Kategori: Uncategorized
-
Wabup Fahmi Lantik 79 Pejabat Eselon III dan IV

PROBOLINGGO – Wakil Bupati (Wabup) Probolinggo Fahmi AHZ memimpin pelantikan dan pengambilan sumpah/janji dan pelantikan pejabat administrator eselon III dan pejabat pengawas eselon IV di Pendopo Prasaja Ngerti Wibawa Kabupaten Probolinggo, Senin (26/1/2026) malam.
Pejabat yang dilantik dan diambil sumpahnya sebanyak 76 orang pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Probolinggo terdiri dari 16 pejabat administrator eselon III dan 63 pejabat pengawas eselon IV.
Pelantikan dan pengambilan sumpah/janji ini dihadiri oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Probolinggo Ugas Irwanto, Wakil Ketua TP. PKK Kabupaten Probolinggo Ning Umi Hani’ah Fahmi AHZ dan Ketua Dharma Wanita Persatuan (DWP) Kabupaten Probolinggo Rita Erik Ugas Irwanto.
Dari 16 pejabat administrator eselon III, Nur Rachmad Sholeh dilantik sebagai Camat Sukapura, Bambang Hermanto, sebagai Camat Sumber, Taufiq sebagai Sekretaris Dinas Perhubungan, Oon Hartono sebagai Camat Kuripan, Moh. Zubaidulloh sebagai Sekretaris DPMPTSP, Andi Wiroso sebagai Camat Krejengan dan Bambang Julius Wijanarko sebagai Camat Tiris.
Selanjutnya, Endang Rustiningsih sebagai Sekretaris Dinas Perikanan, Sugeng Ari Wicaksono sebagai Sekretaris DPMD, Abdul Rozak sebagai Sekretaris Kecamatan Pajarakan, Novie Surachmad sebagai Kepala Bidang Kedaruratan dan Logistik
pada BPBD, Fandhi Putra sebagai Kepala Bidang Pemerintahan dan Pembangunan Manusia pada Bapelitbangda, dr. Imilda Kusumaningrum sebagai Kepala Bidang Pelayanan Kesehatan pada Dinas Kesehatan, Yudi Catur Eka Prasetya sebagai Sekretaris Kecamatan Gending, Sanjoko sebagai Kepala Bidang Ketahanan Pangan
Masyarakat pada Dinas Ketahanan Pangan dan Wahid Hasim sebagai Sekretaris Kecamatan Sukapura. Sedangkan 63 pejabat pengawas eselon IV diantaranya Mulik Agustina sebagai Kasubbag Umum dan Kepegawaian pada
Sekretariat Satpol PP Kabupaten Probolinggo dan Samsul Arifin sebagai Kasi Ketentraman dan Ketertiban pada Kecamatan Gending.
Wakil Bupati Probolinggo Fahmi AHZ mengatakan apapun dan dimanapun tugas yang diberikan oleh Pemerintah Kabupaten Probolinggo kepada seluruh pegawai ini merupakan amanah yang harus disyukuri dan dilaksanakan dengan penuh rasa tanggung jawab serta berbuat prasangka yang baik.
“Pelantikan ini bukan sekedar seremoni atau pengisian yang kosong jabatannya, akan tetapi jabatan ini adalah bagian dari dinamika organisasi untuk penyegaran agar supaya roda birokrasi tidak stagnan. Selain itu juga sebagai peningkatan kinerja dan akselerasi pembangunan,” katanya.
Kepada pejabat yang baru dilantik Wabup Fahmi meminta agar menghindari segala penyimpangan, menjaga loyalitas dan kerja tim. Artinya eselon III dan IV ini menjadi motor penggerak OPD, inovasi dan pelayanan publik bagi masyarakat Kabupaten Probolinggo.
“Selain itu, harus memiliki implementasi nilai berakhlak sebagai ASN. Saudara harus memegang teguh nilai-nilai Berorientasi Pelayanan, Akuntabel, Kompeten, Harmonis, Loyal, Adaptif dan kolaboratif,” pungkasnya.
Hery.
-
Antara Simbol Publik dan Tanggung Jawab Struktural: Membaca Ulang Empati Pemimpin DPRD
KABARBROMO66.COM – Di tengah warga yang sedang berjibaku menghadapi musibah banjir, bagaimana penjelasan Ketua DPRD yang justru terlihat menerima prank ulang tahun di kantor DPRD? Apakah tindakan tersebut mencerminkan kepekaan dan empati seorang pimpinan rakyat?Dalam menilai perilaku seorang pimpinan lembaga perwakilan rakyat, khususnya Ketua DPRD, penting untuk menerapkan pendekatan analitis yang proporsional, kontekstual, dan berbasis prinsip tata kelola pemerintahan yang adil. Penilaian yang semata-mata didasarkan pada potongan visual atau satu momen tertentu berpotensi menimbulkan kesimpulan prematur yang tidak sepenuhnya mencerminkan realitas kepemimpinan secara utuh.
