Tag: #DirekturPerumdam

  • Sisa Dua Kandidat, Seleksi Direktur Perumdam Tirta Argapura Masih Diselimuti Kabut “Rahasia Jabatan”

    Sisa Dua Kandidat, Seleksi Direktur Perumdam Tirta Argapura Masih Diselimuti Kabut “Rahasia Jabatan”

    PROBOLINGGO, kabarbromo66.com – Proses seleksi Direktur Perumdam Tirta Argapura Kabupaten Probolinggo kini memasuki tahapan akhir. Setelah melalui serangkaian proses seleksi di tingkat daerah, keputusan selanjutnya berada pada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui mekanisme pemberian rekomendasi.

    Dari informasi yang berkembang, seleksi mengerucut pada dua kandidat, yakni H. Suwito dan Mohammad Indra Gunawan. Namun, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Probolinggo belum mengungkapkan kandidat yang diusulkan kepada Kemendagri karena hal tersebut merupakan bagian dari mekanisme dan kewenangan yang bersifat internal dalam proses seleksi.

    Sekretaris Daerah Kabupaten Probolinggo sekaligus Ketua Panitia Seleksi (Pansel), Ugas Irwanto, membenarkan bahwa tahapan seleksi saat ini telah berada di tingkat kementerian.

    “Saat ini proses sudah di Kemendagri untuk minta rekomendasi, Mas,” ujar Ugas saat dikonfirmasi, Minggu (21/6/2026).

    Saat ditanya mengenai nama calon yang diajukan kepada Kemendagri, Ugas menegaskan bahwa informasi tersebut belum dapat disampaikan kepada publik.

    “Nunggu rekom saja, karena ini rahasia jabatan, Mas,” katanya.

    Pernyataan tersebut menunjukkan bahwa Pemkab Probolinggo kini menunggu hasil evaluasi dan rekomendasi dari Kemendagri sebelum melangkah ke tahapan penetapan direktur definitif.

    Di sisi lain, perhatian publik terhadap proses seleksi ini tetap cukup tinggi. Pasalnya, salah satu kandidat yang sebelumnya mengikuti seleksi diketahui tengah menjalani proses hukum terkait sengketa tata usaha negara yang belum berkekuatan hukum tetap. Kondisi tersebut menjadi bagian dari dinamika yang mengiringi proses pemilihan pimpinan perusahaan daerah tersebut.

    Meski demikian, seluruh tahapan seleksi dan penilaian terhadap para kandidat sepenuhnya menjadi kewenangan panitia seleksi serta instansi yang berwenang sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

    Saat ini, operasional Perumdam Tirta Argapura masih berada di bawah kepemimpinan Ketua Dewan Pengawas, Ir. H. Ahmad Hasyim Ashari, MM, sebagai pelaksana tugas sementara hingga terpilihnya direktur definitif.

    Masyarakat kini menunggu hasil rekomendasi Kemendagri yang akan menjadi dasar bagi Pemkab Probolinggo untuk menetapkan nahkoda baru Perumdam Tirta Argapura ke depan. (Redaksi)

     

  • ​Sisa Dua Kandidat, Polemik Hukum Warnai Seleksi Calon Direktur Perumdam Tirta Argapura

    ​Sisa Dua Kandidat, Polemik Hukum Warnai Seleksi Calon Direktur Perumdam Tirta Argapura

    PROBOLINGGO, kabarbromo66.com – Dinamika pemilihan Direktur Perumdam Tirta Argapura, Kabupaten Probolinggo, kian menarik perhatian. Di tengah kekosongan jabatan direktur definitif yang saat ini masih diisi oleh Ketua Dewan Pengawas (Dewas), Ir. H. Ahmad Hasyim Ashari, MM, proses suksesi di perusahaan tersebut kini berbenturan dengan proses hukum di tingkat banding.

    ​Berdasarkan data yang dihimpun, sebelumnya terdapat tiga nama yang dinyatakan lulus Uji Kelayakan dan Kepatutan (UKK) untuk posisi Direktur Perumdam Tirta Argapura, yakni Yudhi Wibowo, H. Suwito, dan Mohammad Indra Gunawan. Namun, peta persaingan berubah setelah Yudhi Wibowo resmi menjabat sebagai Direktur Perumdam Tirta Umbulan, Kota Pasuruan periode 2026-2031. Dengan demikian, kini hanya tersisa dua calon kandidat kuat: H. Suwito dan Mohammad Indra Gunawan.

    ​Di sisi lain, Mohammad Indra Gunawan tengah menjadi sorotan publik pasca kemenangannya dalam gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Semarang. Majelis hakim melalui putusan perkara nomor 100/G/2025/PTUN.SMG pada Selasa, 21 April 2026, telah mengabulkan gugatan para penggugat, termasuk Mohammad Indra Gunawan. Hakim memerintahkan pembatalan surat keputusan pemberhentian pejabat terkait dan mewajibkan tergugat untuk merehabilitasi kedudukan, harkat, serta martabat penggugat ke posisi semula.

    ​Meski gugatan telah dikabulkan, status kemenangan ini dipastikan belum bersifat final. Pihak tergugat dikabarkan tengah menempuh upaya hukum banding, sehingga putusan tersebut belum memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde).

    ​Ketidakpastian hukum ini memicu tanda tanya besar terkait arah suksesi di Perumdam Tirta Argapura. Dengan hanya tersisa dua kandidat, yakni H. Suwito dan Mohammad Indra Gunawan, publik menanti kebijakan apa yang akan diambil pihak terkait, terutama mengingat salah satu calon saat ini masih terikat dengan proses hukum yang belum usai.

    ​Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanda-tanda pengisian posisi direktur definitif, sehingga kendali perusahaan masih berada di bawah kepemimpinan Ketua Dewas, Ir. H. Ahmad Hasyim Ashari, MM. Masyarakat berharap agar polemik ini segera menemukan titik terang demi keberlangsungan pelayanan air bersih di Kabupaten Probolinggo. (Redaksi)