bukan sekadar masalah teknis di lapangan, melainkan masalah sinkronisasi regulasi antara Pemerintah Daerah dan aparat penegak hukum.

    ​Menurut Mukhoffi, penarikan biaya visum sering kali berlindung di balik Peraturan Daerah (Perda) tentang Retribusi Jasa Umum. Di sisi lain, Pasal 52 KUHAP (dan pembaruannya tahun 2025) secara implisit maupun eksplisit mengamanatkan bahwa beban biaya penyidikan, termasuk alat bukti visum, seharusnya ditanggung oleh negara.

    ​”Kita menghargai langkah Kadinkes untuk menelusuri ini. Namun, yang dibutuhkan masyarakat adalah solusi permanen. Jika kendalanya ada pada tidak adanya pos anggaran di kepolisian untuk membayar RSUD, atau RSUD yang terikat target PAD (Pendapatan Asli Daerah), maka Bupati harus turun tangan melalui diskresi atau revisi aturan,” tegas Mukhoffi, pada Kamis (16/4/2026).

    ​Praktik visum berbayar ini dinilai menjadi hambatan bagi warga kurang mampu untuk melaporkan tindak pidana, terutama dalam kasus kekerasan seksual atau penganiayaan. Tanpa hasil visum, laporan kepolisian sering kali sulit diproses ke tahap penyidikan.

    ​Hingga berita ini diunggah, masyarakat menanti hasil penelusuran resmi dari Dinas Kesehatan. Publik berharap ada transparansi mengenai: Apakah biaya tersebut merupakan retribusi resmi atau kebijakan internal Rumah Sakit; dan Bagaimana skema pembebasan biaya bagi korban di masa mendatang agar sejalan dengan semangat perlindungan saksi dan korban.

    ​Redaksi terus berupaya mendapatkan konfirmasi lebih lanjut dari pihak RSUD di Kabupaten Probolinggo serta pihak Kepolisian Resor (Polres) Probolinggo untuk mendapatkan gambaran utuh mengenai koordinasi pembiayaan perkara pidana di wilayah hukum setempat. (Redaksi)