Pertama, perlu ditegaskan bahwa empati dan kepekaan sosial tidak selalu termanifestasi dalam simbol-simbol performatif atau ekspresi emosional yang terlihat di ruang publik. Dalam teori kepemimpinan modern, khususnya institutional leadership, empati seorang pemimpin justru lebih diukur melalui keputusan, kebijakan, dan tindakan struktural yang diambil untuk melindungi dan memulihkan kepentingan masyarakat terdampak. Dengan demikian, kehadiran Ketua DPRD dalam suatu aktivitas internal, termasuk perayaan ulang tahun yang bersifat spontan, tidak serta-merta menegasikan komitmennya terhadap penanganan bencana banjir.
Kedua, dalam perspektif hukum tata negara dan administrasi publik, DPRD merupakan lembaga kolektif-kolegial. Artinya, tanggung jawab penanganan bencana tidak bertumpu secara personal pada satu figur pimpinan, melainkan dijalankan melalui mekanisme kelembagaan bersama eksekutif daerah, BPBD, serta instansi teknis lainnya. Oleh karena itu, menilai kepekaan Ketua DPRD hanya dari satu peristiwa simbolik tanpa menelaah rekam jejak kebijakan, penganggaran, fungsi pengawasan, dan koordinasi kelembagaan merupakan pendekatan yang reduktif dan kurang akademis.
Ketiga, dalam konteks psikologi kepemimpinan, seorang pemimpin publik tetap merupakan manusia yang berada dalam ruang sosial dan institusional yang kompleks. Peristiwa prank ulang tahun, terlebih jika dilakukan oleh staf tanpa perencanaan formal, dapat dipahami sebagai dinamika internal organisasi, bukan representasi sikap resmi lembaga terhadap penderitaan warga. Etika kepemimpinan tidak menuntut penghapusan total ekspresi personal, melainkan penyeimbangan antara peran kemanusiaan dan tanggung jawab jabatan.
Lebih jauh, dalam kerangka filsafat moral, khususnya pendekatan virtue ethics, penilaian moral terhadap seorang pemimpin seharusnya mempertimbangkan niat (intention), kebiasaan tindakan (habitual conduct), dan konsekuensi kebijakan (outcomes), bukan hanya persepsi publik yang terbentuk dari satu kejadian insidental. Jika Ketua DPRD tetap menjalankan fungsi legislasi, pengawasan, serta advokasi anggaran kebencanaan secara aktif, maka tuduhan kurang empati menjadi tidak memiliki landasan normatif yang kuat.
Dengan demikian, narasi yang adil dan akademis seharusnya tidak mempertentangkan secara simplistik antara peristiwa ulang tahun di kantor DPRD dengan penderitaan warga terdampak banjir. Yang lebih esensial adalah memastikan bahwa empati pemimpin diterjemahkan dalam kebijakan nyata, keberpihakan anggaran, serta pengawasan yang efektif terhadap penanganan bencana. Di situlah ukuran sejati kepekaan dan tanggung jawab seorang pimpinan rakyat seharusnya diletakkan.
- [A. Mukhoffi, S.H., M.H.]
- Ketua Bid. Hukum, HAM, & Hub. Lembaga Negara MPC Pemuda Pancasila Kab. Probolinggo
-
Harapan Tak Sesuai Kenyataan, Menu MBG di Leces Dikeluhkan Wali Murid
Gbr. IlustrasiPROBOLINGGO, kabarbromo66.com – Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang dilaksanakan di beberapa sekolah dasar dan menengah pertama di Kecamatan Leces, Kabupaten Probolinggo, mendapat sorotan dari wali murid, pada Jum’at (23/01/2026). Mereka menilai menu yang diterima siswa belum mencerminkan tujuan pemenuhan gizi yang dicanangkan pemerintah.
Keluhan tersebut beredar luas melalui media sosial dan grup WhatsApp warga. Dalam unggahan yang viral, tampak bingkisan MBG berisi roti, susu, jeruk, dan keripik tempe. Komposisi ini dianggap lebih menyerupai makanan ringan dibandingkan paket makanan bergizi seimbang.
Salah satu wali murid menyampaikan bahwa selain porsi yang dinilai minim, kualitas makanan juga menjadi masalah. Ia mengaku pernah mendapati nasi dan telur dengan aroma tidak sedap. Bahkan, terdapat kejadian siswa kelas tertentu di SDN Malasan Kulon II tidak menerima MBG, sementara kelas lain mendapatkannya.
Menanggapi keluhan tersebut, Dinas Pendidikan Kabupaten Probolinggo melalui Koordinator Wilayah Pendidikan Kecamatan Leces menjelaskan bahwa pihaknya telah meminta klarifikasi dari Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Dapur Tegalsiwalan selaku pelaksana MBG.
