Tag: #Keadilan

  • Bukti CCTV Sudah Diserahkan, Kasus Pengancaman Sajam di Paiton Diduga Masih Mandek di Tahap Lidik

    Ilustrasi

    PROBOLINGGO, kabarbromo66.com – Kasus dugaan pengancaman menggunakan senjata tajam jenis celurit yang menimpa Sumarsono, warga Desa Binor, Kecamatan Paiton, Kabupaten Probolinggo, disorot publik. Meski bukti rekaman CCTV yang memperlihatkan terduga pelaku berinisial “S” menenteng senjata tajam saat mendatangi rumah pelapor telah dikantongi, proses hukum di Polsek Paiton dinilai berjalan lamban.

    ​Berdasarkan Surat Tanda Terima Laporan/Pengaduan Masyarakat (STTLPM) Nomor: STTLPM/29/IV/2026/SPKT/POLSEK PAITON/POLRES PROBOLINGGO/POLDA JATIM tertanggal 17 April 2026, peristiwa pengancaman tersebut terjadi pada Kamis, 16 April 2026.

    ​Dalam kronologi laporan, insiden bermula saat terduga pelaku berinisial “S” datang ke rumah pelapor dengan membawa senjata tajam jenis celurit. Terduga pelaku sempat menanyakan keberadaan pelapor kepada saksi di lokasi.

    ​Hingga saat ini, perkara tersebut dikabarkan masih dalam tahap penyelidikan (lidik). Pihak pelapor merasa heran lantaran bukti visual berupa CCTV yang memperlihatkan tindakan pelaku sudah diserahkan kepada pihak kepolisian.

    ​Terkait kelanjutan proses hukum ini, tim redaksi telah berupaya melakukan klarifikasi kepada Kanit Reskrim Polsek Paiton pada Kamis (25/6/2026). Namun, hingga berita ini diturunkan, yang bersangkutan belum memberikan respons atau tanggapan resmi mengenai hambatan dalam proses penyelidikan kasus tersebut.

    ​Sesuai dengan Kode Etik Jurnalistik, berita ini disusun dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah. Pihak kepolisian sebagai penyidik berwenang memiliki otoritas dalam menentukan status perkara, namun publik berharap transparansi dan kecepatan penanganan kasus yang melibatkan ancaman keselamatan jiwa agar kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum tetap terjaga. (Redaksi)

     

  • Kades Ngadisari Jadi Tersangka Penganiayaan? Polres Probolinggo Belum Berikan Penjelasan Resmi

    PROBOLINGGO, kabarbromo66.com – Kepala Desa (Kades) Ngadisari Kecamatan Sukapura bersama perangkat desanya dikabarkan telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Penyidik Polres Probolinggo dalam kasus dugaan tindak pidana penganiayaan. Namun hingga kini, pihak kepolisian belum memberikan penjelasan resmi terkait pasal yang disangkakan maupun konstruksi perkara yang menjerat para tersangka.

    Informasi mengenai penetapan tersangka tersebut beredar di sejumlah media pemberitaan. Publik pun menunggu kejelasan dan transparansi dari aparat penegak hukum terkait perkembangan penanganan kasus tersebut.

    Upaya konfirmasi kepada jajaran Polres Probolinggo hingga saat ini belum membuahkan hasil.

    Kapolres Probolinggo, AKBP Wahyudin Latif, belum memberikan tanggapan resmi terkait pasal yang dikenakan kepada Kades Ngadisari dan pihak lain yang disebut telah berstatus tersangka.

    Sementara itu, KBO Reskrim Polres Probolinggo, Iptu Hendra, saat dikonfirmasi mengarahkan awak media untuk berkoordinasi dengan bagian Humas Polres Probolinggo.

    Namun, hingga berita ini ditayangkan, Kasi Humas Polres Probolinggo, Ipda Vita, juga belum memberikan jawaban atas pesan konfirmasi yang telah dikirimkan.

    Publik Menanti Keterbukaan Informasi

    Belum adanya penjelasan resmi dari pihak kepolisian memunculkan pertanyaan di tengah masyarakat mengenai perkembangan perkara tersebut.

    Sejumlah kalangan menilai keterbukaan informasi penting dilakukan, terlebih perkara ini menjadi perhatian publik karena melibatkan pejabat pemerintahan desa.

    “Masyarakat tentu berharap ada penjelasan resmi terkait perkembangan perkara agar tidak menimbulkan spekulasi di ruang publik,” ujar salah satu sumber yang mengikuti perkembangan kasus tersebut.

    Hingga saat ini, tim redaksi masih terus berupaya melakukan konfirmasi ulang kepada pihak kepolisian guna memperoleh penjelasan resmi terkait status hukum dan pasal yang dikenakan dalam kasus dugaan penganiayaan tersebut. (Redaksi)

     

  • Tak Terima Dilabeli “Rampok”, Sahlal Hariyadi Seret Pemilik Akun TikTok ke Jalur Hukum

    Tak Terima Dilabeli “Rampok”, Sahlal Hariyadi Seret Pemilik Akun TikTok ke Jalur Hukum

    PROBOLINGGO, kabarbromo66.com – Sahlal Hariyadi, warga Desa Kalibuntu, Kecamatan Kraksaan, Kabupaten Probolinggo, resmi menempuh jalur hukum terkait dugaan pencemaran nama baik di media sosial. Sahlal melaporkan pemilik akun TikTok dengan nama pengguna @duda.pirang445 ke Mapolres Probolinggo pada Jumat (24/4/2026).

    ​Laporan tersebut dipicu oleh unggahan video dari akun terlapor yang diduga mengandung muatan penghinaan dan menyerang kehormatan. Dalam video yang dijadikan barang bukti, oknum di dalam konten tersebut secara gamblang melabeli Sahlal dengan sebutan “rampok”.

    ​Sahlal mengaku sangat dirugikan secara moril atas unggahan tersebut. Menurutnya, tuduhan sebagai perampok adalah fitnah keji yang merusak reputasinya di tengah masyarakat Desa Kalibuntu.

    ​”Saya tidak bisa menerima sebutan itu. Nama baik saya dan keluarga besar dipertaruhkan. Tuduhan ‘rampok’ itu sangat berat dan tidak berdasar, makanya saya meminta keadilan melalui jalur kepolisian,” ujar Sahlal Hariyadi saat ditemui di Mapolres Probolinggo.

    ​Pendampingan hukum terhadap Sahlal dilakukan oleh advokat Feriyanto, SH. Pihaknya menyatakan telah menyerahkan sejumlah bukti digital berupa unduhan video dari akun TikTok tersebut untuk memperkuat laporan atas dugaan pelanggaran UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

    ​Feriyanto, SH, kuasa hukum Sahlal, menegaskan bahwa tindakan pemilik akun tersebut diduga telah memenuhi unsur pidana menyerang kehormatan seseorang di ruang digital.

    ​”Hari ini kami resmi melaporkan akun @duda.pirang445. Klien kami merasa diserang kehormatannya secara terbuka. Bukti video sudah kami serahkan ke penyidik. Kami berharap pihak kepolisian segera menindaklanjuti laporan ini agar ada efek jera bagi pengguna media sosial supaya lebih bijak dalam berpendapat,” tegas Feriyanto.

    ​Perkara ini sendiri masih berada pada tahap awal penanganan, sehingga seluruh pihak yang terkait tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah. (Redaksi)