SPPG menyebutkan bahwa menu resmi MBG sebenarnya telah ditetapkan sesuai porsi dan anggaran, yakni Rp8.000–Rp10.000 per paket, tergantung sasaran. Untuk siswa sekolah dengan porsi besar, menu seharusnya mencakup roti, telur rebus, buah, keripik tempe, abon ayam, dan susu.
Terkait tidak adanya buah naga dalam paket yang diterima siswa, SPPG menyatakan hal itu disebabkan keterbatasan stok sehingga diganti dengan penambahan jeruk. Sementara itu, distribusi MBG untuk hari Jumat dan Sabtu dilakukan sekaligus pada hari Jumat dan disertai dokumen nilai gizi dari Badan Gizi Nasional.
Pihak Dinas Pendidikan menegaskan bahwa keluhan yang masuk hanya terjadi di satu sekolah dan tidak mencerminkan pelaksanaan MBG secara keseluruhan di Kecamatan Leces.
Menanggapi polemik tersebut, Ketua LSM Aliansi Masyarakat Peduli Pendidikan (AMPP) Kabupaten Probolinggo menyatakan akan mengadukan SPPG Dapur Tegalsiwalan kepada pihak berwenang. Ia menilai adanya indikasi ketidaksesuaian antara menu yang diterima siswa dengan standar gizi dan anggaran yang telah ditetapkan pemerintah.
Menurutnya, program MBG merupakan program strategis nasional yang menyangkut hak dasar anak atas pemenuhan gizi, sehingga pelaksanaannya tidak boleh dilakukan secara asal-asalan. AMPP berencana melaporkan temuan tersebut ke Dinas Pendidikan, Dinas Kesehatan, serta Badan Gizi Nasional agar dilakukan evaluasi menyeluruh terhadap pelaksanaan MBG di wilayah Kecamatan Leces.
“Kalau benar ada makanan yang kualitasnya buruk, porsi tidak sesuai, bahkan ada siswa yang tidak menerima sama sekali, ini tidak bisa dianggap sepele. Kami akan kawal dan laporkan agar tidak merugikan anak-anak,” tegas Ketua AMPP. (Red)
-
Gelombang Flayer Antigratifikasi ASN Probolinggo, Sinyal Kegelisahan Birokrasi?

Gbr. Ilustrasi
Probolinggo, kabarbromo66.com – Sejumlah Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Probolinggo mengunggah pesan bertema penolakan terhadap praktik jual beli jabatan dan gratifikasi melalui media sosial, Jumat (23/1/2026).
Unggahan tersebut menampilkan flayer berisi pesan moral seperti “Stop Jual Beli Jabatan”, “Mau Pindah Tugas? Cukup Modal Kompetensi, Tidak Perlu Gratifikasi!” serta “Mutasi Adalah Amanah, Bukan Ajang Transaksi”. Kampanye ini terlihat dibagikan oleh ASN dari berbagai Organisasi Perangkat Daerah (OPD), baik dari unsur pimpinan maupun staf pelaksana.
Berdasarkan keterangan yang tercantum dalam flayer, materi kampanye tersebut disebut berasal dari tiga OPD, yakni Inspektorat Kabupaten Probolinggo, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, serta Badan Pengembangan Kepegawaian dan Sumber Daya Manusia (BPKSDM).
Selain berisi pesan penolakan, flayer tersebut juga memuat ajakan kepada ASN untuk melaporkan dugaan gratifikasi atau pelanggaran etika melalui Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) maupun Inspektorat Daerah sesuai mekanisme yang berlaku.
Munculnya kampanye ini berkembang seiring beredarnya informasi di internal birokrasi mengenai adanya pihak-pihak yang diduga menawarkan pengurusan mutasi jabatan dengan mencatut kedekatan tertentu. Informasi tersebut masih bersifat klaim dan belum dapat diverifikasi secara independen.
“Ini merupakan bentuk keprihatinan ASN terhadap isu yang beredar di luar mekanisme resmi birokrasi,” ujar salah satu sumber internal Pemkab Probolinggo yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan.
Hingga berita ini diturunkan, Bupati Probolinggo Haris Damanhuri belum memberikan pernyataan resmi terkait fenomena tersebut. Upaya konfirmasi yang dilakukan wartawan via seluler belum memperoleh tanggapan.
Menanggapi dinamika tersebut, pengamat politik dan hukum Kamil Wahyudi, SE., SH., menilai bahwa munculnya kampanye internal ASN perlu dilihat sebagai sinyal penting bagi tata kelola birokrasi.
“Dalam sistem pemerintahan yang berjalan baik, mekanisme mutasi seharusnya transparan dan berbasis merit, sehingga tidak memunculkan kegelisahan di internal ASN,” ujarnya.
Namun demikian, Kamil mengingatkan bahwa kampanye moral perlu diikuti dengan langkah-langkah institusional yang jelas dan terukur.
“Pesan visual memiliki nilai edukatif, tetapi publik juga berharap adanya penegasan sistem dan pengawasan yang konsisten,” katanya.
Ia juga menekankan bahwa dugaan praktik jual beli jabatan merupakan persoalan serius yang harus disikapi secara hati-hati dan proporsional.
“Setiap informasi perlu diverifikasi dan diserahkan kepada mekanisme hukum yang berwenang agar tidak menimbulkan spekulasi publik,” ujarnya.
Menurutnya, klarifikasi terbuka dari pimpinan daerah dan penguatan sistem merit akan menjadi kunci dalam menjaga kepercayaan publik terhadap reformasi birokrasi.
Fenomena ini menjadi momentum bagi Pemerintah Kabupaten Probolinggo untuk menegaskan komitmen terhadap tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan berintegritas. Publik kini menunggu langkah-langkah konkret yang dilakukan sesuai aturan dan prinsip akuntabilitas. (Red)
-
Mobil Xpander Diduga Locus Delicti, Aliansi L3GAM Minta Segera Diamankan

Probolinggo – Penanganan kasus Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) yang menjerat ED, oknum pengasuh Pondok Pesantren Tarbiyatul Islam, terhadap seorang santriwati dewasa, terus menuai sorotan publik.
Perkara yang telah bergulir cukup lama ini dinilai semakin berlarut-larut dan menimbulkan dugaan adanya intervensi dari sejumlah pihak yang berkepentingan dalam proses hukum.
Kondisi tersebut memunculkan desakan agar Aparat Penegak Hukum (APH), baik Penyidik Unit PPA Polres Probolinggo maupun Penyidik Kejaksaan Negeri Kabupaten Probolinggo, segera bersikap tegas dan profesional guna meluruskan proses penyidikan yang dinilai mulai menyimpang.
Jum’at. 23/01/2025 .Salah satu persoalan krusial yang menjadi sorotan adalah pemanfaatan mobil Mitsubishi Xpander milik tersangka yang telah ditetapkan sebagai barang bukti namun diduga dipinjam-pakaikan. Padahal, kendaraan tersebut disebut sebagai locus delicti, atau tempat terjadinya peristiwa pidana, sehingga keberadaannya sangat penting dalam pembuktian perkara.
Didit Laksana, anggota Aliansi L3GAM, menilai tindakan pinjam pakai barang bukti tersebut sebagai pelanggaran serius terhadap prosedur hukum.
“Ini sudah melampaui batas kewenangan dan prosedur. Mobil itu adalah locus delicti dan merupakan bagian dari rantai utama pembuktian dalam proses penyidikan. Sangat berisiko jika tidak segera diamankan,” tegas Didit kepada media.
Ia menambahkan, di tengah belum jelasnya penanganan perkara, muncul rumor di masyarakat mengenai dugaan praktik tidak sehat yang melibatkan sejumlah
“pemain hukum”, mulai dari penasihat hukum, oknum lembaga masyarakat, hingga pihak-pihak lain yang diduga memanfaatkan situasi untuk kepentingan pribadi atau kelompok.
Masalah pinjam pakai mobil barang bukti ini bahkan telah diadukan ke Bidang Propam Polda Jawa Timur, dengan harapan dugaan penyimpangan dalam penanganan perkara dapat ditindaklanjuti dan diluruskan.
Aliansi L3GAM secara tegas mendesak agar penyidik segera mengamankan dan menguasai kembali mobil Xpander tersebut serta menempatkannya di Mapolres Probolinggo, guna menjaga integritas proses hukum.
Di sisi lain, perkara ini juga berkembang dengan munculnya langkah hukum dari AR, istri tersangka ED, yang melaporkan dugaan perzinahan dan menggalang aksi massa agar laporannya segera diproses. Meski secara hukum langkah tersebut sah, hingga kini laporan tersebut masih berada pada tahap penyelidikan.
Situasi ini memunculkan pertanyaan publik, apakah langkah-langkah hukum yang dilakukan merupakan upaya mencari keadilan atau justru bagian dari dinamika kepentingan yang semakin mengaburkan substansi perkara utama, yakni dugaan TPKS.
Tak hanya korban, dampak sosial juga dirasakan oleh pihak keluarga tersangka, khususnya sang istri, yang berpotensi mengalami pelabelan negatif, pengucilan sosial, tekanan ekonomi dan psikologis, hingga dilema rumah tangga.
Aliansi L3GAM menegaskan, kehadiran negara secara tegas dan cepat sangat dibutuhkan untuk mengakhiri polemik yang berkembang di tengah masyarakat. Langkah awal yang dinilai paling mendesak adalah mengamankan kembali mobil Xpander sebagai barang bukti utama, demi memastikan proses penegakan hukum berjalan adil, transparan, dan berintegritas.
Lufi hamid

-

Pinjam Pakai Barang Bukti Dinilai Ancam Integritas Penyidikan Pegiat PAKAR Soroti Dugaan Pelanggaran Prosedur di Polres Probolinggo

PROBOLINGGO — Praktik pinjam pakai barang bukti dinilai dapat menjadi ancaman serius bagi integritas penyidikan dan kualitas penegakan hukum. Hal tersebut disampaikan Didit Laksana, pegiat Pengayom Keadilan dan Aspirasi Rakyat (PAKAR), menanggapi penanganan perkara dugaan tindak pidana kekerasan seksual yang sedang ditangani oleh penyidik Polres Probolinggo.
Didit menegaskan, penegakan hukum yang adil dan berintegritas tidak hanya ditentukan oleh penetapan tersangka, melainkan juga oleh bagaimana negara menjaga seluruh proses pembuktian, termasuk pengamanan dan pengelolaan barang bukti.
“Barang bukti adalah elemen krusial dalam proses hukum. Ketika pengelolaannya tidak dilakukan secara tertib dan profesional, maka sesungguhnya penegakan hukum sedang berjalan di atas fondasi yang rapuh,” ujarnya, kamis, 22/01/2025 .
Sorotan pada Dugaan Pinjam Pakai Mobil Barang Bukti
Perkara yang menjadi perhatian publik tersebut berawal dari laporan FZ terhadap ED, yang telah ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan pelanggaran Pasal 6 huruf c Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS). Salah satu lokasi kejadian (locus delicti) dalam perkara itu diduga berada di dalam sebuah mobil jenis Mitsubishi Xpander.
Atas dasar itu, penyidik disebut telah melakukan penyitaan terhadap kendaraan tersebut sebagai barang bukti. Namun persoalan muncul ketika beredar informasi bahwa mobil yang telah disita justru diduga dipinjam-pakaikan kembali kepada pihak terakhir yang menguasainya.
“Jika informasi tersebut benar, maka ini bukan sekadar kesalahan prosedural, tetapi dapat menjadi ancaman serius terhadap integritas penyidikan,” tegas Didit.
Barang Bukti Berada di Bawah Penguasaan Negara
Menurut Didit, dalam hukum acara pidana, barang bukti yang telah disita secara sah beralih status penguasaannya kepada negara. Penyidik hanya bertindak sebagai pejabat yang diberi mandat untuk mengamankan dan mengelola barang tersebut demi kepentingan pembuktian di persidangan.
“Penyidik bukan pemilik barang bukti. Tidak ada ruang diskresi untuk meminjamkan barang sitaan, apalagi kepada pihak yang memiliki hubungan langsung dengan perkara,” katanya.
Ia menambahkan, praktik pinjam pakai barang bukti berpotensi menimbulkan sejumlah risiko hukum serius, mulai dari rusaknya keutuhan fisik barang bukti, terganggunya substansi pembuktian, hingga terputusnya chain of custody yang menjadi syarat utama sahnya alat bukti di pengadilan.
Berpotensi Melemahkan Pembuktian di Persidangan
Lebih lanjut, Didit mengingatkan bahwa dalam proses persidangan, hakim tidak hanya menilai isi alat bukti, tetapi juga cara alat bukti tersebut diperoleh dan dikelola. Ketika ditemukan cacat prosedur, nilai pembuktian dapat melemah bahkan berpotensi dikesampingkan.
Dalam konteks penanganan perkara kekerasan seksual, hal ini dinilai semakin sensitif. Negara dituntut hadir secara tegas dan bermartabat, tidak hanya melalui penetapan tersangka, tetapi juga melalui pengelolaan proses hukum yang bersih dan profesional.
“Status sosial, jabatan keagamaan, atau kedudukan moral seseorang tidak boleh memengaruhi objektivitas penegakan hukum. Justru dalam perkara sensitif, standar profesionalisme aparat harus lebih ketat,” ujarnya.
Desak Anulir Pinjam Pakai dan Perkuat Transparansi
Sebagai pegiat PAKAR Probolinggo, Didit mendesak agar penyidik segera menganulir segala bentuk pinjam pakai terhadap mobil Mitsubishi Xpander yang menjadi barang bukti. Barang tersebut, kata dia, harus dikembalikan ke dalam penguasaan resmi negara dan disimpan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Langkah anulir ini bukan bentuk intervensi, melainkan upaya penyelamatan proses hukum agar tidak runtuh di persidangan akibat cacat prosedur,” tegasnya.
Ia juga merujuk pada Pasal 44 ayat (2) KUHAP yang secara tegas melarang pinjam pakai benda sitaan karena bertujuan menjaga keaslian dan keutuhan barang bukti.
Selain itu, Didit meminta agar pengawasan internal dan eksternal diperkuat serta Polres Probolinggo membuka ruang transparansi agar tidak memunculkan spekulasi di tengah masyarakat.
“Dalam negara hukum yang demokratis, kritik dan pengawasan publik adalah bagian dari mekanisme checks and balances. Penegakan hukum yang baik bukan hukum yang bebas kritik, melainkan hukum yang mampu menjawab kritik dengan tindakan korektif,” tandasnya.
Menjaga Barang Bukti, Menjaga Kebenaran.
Didit menutup pernyataannya dengan menegaskan bahwa perkara ini pada akhirnya akan diuji di ruang sidang, bukan di opini publik. Namun agar pengadilan dapat menilai perkara secara adil dan objektif, penyidikan harus berdiri di atas prosedur yang bersih dan tertib.
“Menjaga barang bukti berarti menjaga kebenaran. Dan menjaga kebenaran adalah inti dari penegakan hukum itu sendiri,” pungkasnya.
By. Lutfi.
-
Warga Desa Brabe Dilaporkan ke Polsek Maron Terkait Dugaan Penipuan dan/atau Penggelapan Mobil
PROBOLINGGO, kabarbromo66.com – Seorang warga Desa Brabe, Kecamatan Maron, Kabupaten Probolinggo berinisial MPA dilaporkan ke Mapolsek Maron oleh Arisandy atas dugaan penipuan dan/atau penggelapan satu unit mobil Daihatsu Xenia tahun 2007.Laporan tersebut berkaitan dengan transaksi jual beli kendaraan yang dilakukan kedua belah pihak. Berdasarkan keterangan Arisandy, mobil tersebut disepakati dengan nilai Rp45 juta. Namun, pada saat transaksi berlangsung, terlapor MPA disebut baru menyerahkan uang sebesar Rp20 juta, dengan janji akan melunasi sisa pembayaran Rp25 juta dalam waktu 15 hari. “Setelah mobil diserahkan, kendaraan tersebut diduga telah dijual kembali oleh MPA. Hingga saat ini sisa pembayaran yang dijanjikan belum saya terima,” ujar Arisandy.
Atas kejadian tersebut, Arisandy menempuh jalur hukum dengan melaporkan perkara ini ke Polsek Maron. Pelapor telah menjalani pemeriksaan oleh penyidik pada Rabu siang (21/01/2026) untuk dimintai keterangan awal.
Pihak kepolisian menyatakan masih melakukan penyelidikan dan pendalaman guna memastikan kebenaran laporan tersebut serta mengumpulkan keterangan dari pihak-pihak terkait. Hingga berita ini diturunkan, terlapor MPA belum memberikan keterangan resmi.
Kuasa hukum Arisandy, Khofy, S.H., M.H., menegaskan bahwa perbuatan terlapor MPA diduga kuat telah memenuhi unsur penggelapan. “Unsur menguasai barang milik orang lain yang ada dalam penguasaannya secara sah kami duga terpenuhi karena kendaraan awalnya diserahkan dalam konteks transaksi, namun kemudian diduga dijual tanpa hak dan tanpa persetujuan klien kami, serta hasil penjualan tidak diserahkan,” kata Khofy, SH.
Selain itu, menurut Khofy, SH., MH. perbuatan tersebut juga berpotensi memenuhi unsur penipuan, karena sejak awal terdapat janji pembayaran sisa Rp25 juta dalam waktu 15 hari yang hingga kini tidak pernah direalisasikan, sementara kendaraan justru diduga dialihkan kepada pihak lain. Hal ini menunjukkan dugaan adanya itikad tidak baik dan dugaan tipu muslihat/rangkaian kata bohong untuk menguasai objek transaksi.
“Oleh karena itu, kami meminta penyidik Polsek Maron menindaklanjuti perkara ini secara profesional dan objektif, guna memberikan kepastian hukum dan perlindungan hak bagi klien kami,” tegas Khofy, SH., MH.
Kasus ini masih dalam proses penanganan aparat kepolisian dan seluruh pihak diharapkan menghormati asas praduga tak bersalah sesuai ketentuan hukum yang berlaku. (Red)
-

Pegiat Anti Korupsi Senior Beri Edukasi Mahasiswa Milenial di Kantor DPW LIRA Jawa Timur

Surabaya – Pegiat anti korupsi senior, Samsudin, S.H. memberikan edukasi dan pembekalan kepada generasi milenial yang tengah menempuh pendidikan perguruan tinggi di wilayah Surabaya. Kegiatan tersebut berlangsung di Kantor DPW Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) Jawa Timur, sebagai bagian dari upaya menanamkan nilai integritas sejak dini kepada kaum intelektual muda. Rabu, 14/01/2025 .
Dalam pemaparannya, Samsudin menekankan bahwa mahasiswa memiliki peran strategis sebagai agen perubahan dalam pemberantasan korupsi. Menurutnya, korupsi bukan hanya persoalan hukum, melainkan persoalan moral dan karakter bangsa yang harus dilawan bersama, terutama oleh generasi muda.
“Mahasiswa hari ini adalah pemimpin masa depan. Jika sejak sekarang sudah dibekali pemahaman anti korupsi, maka ke depan bangsa ini memiliki harapan besar untuk terbebas dari praktik-praktik penyalahgunaan wewenang,” ujar Samsudin.
Ia juga mengajak mahasiswa milenial untuk berani bersikap kritis, berintegritas, serta tidak mudah tergoda oleh budaya instan dan pragmatis yang kerap menjadi pintu masuk praktik korupsi. Menurutnya, nilai kejujuran dan tanggung jawab harus dijadikan prinsip utama dalam kehidupan akademik maupun sosial.
Kegiatan edukasi ini disambut antusias oleh para mahasiswa yang hadir. Mereka aktif berdiskusi dan menyampaikan berbagai pertanyaan terkait peran mahasiswa, lembaga masyarakat, serta strategi pencegahan korupsi di lingkungan kampus dan pemerintahan.
DPW LIRA Jawa Timur menegaskan komitmennya untuk terus membuka ruang edukasi dan diskusi publik, khususnya bagi generasi muda. Organisasi ini berharap sinergi antara pegiat anti korupsi dan mahasiswa dapat melahirkan kader-kader bangsa yang berani, jujur, dan berintegritas tinggi.
Melalui kegiatan tersebut, diharapkan semangat pemberantasan korupsi dapat terus tumbuh dan mengakar di kalangan generasi milenial, sehingga mampu menjadi benteng moral dalam menjaga masa depan Indonesia yang bersih dan berkeadilan.
Hery.
-
DPD LIN Jatim Serahkan Data Tambahan Dugaan Penyimpangan Dana Hibah KONI Probolinggo
Probolinggo, kabarbromo66.com – Penanganan laporan dugaan penyimpangan dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Probolinggo kembali mendapat atensi publik. Dewan Pimpinan Daerah Lembaga Investigasi Negara (DPD LIN) Jawa Timur menyerahkan dokumen tambahan kepada Kejaksaan Negeri Kabupaten Probolinggo pada Senin (12/1/2026).Dokumen tersebut disebut sebagai hasil penelusuran lanjutan yang berkaitan dengan realisasi Tunjangan Kinerja (Tukin) di lingkungan kepengurusan KONI setempat. Sekretaris DPD LIN Jatim, M. Rizki Imron, menyampaikan bahwa terdapat perbedaan penerimaan Tukin antar pengurus yang dinilai perlu diklarifikasi secara hukum.
Menurut Imron, pada tahun anggaran 2025 tercatat alokasi dana Tukin sekitar Rp200 juta untuk 22 pengurus. Namun dalam proses penelusuran, pihaknya memperoleh keterangan bahwa tidak seluruh pengurus menerima hak yang sama sebagaimana perencanaan anggaran.
“Kami mendapatkan informasi adanya pengurus yang mengaku hanya menerima Tukin dalam jumlah terbatas, sementara pengurus lain menyatakan menerima secara rutin. Perbedaan ini kami serahkan sepenuhnya kepada aparat penegak hukum untuk diteliti,” ujar Imron.Selain persoalan distribusi Tukin, DPD LIN Jatim juga menyoroti struktur kepengurusan yang diduga diisi oleh individu dengan latar belakang profesi tertentu, termasuk aparatur sipil negara dan pegawai BUMN. Kondisi tersebut, menurut Imron, memerlukan pendalaman lebih lanjut untuk memastikan kesesuaiannya dengan regulasi pengelolaan keuangan negara.
DPD LIN Jatim berharap Kejaksaan Negeri Kabupaten Probolinggo dapat menindaklanjuti dokumen yang diserahkan sesuai mekanisme hukum yang berlaku. “Kami menyerahkan sepenuhnya kepada kejaksaan untuk menentukan langkah berikutnya, termasuk apakah diperlukan peningkatan status penanganan perkara,” katanya.
Hingga berita ini disusun, belum terdapat keterangan resmi dari pihak KONI Kabupaten Probolinggo terkait materi laporan tersebut. Proses hukum selanjutnya menjadi kewenangan aparat penegak hukum sesuai prinsip praduga tak bersalah. (Red)
-
Dinilai Jalan di Tempat, Penanganan Kasus Perzinahan Di Demo Warga
Probolinggo, kabarbromo66.com — Ratusan warga Desa Sumberkerang mendatangi Markas Kepolisian Resor (Polres) Probolinggo, Selasa (13/1/2026), dalam aksi damai untuk menyampaikan aspirasi terkait penanganan perkara dugaan Tindak Pidana perzinahan yang tengah ditangani aparat kepolisian.Aksi tersebut turut diikuti oleh istri sah seorang pria berinisial ED, yang saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dimaksud oleh Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Probolinggo.
Kekecewaan mendalam disampaikan Anta Rohma dalam orasinya di hadapan aparat kepolisian dan masyarakat. Ia menyoroti mandeknya penanganan laporan dugaan perzinahan yang telah ia ajukan secara resmi ke Mapolres Probolinggo, namun hingga kini dinilai tidak menunjukkan perkembangan yang signifikan.
Dalam orasinya, Anta Rohma mengaku keberatan karena perkara yang ia laporkan sejak beberapa waktu lalu justru terkesan jalan di tempat. Padahal, laporan tersebut telah diterima secara sah dan saat ini berada dalam penanganan Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Probolinggo.
“Laporan sudah masuk, bukti sudah disampaikan, saksi juga ada. Tapi sampai hari ini tidak ada kejelasan. Kami mempertanyakan keseriusan aparat dalam menegakkan hukum,” tegas Anta Rohma di hadapan massa aksi.
Ia menilai lambannya proses hukum menimbulkan dugaan adanya perlakuan tidak adil serta berpotensi mencederai rasa keadilan masyarakat. Menurutnya, apabila laporan masyarakat dibiarkan berlarut tanpa kepastian hukum, maka kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian akan semakin terkikis.
Anta Rohma juga mempertanyakan alasan penanganan perkara perzinahan tersebut justru dilimpahkan ke Unit PPA, sementara substansi laporan yang disampaikan berkaitan langsung dengan dugaan tindak pidana kesusilaan yang semestinya diproses secara transparan dan profesional.“Kami tidak menuntut lebih, hanya meminta hukum ditegakkan secara adil dan terbuka. Jangan sampai hukum tajam ke bawah tapi tumpul ke atas,” ujarnya lantang.
Menanggapi aspirasi warga, Kapolres Probolinggo AKBP Dr. M. Wahyudin Latif, S.H., S.I.K., M.Si., menemui langsung perwakilan massa. Ia menegaskan bahwa kepolisian berkomitmen menangani setiap perkara secara profesional dan sesuai prosedur.
“Kami memastikan bahwa penanganan perkara dilakukan secara profesional, transparan, dan sesuai dengan ketentuan hukum,” kata Kapolres.
Setelah menyampaikan aspirasi, massa membubarkan diri dengan tertib. Pihak kepolisian menyatakan proses penyelidikan dan penyidikan perkara tersebut masih berlangsung, dengan tetap menjunjung asas praduga tak bersalah serta perlindungan hak hukum bagi seluruh pihak yang terlibat. (*)
-
Somasi Dilayangkan, Dugaan Gagal Pembayaran Rp.165 Juta di Proyek Tol Probowangi Mencuat

Gbr. Ilustrasi
PROBOLINGGO, kabarbromo66.com – Sengketa pembayaran dalam pembangunan proyek pembangunan Jalan Tol Probolinggo–Banyuwangi (Probowangi) mencuat ke ruang publik. Seorang pelaku usaha lokal asal Kabupaten Probolinggo, M. Farid Hafifi, melayangkan somasi hukum terhadap salah seorang subcontractor, Siswanto, atas dugaan gagal pembayaran senilai Rp.165 juta atas material timbunan (Borrow Material).
Somasi tersebut dikirimkan melalui kuasa hukum A. Mukhoffi, S.H., M.H. dan Feriyanto, S.H., tertanggal 5 Januari 2026. Dalam surat bernomor Dum.005/I/2026 itu, kuasa hukum menyatakan bahwa kliennya telah menyelesaikan seluruh pekerjaan sesuai Purchase Order (PO) Nomor 010/ADHI-ABIPRAYA-MKN KSO/VI/2024.
Namun demikian, disebutkan masih terdapat sisa pembayaran sebesar Rp.165.000.000 yang hingga kini belum dilunasi oleh pihak terlapor. Padahal, kedua belah pihak sebelumnya telah menandatangani kesepakatan pada 29 Oktober 2025 yang menetapkan batas akhir pembayaran pada 20 Desember 2025. “Faktanya, sampai dengan somasi ini dikirimkan, kewajiban pembayaran tersebut belum dipenuhi,” kata Khofy, SH., MH., Selasa (13/01/2026).
Khofy, SH., MH. menegaskan, apabila kewajiban tersebut tetap tidak dipenuhi, maka pihaknya akan menempuh langkah hukum lanjutan, baik melalui jalur pidana, perdata, maupun langkah hukum lain yang dianggap perlu sesuai ketentuan perundang-undangan.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Siswanto belum memberikan tanggapan resmi terkait somasi tersebut, meskipun telah diklarifikasi via seluler.
Kasus ini menambah daftar persoalan non-teknis yang mengiringi proyek strategis nasional, sekaligus menjadi pengingat pentingnya profesionalisme dan kepastian hukum dalam setiap kerja sama bisnis, khususnya pada proyek infrastruktur berskala besar. (Red)
